Hakim Konstitusi Anwar Usman hadir sebagai narasumber dalam Talk Show bertema "Membangun Kesadaran Berkonstitusi di Kalangan Generasi Z" yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta (UNIBA Surakarta) berlangsung pada Sabtu (20/9) di Ruang Sidoluhur UNIBA Surakarta. Foto: Humas/Istimewa

Senin, 22 September 2025 | 09:30 WIB

Dibaca: 547

Hakim Konstitusi dan Mahasiswa UNIBA Surakarta Diskusikan Peran Gen Z dalam Menjaga Konstitusi

SURAKARTA, HUMAS MKRI – Upaya menyiapkan generasi penerus yang sadar dan berintegritas terhadap hukum dasar negara diwujudkan melalui sebuah Talk Show bertema "Membangun Kesadaran Berkonstitusi di Kalangan Generasi Z". Kegiatan ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta (UNIBA Surakarta) bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung pada Sabtu (20/9/2025) di Ruang Sidoluhur UNIBA Surakarta. Hakim Konstitusi Anwar Usman hadir sebagai narasumber utama, sementara Dosen Fakultas Hukum UNIBA Surakarta Femmy Silaswaty Faried bertindak sebagai moderator.

Dalam pemaparannya, Anwar menyoroti bahwa kebesaran sebuah bangsa sangat bergantung pada kontinuitas perjalanan dan adanya pembaruan yang lebih baik di setiap fase. Dalam rangka menjaga kesinambungan tersebut, proses regenerasi harus dilakukan. Generasi Z dan generasi muda secara umum, adalah kelompok yang akan memegang tongkat estafet perjalanan bangsa.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Generasi Z (1997–2012) mencapai 27,94% dari total penduduk Indonesia, dan bersama Generasi Milenial, mereka mencapai lebih dari 53% populasi. Jumlah yang masif ini menegaskan bahwa proses regenerasi sangat penting untuk menyiapkan Gen Z dan Milenial agar menjadi generasi yang sadar konstitusi, tangguh, berprestasi, dan berintegritas.

Secara historis, peran kaum muda di Indonesia sangat besar, terbukti sejak gerakan Budi Utomo, Kongres Pemuda Indonesia, hingga mereka yang mempelopori transisi dari Orde Lama ke Orde Baru (Angkatan 66) dan dari Orde Baru ke Orde Reformasi (Aktivis 98). Peran besar ini merupakan karakter dan identitas Indonesia yang selalu berjuang dan mengabdi pada negara.

Anwar mengungkapkan tantangan utama yang dihadapi Gen Z saat ini adalah era post-truth di mana derasnya arus informasi, terutama melalui media sosial, dapat menyebabkan misleading information dan berujung pada fragmentasi sosial. Kondisi ini diperparah dengan minimnya suri tauladan dari para tokoh.

“Menyikapi kondisi faktual tersebut, saya ingin berpesan dan memberikan saran kepada seluruh mahasiswa dan mahasiswi yang merupakan agen perubahan, jika mendapatkan informasi, maka berusahalah mencernanya secara objektif dan melakukan cross-check kepada sumber utamanya, sehingga informasi tersebut teruji validitasnya. Selanjutnya, janganlah mudah untuk menyebarkan informasi tersebut melalui jejaring media sosial, meski informasi tersebut telah terverifikasi dengan baik, jika isi dari informasi tidak bermanfaat atau bahkan dapat menyebabkan timbulnya fitnah dan fragmentasi sosial,” pesan Anwar.

Selain itu, Anwar menambahkan perubahan UUD 1945 pasca-reformasi melahirkan Mahkamah Konstitusi, lembaga baru yang bertugas mengawal agar nilai-nilai konstitusi terjaga. MK berperan penting dalam mengatasi disharmoni norma yang sering terjadi antara undang-undang dan UUD 1945. Contoh kasus yang disampaikan adalah pengujian Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2007 yang bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai batas minimal alokasi anggaran pendidikan sebesar 20%. Di akhir dibuka sesi tanya jawab, di antaranya mengenai apakah MK masih negative legislator atau justru sudah menjadi positive legislator. (*)

Penulis: L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.