Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) menjadi narasumber di Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (FH Unmas) Denpasar pada kuliah umum bertajuk “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Jumat (25/7/2025) dan dengan moderator I Wayan Wahyu Wira Udytama (kanan).

Jumat, 25 Juli 2025 | 18:04 WIB

Dibaca: 295

Hakim Konstitusi Anwar Usman Sampaikan Kuliah Umum di FH Unmas Denpasar

DENPASAR, HUMAS MKRIFakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (FH Unmas) Denpasar menggelar kuliah umum bertajuk “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Jumat (25/7/2025) di Aula Ganesa Rektorat Lantai 4. Acara ini menghadirkan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai narasumber utama, dengan moderator I Wayan Wahyu Wira Udytama.

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta, terdiri dari jajaran rektorat, dosen, staf akademik, serta mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum dan Magister Hukum. Turut hadir Rektor Unmas Denpasar I Made Sukamerta, dan Dekan FH Unmas I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa.

Rektor Unmas Denpasar I Made Sukamerta dalam sambutannya menekankan pentingnya mahasiswa memperoleh wawasan dari para tokoh nasional di samping pembelajaran dari dosen. Ia juga berharap terjalin kerja sama berkelanjutan antara FH Unmas dan MK dalam mendukung pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kelahiran MK merupakan hasil dari perpaduan antara prinsip demokrasi dan nomokrasi, yakni negara berdasarkan hukum. MK hadir sebagai lembaga pengawal konstitusi dengan kewenangan utama menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Berikutnya, Anwar menguraikan kewenangan dan peran MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut Anwar, keberadaan MK menjadi bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, guna menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga eksekutif dan legislatif.

 

Penulis: Tim FH Unmas Denpasar.

Editor: N. Rosi.