

Senin, 06 Juli 2026 | 09:38
Dilihat : 139JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Gerakan Muda Pemerhati Desa (GMPD) menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) melalui program Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC). Kegiatan yang berlangsung pada 6 – 24 Juli 2026 ini diikuti sekitar 360 peserta dari berbagai daerah dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat—khususnya kalangan pemerhati desa, mengenai hak konstitusional warga negara, konstitusi, serta mekanisme pengujian undang-undang (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum GMPD Wahyu Irawan, berharap kegiatan tersebut menjadi ruang pembelajaran yang tidak hanya menambah wawasan peserta mengenai konstitusi, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas organisasi dan masyarakat desa. Menurutnya, peserta perlu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk aktif berdiskusi dan bertukar pengalaman. “Saya berharap kegiatan ini menjadi sarana menambah pengetahuan, menjadi wadah berdiskusi, bertukar pengalaman, serta meningkatkan potensi diri,” ujarnya.
Wahyu juga mendorong seluruh peserta untuk aktif bertanya selama pelatihan agar ilmu yang diperoleh dapat memberikan manfaat yang lebih luas. “Semoga kegiatan ini mampu melahirkan peserta yang berkualitas dan berintegritas, baik bagi organisasi maupun masyarakat desa di sekitarnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo yang menyampaikan ceramah kunci sekaligus membuka kegiatan, menegaskan bahwa peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya menjadi tugas Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, kolaborasi dengan GMPD menjadi langkah strategis untuk memperluas kesadaran konstitusi hingga ke masyarakat desa. “Pemahaman mengenai hak konstitusional warga negara sesungguhnya menjadi tanggung jawab bersama. Tidak hanya Mahkamah Konstitusi, tetapi juga seluruh elemen bangsa, termasuk Gerakan Muda Pemerhati Desa,” ujarnya.
Suhartoyo menjelaskan bahwa masyarakat desa merupakan kelompok yang harus memperoleh perhatian dalam perlindungan hak konstitusional karena tidak jarang mereka menghadapi berbagai persoalan hukum namun belum memahami mekanisme perlindungan yang tersedia. Oleh karena itu, melalui program PPHKWN, peserta diharapkan mampu mengenali hak-hak konstitusionalnya sekaligus memahami langkah yang dapat ditempuh apabila hak tersebut dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. “Masyarakat desa juga memiliki hak konstitusional yang harus dilindungi. Yang terpenting adalah bagaimana kesadaran itu tumbuh sehingga masyarakat memahami cara merawat dan memperjuangkan hak konstitusionalnya,” katanya.
Lebih lanjut, Suhartoyo menekankan bahwa masyarakat tidak harus datang langsung ke Jakarta ataupun menggunakan jasa advokat untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang di MK. Menurutnya, Mahkamah telah menjalin kerja sama dengan berbagai fakultas hukum di perguruan tinggi negeri di berbagai daerah sehingga masyarakat dapat memperoleh pendampingan dalam mengajukan permohonan. “Mahkamah Konstitusi telah bekerja sama dengan berbagai fakultas hukum di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat memanfaatkan kerja sama tersebut untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang apabila merasa hak konstitusionalnya dirugikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama pelaksanaan program MKLC peserta juga akan memperoleh materi mengenai tata cara penyusunan dan pengajuan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman mengenai konstitusi, tetapi juga membekali peserta dengan kemampuan praktis dalam memperjuangkan hak konstitusional secara tepat melalui mekanisme yang disediakan oleh konstitusi. “Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memahami secara utuh bagaimana melindungi sekaligus memperjuangkan hak konstitusional warga negara ketika terdapat dugaan pelanggaran akibat berlakunya suatu undang-undang,” tutup Suhartoyo.(*)
Penulis: Fauzan Febriyan
Editor: Lulu Anjarsari P.

Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Gerakan Muda Pemerhati Desa (GMPD) menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) melalui program Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC). Foto Humas/Fauzan

Senin, 06 Juli 2026 | 16:38 WIB
Dibaca: 139
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Gerakan Muda Pemerhati Desa (GMPD) menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) melalui program Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC). Kegiatan yang berlangsung pada 6 – 24 Juli 2026 ini diikuti sekitar 360 peserta dari berbagai daerah dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat—khususnya kalangan pemerhati desa, mengenai hak konstitusional warga negara, konstitusi, serta mekanisme pengujian undang-undang (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum GMPD Wahyu Irawan, berharap kegiatan tersebut menjadi ruang pembelajaran yang tidak hanya menambah wawasan peserta mengenai konstitusi, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas organisasi dan masyarakat desa. Menurutnya, peserta perlu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk aktif berdiskusi dan bertukar pengalaman. “Saya berharap kegiatan ini menjadi sarana menambah pengetahuan, menjadi wadah berdiskusi, bertukar pengalaman, serta meningkatkan potensi diri,” ujarnya.
Wahyu juga mendorong seluruh peserta untuk aktif bertanya selama pelatihan agar ilmu yang diperoleh dapat memberikan manfaat yang lebih luas. “Semoga kegiatan ini mampu melahirkan peserta yang berkualitas dan berintegritas, baik bagi organisasi maupun masyarakat desa di sekitarnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo yang menyampaikan ceramah kunci sekaligus membuka kegiatan, menegaskan bahwa peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya menjadi tugas Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, kolaborasi dengan GMPD menjadi langkah strategis untuk memperluas kesadaran konstitusi hingga ke masyarakat desa. “Pemahaman mengenai hak konstitusional warga negara sesungguhnya menjadi tanggung jawab bersama. Tidak hanya Mahkamah Konstitusi, tetapi juga seluruh elemen bangsa, termasuk Gerakan Muda Pemerhati Desa,” ujarnya.
Suhartoyo menjelaskan bahwa masyarakat desa merupakan kelompok yang harus memperoleh perhatian dalam perlindungan hak konstitusional karena tidak jarang mereka menghadapi berbagai persoalan hukum namun belum memahami mekanisme perlindungan yang tersedia. Oleh karena itu, melalui program PPHKWN, peserta diharapkan mampu mengenali hak-hak konstitusionalnya sekaligus memahami langkah yang dapat ditempuh apabila hak tersebut dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. “Masyarakat desa juga memiliki hak konstitusional yang harus dilindungi. Yang terpenting adalah bagaimana kesadaran itu tumbuh sehingga masyarakat memahami cara merawat dan memperjuangkan hak konstitusionalnya,” katanya.
Lebih lanjut, Suhartoyo menekankan bahwa masyarakat tidak harus datang langsung ke Jakarta ataupun menggunakan jasa advokat untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang di MK. Menurutnya, Mahkamah telah menjalin kerja sama dengan berbagai fakultas hukum di perguruan tinggi negeri di berbagai daerah sehingga masyarakat dapat memperoleh pendampingan dalam mengajukan permohonan. “Mahkamah Konstitusi telah bekerja sama dengan berbagai fakultas hukum di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat memanfaatkan kerja sama tersebut untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang apabila merasa hak konstitusionalnya dirugikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama pelaksanaan program MKLC peserta juga akan memperoleh materi mengenai tata cara penyusunan dan pengajuan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman mengenai konstitusi, tetapi juga membekali peserta dengan kemampuan praktis dalam memperjuangkan hak konstitusional secara tepat melalui mekanisme yang disediakan oleh konstitusi. “Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memahami secara utuh bagaimana melindungi sekaligus memperjuangkan hak konstitusional warga negara ketika terdapat dugaan pelanggaran akibat berlakunya suatu undang-undang,” tutup Suhartoyo.(*)
Penulis: Fauzan Febriyan
Editor: Lulu Anjarsari P.