Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Rabu (17/6). Humas/Bay

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:02 WIB

Dibaca: 91

Eksistensi Anggota DPRD Daerah Khusus Jakarta Menunggu Penetapan Kepres Pemindahan IKN

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materiil Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 168/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Rabu (17/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan hukum permohonan yang diajukan oleh Suriaman Panjaitan ini.

Daniel menjelaskan terhadap norma-norma dalam UU 2/2024 yang tidak diubah atau tidak diatur lebih lanjut oleh UU 151/2024, keberlakuannya tetap bergantung pada penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, termasuk dalam hal ini berkenaan dengan eksistensi kedudukan Gubernur, DPRD, DPR RI, dan DPD RI yang berkaitan dengan Daerah Khusus Jakarta.

“Dengan demikian, sepanjang Keputusan Presiden dimaksud belum ditetapkan, norma-norma tertentu dalam UU 2/2024 belum mempunyai daya laku efektif (suspended effectiveness). Oleh karena itu, Daerah Khusus Jakarta tetap menjalankan kedudukan, fungsi, dan peran sebagai Ibu Kota Negara,” sebut Daniel.

Jakarta, Pusat Perekonomian Nasional

Lebih lanjut Daniel mengatakan bahwa secara perspektif de jure, UU 2/2024 telah dibentuk, diundangkan, dan menjadi bagian dari sistem hukum nasional. Bahkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dicabut dan digantikan oleh UU 2/2024. Oleh karena itu, secara normatif Jakarta telah ditetapkan sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diproyeksikan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa keberadaan suatu undang-undang dalam tata urutan peraturan perundang-undangan tidak selalu berarti seluruh norma di dalamnya telah dapat diterapkan secara efektif, jika terhadap undang-undang yang bersangkutan diberlakukan syarat-syarat khusus, termasuk dalam hal ini UU 2/2024.

Berkaitan dengan hal tersebut, dalam norma Pasal 73 UU 2/2024 secara tegas menyatakan bahwa mulai berlakunya substansi UU 2/2024 mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yakni saat ditetapkan Keputusan Presiden. Oleh karena secara faktual keputusan presiden dimaksud belum diterbitkan, maka pemindahan Ibu Kota Negara yang dimaksudkan juga belum terjadi. Sehingga eksistensi kedudukan Gubernur, DPRD, DPR RI, dan DPD RI yang berkaitan dengan Daerah Khusus Jakarta masih tetap dan belum terjadi pergeserannya. Dengan demikian, berkenaan dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024, menurut Mahkamah, tidak relevan untuk dipersoalkan makna konstitusionalitasnya.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon berkenaan dengan pengujian Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024 terhadap Pasal 18B ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Daniel.


Baca juga:
Ketua FKDM Persoalkan Dampak Berkurangnya Jumlah Kursi DPRD Provinsi Jakarta

Ketua FKDM Pertegas Kerugian Konstitusional Akibat Berkurangnya Jumlah Kursi DPRD Provinsi Jakarta


Sebelumnya Pemohon mendalilkan Pasal 11 ayat (3) UU a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Disebutkan Pemohon, dengan berlakunya ketentuan pasal a quo, hak konstitusionalitasnya untuk mendapatkan perlakuan khusus didegradasi secara sepihak. Sebab, norma tersebut menghapus landasan hukum kekhususan jumlah anggota DPRD Provinsi Jakarta, yang sebelumnya menjamin keterwakilan Pemohon secara lebih luas melalui skema 125%.(*)

Penulis: Sri Pujianti  
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
 

 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXIV/2026