

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:16
Dilihat : 840JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) bersama dengan Fakultas Hukum Universitas Riau menyelenggarakan Webinar Konstitusi dengan tema “Menegakkan Sistem Merit ASN Pasca Putusan MK” pada Kamis (23/10/2025). Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Eko Prasojo yang menjadi narasumber webinar mengapresiasi Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang mengharuskan dibentuknya lembaga independen yang melakukan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai, dasar, kode etik dan perilaku aparatur sipil negara (ASN) dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan diucapkan pada 16 Oktober 2025.
“Alhamudillah MK sudah mengabulkan judicial review, pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan memerintahkan membentuk kembali lembaga pengawas dan pelindung ASN, ini langkah yang baik untuk membangun sistem merit,” ujar Eko.
Dia menjelaskan sistem merit adalah kebijakan dan manajemen berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan. Sistem merit melindungi pegawai dari intervensi politik dan dari tindakan semena-mena dengan mengutamakan standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik serta menyelenggarakan seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif.
Eko mengatakan indikator untuk mengukur meritokrasi memiliki hubungan yang kuat dan positif dengan berbagai indeks tata kelola. Menurut dia, sejumlah negara menerapkan sistem merit dengan memiliki lembaga independen untuk menjaga prinsip-prinsip merit dan mengedepankan negara yang bebas dari praktik kepegawaian yang dilarang seperti Filipina, Thailand, Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan Australia.
“Tidak ada negara yang maju tanpa meritokrasi atau sistem merit,” kata Eko.
Namun, melalui UU 20/2023, pemerintah menghapus sistem merit ini dan membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Eko berharap dengan adanya Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen yang melakukan pengawasan sistem merit, dilakukan penguatan lembaga pengawasan ASN.
Eko menyebutkan kelembagaan harus independen dan non-struktural, keputusannya harus bersifat final dan mengikat untuk sanksi yang diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dukungan operasional memiliki sekretariat jenderal agar memiliki anggarannya sendiri yang selama ini melekat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pembangunan sistem merit, mobilisasi jabatan pimpinan tinggi (JPT) nasional.
Menurut Worldwide Governance Indicators, efektivitas pemerintahan dibangun oleh kualitas pelayanan publik, kualitas aparatur negara (kompetensi), tingkat kemandirian dari tekanan politik (netralitas), kualitas rumusan kebijakan dan implementasinya, serta kredibilitas komitmen pemerintah. Sebab, kata Eko, faktor kunci sukses sebuah negara ialah birokrasi yang profesional, selain tentu komitmen kepemimpinan, budaya, dan strategi pembangunan ekonomi.
Baca selengkapnya: Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024
Penulis: Mimi Kartika
Editor: N. Rosi.

Eko Prasojo, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia menjadi narasumber dalam kegiatan Webinar Konstitusi dengan tema “Menegakkan Sistem Merit ASN Pasca Putusan MK”.

Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:16 WIB
Dibaca: 840
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) bersama dengan Fakultas Hukum Universitas Riau menyelenggarakan Webinar Konstitusi dengan tema “Menegakkan Sistem Merit ASN Pasca Putusan MK” pada Kamis (23/10/2025). Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Eko Prasojo yang menjadi narasumber webinar mengapresiasi Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang mengharuskan dibentuknya lembaga independen yang melakukan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai, dasar, kode etik dan perilaku aparatur sipil negara (ASN) dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan diucapkan pada 16 Oktober 2025.
“Alhamudillah MK sudah mengabulkan judicial review, pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan memerintahkan membentuk kembali lembaga pengawas dan pelindung ASN, ini langkah yang baik untuk membangun sistem merit,” ujar Eko.
Dia menjelaskan sistem merit adalah kebijakan dan manajemen berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan. Sistem merit melindungi pegawai dari intervensi politik dan dari tindakan semena-mena dengan mengutamakan standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik serta menyelenggarakan seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif.
Eko mengatakan indikator untuk mengukur meritokrasi memiliki hubungan yang kuat dan positif dengan berbagai indeks tata kelola. Menurut dia, sejumlah negara menerapkan sistem merit dengan memiliki lembaga independen untuk menjaga prinsip-prinsip merit dan mengedepankan negara yang bebas dari praktik kepegawaian yang dilarang seperti Filipina, Thailand, Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan Australia.
“Tidak ada negara yang maju tanpa meritokrasi atau sistem merit,” kata Eko.
Namun, melalui UU 20/2023, pemerintah menghapus sistem merit ini dan membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Eko berharap dengan adanya Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen yang melakukan pengawasan sistem merit, dilakukan penguatan lembaga pengawasan ASN.
Eko menyebutkan kelembagaan harus independen dan non-struktural, keputusannya harus bersifat final dan mengikat untuk sanksi yang diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dukungan operasional memiliki sekretariat jenderal agar memiliki anggarannya sendiri yang selama ini melekat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pembangunan sistem merit, mobilisasi jabatan pimpinan tinggi (JPT) nasional.
Menurut Worldwide Governance Indicators, efektivitas pemerintahan dibangun oleh kualitas pelayanan publik, kualitas aparatur negara (kompetensi), tingkat kemandirian dari tekanan politik (netralitas), kualitas rumusan kebijakan dan implementasinya, serta kredibilitas komitmen pemerintah. Sebab, kata Eko, faktor kunci sukses sebuah negara ialah birokrasi yang profesional, selain tentu komitmen kepemimpinan, budaya, dan strategi pembangunan ekonomi.
Baca selengkapnya: Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024
Penulis: Mimi Kartika
Editor: N. Rosi.