

Senin, 03 November 2025 | 10:58
Dilihat : 525JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan dari Duta Potensi Pemuda Indonesia (DPPI) pada Senin (3/11/2025). Kunjungan diterima oleh Analis Hukum MK Aditya Yuniartidi di Aula Gedung 1 MK.
Aditya mengajak 100 orang peserta kunjungan ini mendiskusikan seputar MK. Mulai dari sejarah singkat sistem ketatanegaraan di Indonesia, awal dibentuknya MK, hingga unsur-unsur hakim konstitusi serta kewenangan MK dalam menjaga konstitusi dan hak konstitusional warga negara.
Untuk menghidupkan suasana, Aditya mengajukan beberapa pertanyaan kepada peserta kunjungan. “Kenapa hakim-hakim di MK terdiri dari tiga unsur, mulai dari DPR, MA, dan Presiden. Kenapa tidak dari perwakilan kampus saja?” tanya Aditya.
Salah satu peserta menjawab, “Karena mewakili unsur kekuasaan di Indonesia.”
“Benar, hakim-hakim MK terdiri dari tiga unsur, yakni unsur yang mewakili kekuasaan, yaitu Eksekutif diwakili oleh Presiden, legislatif diwakili oleh DPR, dan kekuasaan yudikatif diwakili oleh MA,” terang Aditya.
Kemudian Aditya mengatakan dalam menjaga etik para hakim konstitusi, terdapat MKMK yang terdiri atas perwakilan dari tiga unsur pula. Oleh karenanya, bagi para warga negara yang mendapati adanya hakim konstitusi yang tidak menjalankan tugas sebagaimana muruahnya, dapat mengajukan perkara atau sejenis pengaduan ke MKMK.
Selanjutnya para peserta kunjungan diajak untuk mengenal dan memahami tugas dan kewenangan MK dalam beberapa hal. Salah satunya pengujian undang-undang yang dapat diajukan oleh setiap warga negara yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya sebuah norma undang-undang. Aditya menjelaskan bahwa pola pengajuan perkara di MK berbeda dengan peradilan yang ada. Di MK tidak ada penggugat dan tergugat, yang ada hanya Pemohon dan Pemberi Keterangan, yakni Pemerintah/Presiden dan DPR.
“Sebab di MK, Pemohon tidak berlawanan dengan Pemerintah tetapi di sini Pemerintah memberikan penjelasan terkait dasar atau latar belakang dibentuknya suatu undang-undang,” jelas Aditya.
Tak lupa pada penghujung paparan, Aditya mengenalkan beberapa platform daring yang dimiliki MK untuk memudahkan para peserta kunjungan kian mengenal MK secara lebih dekat. Aditya mengenalkan laman mkri.id, media sosial MK berupa YouTube, X, IG, dan TikTok. Keseluruhan sarana tersebut dapat memudahkan jangkauan para peserta kunjungan untuk mengetahui informasi terkini seputar MK.
Untuk diketahui, Duta Potensi Pemuda Indonesia merupakan program komunitas pemuda yang bertujuan mengembangkan dan menginspirasi generasi muda untuk berkontribusi bagi daerah, sebagaimana inisiasi dari Youth Ranger Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Program ini merekrut dan pemilih pemuda dari berbagai daerah guna menjadi perwakilan dalam memaksimalkan potensi diri dan lingkungannya.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.

MK menerima kunjungan dari Duta Potensi Pemuda Indonesia (Youthopia Symposium), Senin (3/11/2025). Humas/Bay

Senin, 03 November 2025 | 17:58 WIB
Dibaca: 525
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan dari Duta Potensi Pemuda Indonesia (DPPI) pada Senin (3/11/2025). Kunjungan diterima oleh Analis Hukum MK Aditya Yuniartidi di Aula Gedung 1 MK.
Aditya mengajak 100 orang peserta kunjungan ini mendiskusikan seputar MK. Mulai dari sejarah singkat sistem ketatanegaraan di Indonesia, awal dibentuknya MK, hingga unsur-unsur hakim konstitusi serta kewenangan MK dalam menjaga konstitusi dan hak konstitusional warga negara.
Untuk menghidupkan suasana, Aditya mengajukan beberapa pertanyaan kepada peserta kunjungan. “Kenapa hakim-hakim di MK terdiri dari tiga unsur, mulai dari DPR, MA, dan Presiden. Kenapa tidak dari perwakilan kampus saja?” tanya Aditya.
Salah satu peserta menjawab, “Karena mewakili unsur kekuasaan di Indonesia.”
“Benar, hakim-hakim MK terdiri dari tiga unsur, yakni unsur yang mewakili kekuasaan, yaitu Eksekutif diwakili oleh Presiden, legislatif diwakili oleh DPR, dan kekuasaan yudikatif diwakili oleh MA,” terang Aditya.
Kemudian Aditya mengatakan dalam menjaga etik para hakim konstitusi, terdapat MKMK yang terdiri atas perwakilan dari tiga unsur pula. Oleh karenanya, bagi para warga negara yang mendapati adanya hakim konstitusi yang tidak menjalankan tugas sebagaimana muruahnya, dapat mengajukan perkara atau sejenis pengaduan ke MKMK.
Selanjutnya para peserta kunjungan diajak untuk mengenal dan memahami tugas dan kewenangan MK dalam beberapa hal. Salah satunya pengujian undang-undang yang dapat diajukan oleh setiap warga negara yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya sebuah norma undang-undang. Aditya menjelaskan bahwa pola pengajuan perkara di MK berbeda dengan peradilan yang ada. Di MK tidak ada penggugat dan tergugat, yang ada hanya Pemohon dan Pemberi Keterangan, yakni Pemerintah/Presiden dan DPR.
“Sebab di MK, Pemohon tidak berlawanan dengan Pemerintah tetapi di sini Pemerintah memberikan penjelasan terkait dasar atau latar belakang dibentuknya suatu undang-undang,” jelas Aditya.
Tak lupa pada penghujung paparan, Aditya mengenalkan beberapa platform daring yang dimiliki MK untuk memudahkan para peserta kunjungan kian mengenal MK secara lebih dekat. Aditya mengenalkan laman mkri.id, media sosial MK berupa YouTube, X, IG, dan TikTok. Keseluruhan sarana tersebut dapat memudahkan jangkauan para peserta kunjungan untuk mengetahui informasi terkini seputar MK.
Untuk diketahui, Duta Potensi Pemuda Indonesia merupakan program komunitas pemuda yang bertujuan mengembangkan dan menginspirasi generasi muda untuk berkontribusi bagi daerah, sebagaimana inisiasi dari Youth Ranger Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Program ini merekrut dan pemilih pemuda dari berbagai daerah guna menjadi perwakilan dalam memaksimalkan potensi diri dan lingkungannya.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.