

Rabu, 15 Januari 2025 | 02:06
Dilihat : 3186JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Nomor Urut 2 Daniel Asmorom-Alimudin Baedu mendalilkan terjadinya pelanggaran di 18 tempat pemungutan suara (TPS). Dugaan pelanggaran tersebut berupa adanya pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah menggunakan hak pilihnya, tetapi kembali mencoblos di TPS lain.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (15/1/2025). Sebagai informasi, Pilbup Kabupaten Teluk Bintuni diikuti tiga pasangan calon yang hasilnya adalah Yohanis Manibuy-Joko Lingara sebesar 21.068 suara, Pemohon sebesar 16.130 suara, dan Robert Manibuy-Ali Ibrahim Bauw sebesar 3.468 suara.
Kuasa Hukum Pemohon, Rahmat Taufit mengatakan bahwa pelanggaran yang terjadi memenuhi syarat untuk pemungutan suara ulang (PSU) sesuai Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Karenanya, mereka mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.
Pelanggaran pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya dan mencoblos di tempat lain, beberapa di antaranya terjadi oleh satu orang dari TPS 11 Bintuni Timur yang kembali mencoblos di TPS 17 Bintuni Timur; satu orang dari TPS 20 Bintuni Timur yang kembali mencoblos di TPS 19 Bintuni Timur; satu orang dari TPS 14 Bintuni Timur yang kembali mencoblos di TPS 19 Bintuni Timur; satu orang dari TPS 21 Bintuni Timur yang kembali mencoblos di TPS 19 Bintuni Timur; satu orang dari TPS 17 Bintuni Timur yang kembali mencoblos di TPS 19 Bintuni Timur; dan satu orang dari TPS 2 Bintuni Timur yang kembali mencoblos di TPS 19 Bintuni Timur.
Selanjutnya, satu orang dari TPS 16 Bintuni Timur yang kembali mencoblos di TPS 19 Bintuni Timur dan satu orang dari TPS 21 Bintuni Timur yang kembali mencoblos di TPS 19 Bintuni Timur. Ada juga satu orang yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi mencoblos di TPS 1 Irarutu III Distrik Babo.
"Telah terjadi pelanggaran yang memenuhi syarat materi untuk diulangnya pemungutan suara ulang berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Pilkada yang telah Pemohon lakukan keberatan, baik di Panwas maupun Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, namun keberatan tersebut tidak diselesaikan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni," ujar Rahmat selaku kuasa hukum Pemohon di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).
Politik Uang
Selain dugaan pencoblosan lebih dari sekali, Pemohon juga mendalilkan politik uang yang dilakukan tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Nomor Urut 1 Yohanis Manibuy-Joko Lingara (Pihak Terkait). Politik uang yang ditujukan untuk mempengaruhi pemilih itu dilakukan di Kampung Pera-Pera Distrik Tomu; Kampung Kalitami Distrik Kamundan; dan Kampung Weriagar.
Politik uang yang dilakukan Yohanis Manibuy-Joko Lingara dipandang sebagai pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal tersebut semakin didukung oleh dugaan keberpihakan KPU Kabupaten Teluk Bintuni dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni yang tidak menindaklanjuti laporan Pemohon.
"Money politic, hanya beberapa tempat, penyerahan uang oleh tim dari paslon nomor 1 ke pemilih. (Nominalnya) relatif Yang Mulia, ada yang satu juta, ada yang 500, ada yang 700 juga. Sudah dilaporkan, namun belum ada tindak lanjut sampai hari ini," ujar Rahmat.
Di samping itu, Rahmat menyampaikan adanya pertemuan tertutup 15 Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, yang dihadiri calon bupati nomor urut 1. Pertemuan tersebut diduga membicarakan pengerahan untuk pemenangan Yohanis Manibuy-Joko Lingara. "Itu juga sudah kita laporkan terkait kejadian itu, buktinya ada," ujar Rahmat.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 tertanggal 4 Desember 2024; Memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 76 TPS dengan rincian 47 TPS di Distrik Bintuni, lima TPS di Distrik Babo, enam TPS di Distrik Aroba, 18 TPS di Distrik Manimeri dalam pemilihan calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni secara transparan dan mengikutsertakan seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2024.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Rahmat Taufit (kiri), Erwinsyah (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, pada Rabu (15/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:06 WIB
Dibaca: 3186
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Nomor Urut 2 Daniel Asmorom-Alimudin Baedu mendalilkan terjadinya pelanggaran di 18 tempat pemungutan suara (TPS). Dugaan pelanggaran tersebut berupa adanya pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah menggunakan hak pilihnya, tetapi kembali mencoblos di TPS lain.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (15/1/2025). Sebagai informasi, Pilbup Kabupaten Teluk Bintuni diikuti tiga pasangan calon yang hasilnya adalah Yohanis Manibuy-Joko Lingara sebesar 21.068 suara, Pemohon sebesar 16.130 suara, dan Robert Manibuy-Ali Ibrahim Bauw sebesar 3.468 suara.
Kuasa Hukum Pemohon, Rahmat Taufit mengatakan bahwa pelanggaran yang terjadi memenuhi syarat untuk pemungutan suara ulang (PSU) sesuai Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Karenanya, mereka mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.
Pelanggaran pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya dan mencoblos di tempat lain, beberapa di antaranya terjadi oleh satu orang dari TPS 11 Bintuni Timur yang kembali mencoblos di TPS 17 Bintuni Timur; satu orang dari TPS 20 Bintuni Timur yang kembali mencoblos di TPS 19 Bintuni Timur; satu orang dari TPS 14 Bintuni Timur yang kembali mencoblos di TPS 19 Bintuni Timur; satu orang dari TPS 21 Bintuni Timur yang kembali mencoblos di TPS 19 Bintuni Timur; satu orang dari TPS 17 Bintuni Timur yang kembali mencoblos di TPS 19 Bintuni Timur; dan satu orang dari TPS 2 Bintuni Timur yang kembali mencoblos di TPS 19 Bintuni Timur.
Selanjutnya, satu orang dari TPS 16 Bintuni Timur yang kembali mencoblos di TPS 19 Bintuni Timur dan satu orang dari TPS 21 Bintuni Timur yang kembali mencoblos di TPS 19 Bintuni Timur. Ada juga satu orang yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi mencoblos di TPS 1 Irarutu III Distrik Babo.
"Telah terjadi pelanggaran yang memenuhi syarat materi untuk diulangnya pemungutan suara ulang berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Pilkada yang telah Pemohon lakukan keberatan, baik di Panwas maupun Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, namun keberatan tersebut tidak diselesaikan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni," ujar Rahmat selaku kuasa hukum Pemohon di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).
Politik Uang
Selain dugaan pencoblosan lebih dari sekali, Pemohon juga mendalilkan politik uang yang dilakukan tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Nomor Urut 1 Yohanis Manibuy-Joko Lingara (Pihak Terkait). Politik uang yang ditujukan untuk mempengaruhi pemilih itu dilakukan di Kampung Pera-Pera Distrik Tomu; Kampung Kalitami Distrik Kamundan; dan Kampung Weriagar.
Politik uang yang dilakukan Yohanis Manibuy-Joko Lingara dipandang sebagai pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal tersebut semakin didukung oleh dugaan keberpihakan KPU Kabupaten Teluk Bintuni dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni yang tidak menindaklanjuti laporan Pemohon.
"Money politic, hanya beberapa tempat, penyerahan uang oleh tim dari paslon nomor 1 ke pemilih. (Nominalnya) relatif Yang Mulia, ada yang satu juta, ada yang 500, ada yang 700 juga. Sudah dilaporkan, namun belum ada tindak lanjut sampai hari ini," ujar Rahmat.
Di samping itu, Rahmat menyampaikan adanya pertemuan tertutup 15 Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, yang dihadiri calon bupati nomor urut 1. Pertemuan tersebut diduga membicarakan pengerahan untuk pemenangan Yohanis Manibuy-Joko Lingara. "Itu juga sudah kita laporkan terkait kejadian itu, buktinya ada," ujar Rahmat.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 tertanggal 4 Desember 2024; Memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 76 TPS dengan rincian 47 TPS di Distrik Bintuni, lima TPS di Distrik Babo, enam TPS di Distrik Aroba, 18 TPS di Distrik Manimeri dalam pemilihan calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni secara transparan dan mengikutsertakan seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2024.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina