

Rabu, 19 November 2025 | 09:02
Dilihat : 269JAKARTA, HUMAS MKRI – Alif Rahman dan Usyman Affan mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial serta Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (UU 13/2011) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
“Sebab tidak mengakomodir kepastian hukum dan dapat menimbulkan celah untuk adanya aktivitas penyalahgunaan perlindungan sosial oleh pemangku kebijakan kepada pekerja sosial seperti menggunakan pekerja sosial untuk melakukan perlindungan sosial sebagai alat berkampanye,” ujar Alif bersama dengan Usyman dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 218/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Rabu (19/11/2025).
Sementara, kata mereka, tidak ada pengaturan asas netralitas, asas independensi, dan pengaturan yang kuat secara tertulis aktivitas yang mencegah ketidaknetralan perlindungan sosial, maka hal tersebut juga dapat menciptakan demokrasi yang buruk. Padahal apabila pengaturan netralitas dan independensi itu eksplisit ditulis dalam pasal-pasal yang diuji dapat meminimalisasi dan mencegah tafsiran yang mencurigakan karena adanya pemberian kebijakan sosial di waktu yang tidak tepat.
Di samping itu, pelaksanaan pekerjaan sosial oleh pekerja sosial dan penanganan fakir miskin itu didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, ketika pelaksanaan perlindungan sosial digunakan sebagai alat kampanye, maka terdapat penyalahgunaan APBN dalam mengoperasikan kebijakan sosial untuk kepentingan politik yang tentu merugikan negara dan warga yang memiliki hak konstitusi untuk menikmati pemilihan yang jujur dan adil.
“Oleh karena itu sangatlah penting keberadaan netralitas, independensi serta perwujudannya untuk diatur secara eksplisit guna menjamin hak konstitusional dari warga negara Indonesia menikmati kepastian hukum, demokrasi yang jujur dan adil dan kemakmuran yang sebesar-besarnya,” kata Alif.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 2 dan Pasal 7 UU Pekerja Sosial serta Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ayat (1) UU Penanganan Fakir Miskin bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana petitum yang dimohonkan para Pemohon seperti Pasal 2 UU Pekerja Sosial agar dimaknai menjadi “Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial dengan berasaskan: a) nondiskriminatif; b) kesetiakawanan; c) keadilan; d) profesionalisme; e) kemanfaatan; f) keterpaduan; g) kemitraan; h) aksesibilitas; i) akuntabilitas; j) netralitas; dan k) independensi”.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasihatannya, Arsul mengatakan para Pemohon sebaiknya mempelajari semua pasal yang ada di dalam UU Pekerja Sosial dan UU Penanganan Fakir Miskin untuk mendapatkan gambaran secara keseluruhan mengenai norma-norma yang diuji sehingga atas permohonan.
“Di Pasal 46 ini, pekerja sosial membentuk organisasi pekerja sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum, kemudian salah satu tugasnya adalah menyusun kode etik pekerja sosial. Jangan-jangan soal netralitas dan independensi,” tutur Arsul.
Di akhir persidangan, Panel Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan diterima Kepaniteraan MK selambatnya pada Selasa, 2 Desember 2025. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Dua orang Pemohon Pengujian UU Pekerja Sosial dan UU Penanganan Fakir Miskin menjelaskan argumentasi permohonan mereka kepada majelis panel Hakim Konstitusi dalam sidang pendahuluan untuk memeriksa permohonan Pemohon, Rabu, (19/11/2025). Foto Humas/IlhamWM.




Rabu, 19 November 2025 | 16:02 WIB
Dibaca: 269
JAKARTA, HUMAS MKRI – Alif Rahman dan Usyman Affan mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial serta Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (UU 13/2011) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
“Sebab tidak mengakomodir kepastian hukum dan dapat menimbulkan celah untuk adanya aktivitas penyalahgunaan perlindungan sosial oleh pemangku kebijakan kepada pekerja sosial seperti menggunakan pekerja sosial untuk melakukan perlindungan sosial sebagai alat berkampanye,” ujar Alif bersama dengan Usyman dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 218/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Rabu (19/11/2025).
Sementara, kata mereka, tidak ada pengaturan asas netralitas, asas independensi, dan pengaturan yang kuat secara tertulis aktivitas yang mencegah ketidaknetralan perlindungan sosial, maka hal tersebut juga dapat menciptakan demokrasi yang buruk. Padahal apabila pengaturan netralitas dan independensi itu eksplisit ditulis dalam pasal-pasal yang diuji dapat meminimalisasi dan mencegah tafsiran yang mencurigakan karena adanya pemberian kebijakan sosial di waktu yang tidak tepat.
Di samping itu, pelaksanaan pekerjaan sosial oleh pekerja sosial dan penanganan fakir miskin itu didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, ketika pelaksanaan perlindungan sosial digunakan sebagai alat kampanye, maka terdapat penyalahgunaan APBN dalam mengoperasikan kebijakan sosial untuk kepentingan politik yang tentu merugikan negara dan warga yang memiliki hak konstitusi untuk menikmati pemilihan yang jujur dan adil.
“Oleh karena itu sangatlah penting keberadaan netralitas, independensi serta perwujudannya untuk diatur secara eksplisit guna menjamin hak konstitusional dari warga negara Indonesia menikmati kepastian hukum, demokrasi yang jujur dan adil dan kemakmuran yang sebesar-besarnya,” kata Alif.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 2 dan Pasal 7 UU Pekerja Sosial serta Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ayat (1) UU Penanganan Fakir Miskin bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana petitum yang dimohonkan para Pemohon seperti Pasal 2 UU Pekerja Sosial agar dimaknai menjadi “Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial dengan berasaskan: a) nondiskriminatif; b) kesetiakawanan; c) keadilan; d) profesionalisme; e) kemanfaatan; f) keterpaduan; g) kemitraan; h) aksesibilitas; i) akuntabilitas; j) netralitas; dan k) independensi”.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasihatannya, Arsul mengatakan para Pemohon sebaiknya mempelajari semua pasal yang ada di dalam UU Pekerja Sosial dan UU Penanganan Fakir Miskin untuk mendapatkan gambaran secara keseluruhan mengenai norma-norma yang diuji sehingga atas permohonan.
“Di Pasal 46 ini, pekerja sosial membentuk organisasi pekerja sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum, kemudian salah satu tugasnya adalah menyusun kode etik pekerja sosial. Jangan-jangan soal netralitas dan independensi,” tutur Arsul.
Di akhir persidangan, Panel Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan diterima Kepaniteraan MK selambatnya pada Selasa, 2 Desember 2025. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.