Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025, Kamis (22/1/2026). Humas/Bay

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:08 WIB

Dibaca: 1209

Dua Warga Fokus Uji Materi KUHP

JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan Nomor 267/PUU-XXIII/2025 memfokuskan pada pengujian materiil Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Hal tersebut disampaikan para Pemohon dalam sidang perbaikan permohonan pada Kamis (22/1/2026).

Sementara pada sidang pendahuluan sebelumnya, selain mengujikan Pasal 488 KUHP, para Pemohon juga mengajukan permohonan pengujian Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Kami memfokuskan pengujian terhadap KUHP saja yaitu di Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Priskila Octaviani di Ruang Sidang MK.

Priskila kemudian menyebutkan petitum yang telah diperbaiki para Pemohon. Para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 488 KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (2) Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang.”


Baca juga:

Dua Warga Uji Materiil KUHP dan KUHAP Baru


Para Pemohon dimaksud terdiri dari dua warga negara Indonesia yaitu Lina dan Sandra Paramita. Menurut para Pemohon, pasal yang diuji tersebut merugikan hak konstitusionalnya yang dijamin Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.

“Penerapan ketentuan Pasal 488 KUHP dalam praktiknya membuka ruang penyalahgunaan relasi kuasa di mana pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi dapat menjadikan bawahannya sebagai pihak yang dipertanggungjawabkan secara pidana atas tidak setaranya dan berakibat menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, serta ancaman kriminalisasi terhadap para Pemohon yang bertindak dengan itikad baik dalam menjalakan tugas dan pekerjaan selaku bawahan,” ujar kuasa hukum para Pemohon Leon Maulana Mirza Pasha dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (9/1/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Para Pemohon mengaku sebelumnya berprofesi sebagai staf keuangan di perusahaan yang berbeda. Perusahaan menerapkan praktik menggunakan rekening pribadi karyawan termasuk rekening para Pemohon untuk melakukan transaksi keuangan perusahaan. Keduanya kerap menerima perintah dari direktur perusahaan selaku atasan untuk menggunakan dana perusahaan dan/atau dana pribadi para Pemohon untuk kepentingan perusahaan maupun kepentingan pribadi atasannya itu.

Meski menyebutkan dua perusahaan yang berbeda, tetapi para Pemohon hanya menyebutkan satu nama sebagai atasan mereka. Pada awal Juli 2024, kedua perusahaan mulai mengalami masalah keuangan dan dengan sengaja atasannya menuding para Pemohon telah menggelapkan dana perusahaan, melakukan pemecatan sepihak, serta melaporkan para Pemohon atas tindak pidana penggelapan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Pasal 488 KUHP selengkapnya berbunyi: "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguascannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 fiima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V." Kemudian pada Pasal 618 KUHP menyatakan: "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidona tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa."

Menurut para Pemohon, dalam konteks relasi kerja yang hierarkis dan asimetris, ketiadaan perlindungan preventif dalam Pasal 488 KUHP menciptakan ketidakseimbangan yang fundamental. Pihak bawahan harus membuktikan bahwa mereka bertindak atas perintah atasan dengan itikad baik, sementara dalam tahap penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16, Pasal 19, dan Pasal 22 KUHAP. Pihak bawahan tidak diberikan kesempatan yang setara dengan pelapor untuk menyampaikan keterangan mereka. Kondisi ini mengakibatkan pihak bawahan berada dalam posisi yang sangat lemah dan tidak seimbang sejak awal proses penyelidikan sehingga melanggar prinsip equality before the law.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 267/PUU-XXIII/2025


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.