

Senin, 29 September 2025 | 08:14
Dilihat : 576JAKARTA, HUMAS MKRI – Dua orang guru honorer, Iqro' Katsir dan Alif Alvian Mawaddi Hamid mengajukan uji materiil Pasal 27B dan Pasal 56B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 169/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Senin (29/9/2025) di Ruang Sidang Panel MK.
A. Fahrur Rozi selaku kuasa hukum para Pemohon menyebutkan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pasal 27B UU BUMN menyatakan, “Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai: a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, dan badan usaha milik daerah; dan/atau b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pasal 56B UU BUMN menyatakan, “Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan sebagai: a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan/atau b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Fahrur mengatakan, kontribusi dividen BUMN terhadap penerimaan negara masih sangat kecil dan tidak proporsional dengan potensi kekayaan alam yang melimpah di Indonesia. Ketidakoptimalan pengelolaan BUMN ini berakibat pada tidak maksimalnya hasil pengelolaan kekayaan alam yang menjadi sumber pendapatan utama negara untuk masuk ke dalam kas pemerintah. Kondisi ini, sambung Fahrur, menciptakan paradoks bahwa negara yang kaya akan sumber daya alam justru mengalami keterbatasan anggaran untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam sektor pendidikan.
“Dalam kapasitasnya itu, para Pemohon berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar sebagai guru demi kesejahteraan umat manusia sebagaimana dijamin pada Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban secara konstitusional yang untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagaimana dijamin pada Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945,” jelas Fahrur.
Lebih jelas dikatakan Fahrur bahwa pengelolaan BUMN yang baik akan menghasilkan dividen yang tinggi, sehingga meningkatkan penerimaan negara bukan pajak. Selaras dengan hal ini maka penerimaan negara akan memperkuat kemampuan negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusional sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.
Bertolak belakang dari hak para Pemohon untuk memperoleh tata kelola BUMN yang baik, keberadaan Pasal 27B dan Pasal 56B UU BUMN justru memberikan ruang bagi timbulnya praktik rangkap jabatan dalam struktur tata kelola BUMN. Ketentuan ini secara implisit memungkinkan seseorang untuk menduduki jabatan ganda, baik sebagai komisaris/pengawas perusahaan BUMN sekaligus sebagai pejabat struktural di lingkungan pemerintahan. Akibatnya pasal a quo tidak mengkualifikasi secara eksplisit suatu jabatan yang dilarang dalam rangkap jabatan komisaris/pengawas perusahaan BUMN.
Petitum Para Pemohon
Para Pemohon dalam petitumnya memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai "Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai: a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, dan badan usaha milik daerah; b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah; c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah; d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Berikutnya para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 56B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai "Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan sebagai: a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah; c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah; dan/atau d. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Kerugian Konstitusional
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihat Hakim Panel agar para Pemohon memperhatikan Putusan MK yang terkait dengan perkara a quo yakni Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025. “Penting juga Pemohon adalah guru, yang mendalilkan tentang dewan komisaris yang dilarang rangkap jabatan. Apa kerugian konstitusional yang dialami dengan berkurangnya deviden yang didapatkan dari pendapatan BUMN itu yang dipimpin oleh pihak yang merangkap jabatan berdampak pada anggaran pendidikan. Perkuat lagi lima syarat kerugian konstitusionalnya,” jelas Enny.
Sementara itu Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam nasihatnya memberikan catatan terkait materi pengujian yang diujikan ini memiliki kesamaan dengan permohonan yang akan dibacakan putusannya pada hari ini. “Sehingga diharapkan dapat menyimak putusan serupa agar tidak dinyatakan mutatis mutandis,” sampai Anwar.
Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan ke MK selambat-lambatnya pada Senin, 13 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Andhini SF.

A. Fahrur Rozi selaku kuasa hukum para Pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menyampaikan pokok-pokok permohonan, di ruang sidang panel MK, pada Senin (29/9/2025). Foto: Humas/Panji

Senin, 29 September 2025 | 15:14 WIB
Dibaca: 576
JAKARTA, HUMAS MKRI – Dua orang guru honorer, Iqro' Katsir dan Alif Alvian Mawaddi Hamid mengajukan uji materiil Pasal 27B dan Pasal 56B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 169/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Senin (29/9/2025) di Ruang Sidang Panel MK.
A. Fahrur Rozi selaku kuasa hukum para Pemohon menyebutkan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pasal 27B UU BUMN menyatakan, “Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai: a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, dan badan usaha milik daerah; dan/atau b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pasal 56B UU BUMN menyatakan, “Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan sebagai: a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan/atau b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Fahrur mengatakan, kontribusi dividen BUMN terhadap penerimaan negara masih sangat kecil dan tidak proporsional dengan potensi kekayaan alam yang melimpah di Indonesia. Ketidakoptimalan pengelolaan BUMN ini berakibat pada tidak maksimalnya hasil pengelolaan kekayaan alam yang menjadi sumber pendapatan utama negara untuk masuk ke dalam kas pemerintah. Kondisi ini, sambung Fahrur, menciptakan paradoks bahwa negara yang kaya akan sumber daya alam justru mengalami keterbatasan anggaran untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam sektor pendidikan.
“Dalam kapasitasnya itu, para Pemohon berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar sebagai guru demi kesejahteraan umat manusia sebagaimana dijamin pada Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban secara konstitusional yang untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagaimana dijamin pada Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945,” jelas Fahrur.
Lebih jelas dikatakan Fahrur bahwa pengelolaan BUMN yang baik akan menghasilkan dividen yang tinggi, sehingga meningkatkan penerimaan negara bukan pajak. Selaras dengan hal ini maka penerimaan negara akan memperkuat kemampuan negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusional sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.
Bertolak belakang dari hak para Pemohon untuk memperoleh tata kelola BUMN yang baik, keberadaan Pasal 27B dan Pasal 56B UU BUMN justru memberikan ruang bagi timbulnya praktik rangkap jabatan dalam struktur tata kelola BUMN. Ketentuan ini secara implisit memungkinkan seseorang untuk menduduki jabatan ganda, baik sebagai komisaris/pengawas perusahaan BUMN sekaligus sebagai pejabat struktural di lingkungan pemerintahan. Akibatnya pasal a quo tidak mengkualifikasi secara eksplisit suatu jabatan yang dilarang dalam rangkap jabatan komisaris/pengawas perusahaan BUMN.
Petitum Para Pemohon
Para Pemohon dalam petitumnya memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai "Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai: a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, dan badan usaha milik daerah; b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah; c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah; d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Berikutnya para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 56B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai "Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan sebagai: a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah; c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah; dan/atau d. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Kerugian Konstitusional
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihat Hakim Panel agar para Pemohon memperhatikan Putusan MK yang terkait dengan perkara a quo yakni Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025. “Penting juga Pemohon adalah guru, yang mendalilkan tentang dewan komisaris yang dilarang rangkap jabatan. Apa kerugian konstitusional yang dialami dengan berkurangnya deviden yang didapatkan dari pendapatan BUMN itu yang dipimpin oleh pihak yang merangkap jabatan berdampak pada anggaran pendidikan. Perkuat lagi lima syarat kerugian konstitusionalnya,” jelas Enny.
Sementara itu Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam nasihatnya memberikan catatan terkait materi pengujian yang diujikan ini memiliki kesamaan dengan permohonan yang akan dibacakan putusannya pada hari ini. “Sehingga diharapkan dapat menyimak putusan serupa agar tidak dinyatakan mutatis mutandis,” sampai Anwar.
Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan ke MK selambat-lambatnya pada Senin, 13 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Andhini SF.