

Rabu, 22 Oktober 2025 | 08:30
Dilihat : 590JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara pengujian materiil sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Sidang digelar pada Rabu (22/10/2025) di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut beragenda mendengarkan perbaikan permohonan dari para Pemohon yang diwakili oleh kuasanya, Junabiko Alty. Dalam keterangannya, Junabiko menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyempurnaan terhadap permohonan, khususnya pada bagian kewenangan MK, dengan menambahkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
“Pada halaman 31, kami telah melakukan perubahan terhadap frasa yang sebelumnya diajukan, dan kini memuat norma utuh pasal tersebut,” ujar Junabiko dalam persidangan.
Lebih lanjut, Junabiko menjelaskan bahwa pihaknya menguji Pasal 30A UU Kejaksaan yang mengatur kewenangan Kejaksaan dalam pemulihan aset. Menurut Pemohon, pasal tersebut seharusnya dimaknai bahwa kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau penetapan Ketua Pengadilan setelah mempertimbangkan hak dan kepentingan pihak ketiga.
Selain itu, Pemohon juga mempersoalkan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan yang mengatur kewenangan melakukan sita eksekusi. Pemohon menilai ketentuan tersebut tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai sita eksekusi terhadap benda atau barang untuk memenuhi pembayaran pidana denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau penetapan Ketua Pengadilan.
Permohonan uji materiil ini diajukan lantaran adanya proses sita eksekusi terhadap aset para Pemohon yang didasarkan pada pasal-pasal yang diuji. Pemohon berpendapat, apabila aset-aset tersebut dilelang sebelum Mahkamah memutus perkara a quo, maka tindakan itu berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon.
Baca juga:
Dua Badan Usaha Minta Kepastian Hukum Aturan Sita Eksekusi dalam UU Tipikor dan UU Kejaksaan
Sebelumnya, dua badan usaha, yakni PT Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT Pondok Solo Permai, mengajukan uji materiil sejumlah pasal dalam UU Tipikor dan UU Kejaksaan ke MK. Para Pemohon mengujikan Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor serta Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan. Mereka menilai, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
Dalam sidang pendahuluan di MK, Kamis (9/10/2025) kuasa hukum para Pemohon, Genesius Anugerah, menyampaikan bahwa pengaturan mengenai pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi tidak memberikan kepastian hukum karena penerapannya berbeda-beda dalam putusan pengadilan.
“Dalam praktiknya, ada putusan pengadilan yang memperhitungkan barang bukti yang disita sebagai pembayaran uang pengganti, tetapi ada pula yang tidak,” ujar Genesius di hadapan majelis hakim.
Sebagai contoh, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro, hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun tanpa memperhitungkan barang bukti yang telah disita. Sementara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro, hakim memperhitungkan nilai barang bukti yang disita sebesar Rp20,83 miliar sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Perbedaan tersebut, menurut para Pemohon, menunjukkan adanya disparitas penerapan hukum yang menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak yang terlibat dalam perkara korupsi.
Kritik Wewenang Kejaksaan
Para Pemohon juga mempermasalahkan kewenangan Kejaksaan Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan, yang memberikan wewenang untuk melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana. Menurut para pemohon, aturan tersebut tidak mengatur secara tegas batasan dan mekanisme pengawasan pelaksanaan sita eksekusi. Akibatnya, terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian bagi pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara pidana.
Para Pemohon mencontohkan kasus di mana aset milik PT Sinergi Megah Internusa Tbk, yang sebelumnya telah diputuskan untuk dikembalikan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kembali disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dalam perkara lain.
Ia menyebutkan praktik yang selama ini terjadi menunjukkan bahwa Jaksa dalam mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tidak mempunyai landasan hukum jelas dan komprehensif, pada prosesnya sering kali terdapat multi-interpretasi yang menimbulkan pertanyaan seperti, benda-berida milik tersangka, terdakwa, atau terpidana yang mana saja yang dapat disita oleh Jaksa selaku eksekutor, apakah terhadap keseluruhan harta kekayaannya dapat dilakukan penyitaan atau apakah hanya sebatas harta kekayaan tersangka, terdakwa, terpidana yang berada dalam rentang tempus delicti saja.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor serta Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset dilakukan tanpa penetapan atau putusan pengadilan tindak pidana korupsi.
Pemohon berpendapat bahwa keterlibatan pengadilan diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak pihak ketiga agar tidak dirugikan akibat tindakan eksekusi yang sewenang-wenang.
Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 172/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Kuasa Hukum Pemohon saat menyampaikan pokok perbaikan permohonan pada sidang panel uji Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang tentang Kejaksaan, Rabu (23/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:30 WIB
Dibaca: 590
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara pengujian materiil sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Sidang digelar pada Rabu (22/10/2025) di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut beragenda mendengarkan perbaikan permohonan dari para Pemohon yang diwakili oleh kuasanya, Junabiko Alty. Dalam keterangannya, Junabiko menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyempurnaan terhadap permohonan, khususnya pada bagian kewenangan MK, dengan menambahkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
“Pada halaman 31, kami telah melakukan perubahan terhadap frasa yang sebelumnya diajukan, dan kini memuat norma utuh pasal tersebut,” ujar Junabiko dalam persidangan.
Lebih lanjut, Junabiko menjelaskan bahwa pihaknya menguji Pasal 30A UU Kejaksaan yang mengatur kewenangan Kejaksaan dalam pemulihan aset. Menurut Pemohon, pasal tersebut seharusnya dimaknai bahwa kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau penetapan Ketua Pengadilan setelah mempertimbangkan hak dan kepentingan pihak ketiga.
Selain itu, Pemohon juga mempersoalkan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan yang mengatur kewenangan melakukan sita eksekusi. Pemohon menilai ketentuan tersebut tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai sita eksekusi terhadap benda atau barang untuk memenuhi pembayaran pidana denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau penetapan Ketua Pengadilan.
Permohonan uji materiil ini diajukan lantaran adanya proses sita eksekusi terhadap aset para Pemohon yang didasarkan pada pasal-pasal yang diuji. Pemohon berpendapat, apabila aset-aset tersebut dilelang sebelum Mahkamah memutus perkara a quo, maka tindakan itu berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon.
Baca juga:
Dua Badan Usaha Minta Kepastian Hukum Aturan Sita Eksekusi dalam UU Tipikor dan UU Kejaksaan
Sebelumnya, dua badan usaha, yakni PT Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT Pondok Solo Permai, mengajukan uji materiil sejumlah pasal dalam UU Tipikor dan UU Kejaksaan ke MK. Para Pemohon mengujikan Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor serta Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan. Mereka menilai, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
Dalam sidang pendahuluan di MK, Kamis (9/10/2025) kuasa hukum para Pemohon, Genesius Anugerah, menyampaikan bahwa pengaturan mengenai pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi tidak memberikan kepastian hukum karena penerapannya berbeda-beda dalam putusan pengadilan.
“Dalam praktiknya, ada putusan pengadilan yang memperhitungkan barang bukti yang disita sebagai pembayaran uang pengganti, tetapi ada pula yang tidak,” ujar Genesius di hadapan majelis hakim.
Sebagai contoh, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro, hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun tanpa memperhitungkan barang bukti yang telah disita. Sementara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro, hakim memperhitungkan nilai barang bukti yang disita sebesar Rp20,83 miliar sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Perbedaan tersebut, menurut para Pemohon, menunjukkan adanya disparitas penerapan hukum yang menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak yang terlibat dalam perkara korupsi.
Kritik Wewenang Kejaksaan
Para Pemohon juga mempermasalahkan kewenangan Kejaksaan Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan, yang memberikan wewenang untuk melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana. Menurut para pemohon, aturan tersebut tidak mengatur secara tegas batasan dan mekanisme pengawasan pelaksanaan sita eksekusi. Akibatnya, terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian bagi pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara pidana.
Para Pemohon mencontohkan kasus di mana aset milik PT Sinergi Megah Internusa Tbk, yang sebelumnya telah diputuskan untuk dikembalikan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kembali disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dalam perkara lain.
Ia menyebutkan praktik yang selama ini terjadi menunjukkan bahwa Jaksa dalam mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tidak mempunyai landasan hukum jelas dan komprehensif, pada prosesnya sering kali terdapat multi-interpretasi yang menimbulkan pertanyaan seperti, benda-berida milik tersangka, terdakwa, atau terpidana yang mana saja yang dapat disita oleh Jaksa selaku eksekutor, apakah terhadap keseluruhan harta kekayaannya dapat dilakukan penyitaan atau apakah hanya sebatas harta kekayaan tersangka, terdakwa, terpidana yang berada dalam rentang tempus delicti saja.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor serta Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset dilakukan tanpa penetapan atau putusan pengadilan tindak pidana korupsi.
Pemohon berpendapat bahwa keterlibatan pengadilan diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak pihak ketiga agar tidak dirugikan akibat tindakan eksekusi yang sewenang-wenang.
Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 172/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha M.