Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 209/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Jumat (7/11/2025). Humas/Bay

Jumat, 07 November 2025 | 14:24 WIB

Dibaca: 3147

Dua Advokat Uji Ketentuan Prajurit TNI Duduki Jabatan Sipil Tanpa Undur Diri
Pemohon Perkara Nomor 209/PUU-XXIII/2025 hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil UU TNI yang mengatur mengenai Anggota TNI dapat menduduki jabatan sipil

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Dua advokat yaitu Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon Perkara Nomor 209/PUU-XXIII/2025 ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang memberikan keleluasaan alternatif bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan-jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

“Masalah konstitusional muncul karena pasal ini tidak membedakan secara eksplisit antara lembaga yang termasuk dalam sistem pertahanan negara dan lembaga yang bersifat sipil administratif,” ujar Syamsul yang hadir langsung dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (7/11/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Selengkapnya bunyi Pasal 47 ayat (1) UU TNI, “Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.”

Para Pemohon mengaku terdampak atas berlakunya Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang dicanangkan oleh pemerintah dalam rangka mendorong perluasan kesempatan kerja bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI). Namun, dalam kenyataannya, para Pemohon dan masyarakat sipil justru dihadapkan dan realitas maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), meningkatnya angka pengangguran, serta kesulitan dalam memperoleh pekerjaan yang layak dan berkelanjutan.

Sementara, kata para Pemohon, Pasal 47 ayat (1) UU TNI memperkenankan prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan yang memperparah ketimpangan akses terhadap jabatan sipil dan sektor kerja sipil. Ketentuan tersebut membuka peluang terjadinya dominasi aktor militer dalam struktur birokrasi sipil yang seharusnya diisi berdasarkan prinsip meritokrasi dan asas kesetaraan dalam hukum.

Para Pemohon melanjutkan, tidak hanya menciptakan distorsi dalam sistem ketenagakerjaan nasional, ketentuan tersebut juga berpotensi memperbesar angka pengangguran, termasuk di antaranya para lulusan perguruan tinggi yang seharusnya menjadi bagian dari solusi bangsa dalam menciptakan peradaban hukum dan keadilan sosial. Karena itu, kondisi yang ditimbulkan oleh berlakunya norma a quo sejatinya tidak hanya melanggar kesetaraan di hadapan hukum, tetapi juga mencerminkan kegagalan negara dalam mewujudkan janjijanji konstitusional bagi warganya.

Selain itu, para Pemohon menyebut berlakunya Pasal 47 ayat (1) UU TNI justru membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dan melemahkan prinsip demokrasi serta supremasi sipil yang menjadi pilar dalam sistem pemerintahan konstitusional. Kemudian kehadiran prajurit TNI dalam jabatan sipil berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena masih terikat sistem komando militer yang tidak sejalan dengan prinsip kerja birokrasi sipil yang menjunjung akuntabilitas publik dan transparansi.

Keberadaan prajurit TNI dalam jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pengangkatan yang transparan dan berbasis kompetensi berisiko mereduksi netralitas birokrasi serta menghambat reformasi administrasi pemerintahan yang berbasis pada good governance. Kondisi tersebut juga berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi dalam sistem ketatanegaraan, karena memberikan keistimewaan kepada prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa prosedur yang sama dengan warga sipil lainnya, yang secara substantif dapat menimbulkan ketidaksetaraan di hadapan hukum.

Karena itu, ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI harus dinyatakan bertentangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 guna mengembalikan keselarasan antara norma hukum dan prinsip demokrasi, serta menjamin kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Para Pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang memberikan keistimewaan kepada prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status kemiliterannya harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat karena bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai: “Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung dengan mengedepankan prinsip supremasi sipil.”

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasehatannya Ridwan mengatakan para Pemohon perlu menjelaskan kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal yang diuji, apakah potensial atau aktual ataupun keduanya untuk menguatkan kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon dalam permohonan ini.

Selain itu, pasal ini pernah diuji sebelumnya di MK. Untuk itu, para Pemohon harus menguraikan permohonan ini tidak melanggar asas ne bis idem dengan permohonan sebelumnya yang sudah diputus MK.

“Saudara harus lebih banyak menguraikannya supaya memang tidak ne bis idem, mengelaborasi alasan-alasan yang berbeda dari permohonan-permohonan sebelumnya,” kata Ridwan.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkasi perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada Kamis, 20 November 2025 pukul 12.00 WIB.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.