

Selasa, 12 Mei 2026 | 06:01
Dilihat : 1338JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Permohonan Nomor 123/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden pada Selasa (12/5/2026). DPR diwakili Martin Daniel Tumbeleka selaku Anggota Komisi III DPR mengatakan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen merupakan jantung perlindungan konsumen di Indonesia yang memuat 10 kategori larangan substantif bagi pelaku usaha dan dirancang untuk bersifat universal.
“Sehingga tetap relevan dan dapat diterapkan baik dalam transaksi konvensional maupun transaksi melalui sistem elektronik,” ujar Martin melalui saluran daring.
Dia menjelaskan ketentuan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen merupakan jantung perlindungan konsumen di Indonesia yang memuat perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha meliputi 10 kategori larangan substantif bagi pelaku usaha dilengkapi dengan larangan terhadap perdagangan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa informasi yang lengkap dan benar. Selain itu, larangan secara absolut terhadap perdagangan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar serta kewajiban menarik produk dari peredaran.
Menurut DPR, rumusan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dirancang untuk bersifat universal sehingga tetap relevan dan dapat diterapkan baik dalam transaksi konvensional maupun transaksi melalui sistem elektronik. Frasa “pelaku usaha” dalam pasal tersebut telah didefinisikan secara luas dalam Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen yang pada hakikatnya tidak membatasi diri pada bentuk usaha konvensional saja, melainkan juga mencakup pelaku usaha yang menggunakan sistem elektronik dalam kegiatan usahanya.
Dengan kata lain, secara normatif ketentuan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen pada dasarnya telah melingkupi pelaku usaha digital dan berimplikasi yuridis pada pelaku usaha digital tunduk pada kewajiban dan larangan yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Selain itu, pengaturan mengenai perlindungan konsumen tidak hanya bergantung pada UU Perlindungan Konsumen sebagai lex generalis, tetapi juga secara spesifik mengacu pada peraturan sektoral lainnya dalam kaitannya dengan transaksi digital.
Pengaturan mengenai tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam transaksi perdagangan elektronik sesungguhnya telah diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan lain. Perundang-undangan yang dimaksud di antaranya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perdagangan, UU Perlindungan Data Pribadi, dan peraturan pelaksanaannya termasuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Martin melanjutkan, pembagian tanggung jawab antara pelaku usaha dan platform digital dilakukan dengan pendekatan keadilan distributif di mana tanggung jawab pelaku usaha telah di atur pada Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen dan tanggung jawab platform digital diatur dalam rezim pengaturan informasi dan transaksi elektronik antara lain kewajiban verifikasi identitas pelaku usaha, penyediaan mekanisme pengaduan, take down konten yang melanggar hukum setelah notifikasi serta kerja sama dengan otoritas pengawas. Sedangkan, petitum para Pemohon yang menghendaki adanya tanggung jawab secara renteng antara pelaku usaha dan platform digital justru dapat menimbulkan ketidakadilan baru baik bagi konsumen, pelaku usaha, maupun platform sebagai tiga pilar dalam ekosistem perdagangan digital.
Dalam konteks Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, menurut DPR, ketiadaan rumusan eksplisit mengenai tanggung jawab renteng tidaklah berarti konsumen kehilangan upaya hukum. Sebaliknya, konsumen tetap memiliki rangkaian upaya hukum yang lengkap dan berlapis melibatkan beberapa payung hukum antara lain penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa secara internal di platform (PP Nomor 80 Tahun 2019), mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) (Pasal 15 UU ITE), mengajukan gugatan kelompok atau class action (Pasal 46 UU Perlindungan Konsumen), atau melaporkan dugaan tindak pidana penipuan kepada kepolisian (UU ITE).
Tanggung Jawab Platform
Di samping itu, Presiden atau Pemerintah diwakili Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengatakan isu kewajiban tanggung jawab secara renteng penyelenggara platform perdagangan untuk membuktikan kriteria barang yang membahayakan konsumen melalui verifikasi dan kurasi mandiri, pada intinya verifikasi dan kurasi mandiri telah dilakukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) melalui pemeriksaan dan verifikasi persyaratan yang disampaikan oleh pelaku usaha di atas. Persyaratan dimaksud berupa bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan meliputi: pemenuhan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis lain bagi Barang dan/atau Jasa yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pemenuhan standar atau persyaratan teknis di negara asal bagi Barang dan/atau Jasa yang belum diberlakukan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis secara wajib; dan sertifikat halal bagi Barang dan/atau Jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Menyoal Tidak Adanya Wajib Rujuk SNI Sebagai Perlindungan Konsisten Bagi Konsumen
Menyoal Ketiadaan Perlindungan Konsumen di Ruang Digital
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan lima mahasiswa Ilmu Hukum yang menguji Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Mereka menilai norma tersebut menciptakan ketidakpastian hukum yang absolut bagi konsumen digital dengan hanya menyasar pelaku usaha konvensional, sedangkan dalam realitas siber, kerugian konsumen seringkali terjadi akibat ketiadaan validasi data oleh platform perantara.
Mereka berpendapat Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen mengabaikan fenomena marketplace yang mampu mengubah deskripsi produk pasca-transaksi, yang berakibat pada hilangnya kepastian alat bukti bagi konsumen untuk membuktikan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen. Menurutnya, rumusan Pasal 8 saat ini membiarkan adanya "ruang gelap hukum" (legal vacuum) dalam transaksi siber, di mana platform dapat mengklaim diri hanya sebagai "perantara" untuk menghindari jerat sanksi Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.
Hak atas kepastian hukum mencakup hak untuk mendapatkan barang sesuai janji iklan (Pasal 8 ayat (1) huruf f), namun norma ini gagal jika tidak disertai kewajiban platform untuk melakukan take down otomatis dan ganti rugi seketika. Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen yang bersifat statis menghalangi konsumen untuk mendapatkan keadilan yang proporsional, karena kerugian yang dialami konsumen seringkali bersifat massal namun penanganannya bersifat individual dan lemah secara posisi tawar.
Dalam perspektif konstitusional, negara gagal memberikan perlindungan yang pasti jika membiarkan undang-undang perlindungan konsumen tidak adaptif terhadap modus operandi penipuan digital yang berlindung di balik kemajuan teknologi. Pasal 8 ayat (4) UU Perlindungan Konsumen mengenai penarikan barang dari peredaran menjadi tidak efektif dalam ekosistem digital jika menteri teknis tidak memiliki wewenang untuk memaksa platform melakukan pemblokiran sistematis terhadap produk yang melanggar standar mutu.
Kepastian hukum tercederai ketika konsumen menerima "amplop kosong" atau "barang salah" namun platform menganggap transaksi selesai hanya berdasarkan notifikasi kurir, tanpa memverifikasi substansi barang sesuai Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen menciptakan kerentanan hukum bagi mahasiswa dan warga negara yang bergantung pada ekonomi digital, karena ketiadaan regulasi mengenai "audit algoritma" terhadap kebenaran informasi produk.
Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen tidak sinkron dengan perkembangan hukum internasional mengenai e-commerce yang mulai menekankan tanggung jawab ketat bagi penyelenggara sistem elektronik, sehingga merugikan daya saing hukum nasional. Konsumen dipaksa melakukan pembuktian mandiri yang sangat berat terhadap produk kimia/herbal yang tidak sesuai standar (Pasal 8 ayat 3), tanpa adanya dukungan sistem dari platform untuk melakukan uji laboratorium atas produk yang mereka pasarkan.
Ketiadaan pasal mengenai "asuransi perlindungan konsumen" dalam Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen sebagai jaminan kepastian ganti rugi menunjukkan lemahnya visi perlindungan hukum negara di era disrupsi digital. Secara keseluruhan, Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup kewajiban dan tanggung jawab platform digital dalam memvalidasi, mengawasi, dan menjamin kesesuaian barang dengan standar hukum yang berlaku.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 8 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Kewajiban dan larangan yang diatur dalam Pasal ini berlaku secara mutlak pula bagi penyelenggara platform perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi, yang wajib bertanggung jawab secara renteng atas ketidaksesuaian barang, ketiadaan validitas informasi produk, serta wajib menjamin ketersediaan identitas pelaku usaha dan data transaksi guna pemulihan hak konsumen; serta menyatakan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UU 8/1999 Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Bahwa kriteria barang yang tidak membahayakan atau membahayakan konsumen wajib dibuktikan melalui sistem verifikasi dan kurasi mandiri oleh penyelenggara platform digital sebelum barang tersebut dipasarkan kepada publik.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 123/PUU-XXIV/2026

Anggota Komisi III Martin Daniel Tumbelaka yang mewakili DPR dalam persidangan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Foto: Humas/Panji

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:01 WIB
Dibaca: 1338
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Permohonan Nomor 123/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden pada Selasa (12/5/2026). DPR diwakili Martin Daniel Tumbeleka selaku Anggota Komisi III DPR mengatakan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen merupakan jantung perlindungan konsumen di Indonesia yang memuat 10 kategori larangan substantif bagi pelaku usaha dan dirancang untuk bersifat universal.
“Sehingga tetap relevan dan dapat diterapkan baik dalam transaksi konvensional maupun transaksi melalui sistem elektronik,” ujar Martin melalui saluran daring.
Dia menjelaskan ketentuan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen merupakan jantung perlindungan konsumen di Indonesia yang memuat perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha meliputi 10 kategori larangan substantif bagi pelaku usaha dilengkapi dengan larangan terhadap perdagangan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa informasi yang lengkap dan benar. Selain itu, larangan secara absolut terhadap perdagangan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar serta kewajiban menarik produk dari peredaran.
Menurut DPR, rumusan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dirancang untuk bersifat universal sehingga tetap relevan dan dapat diterapkan baik dalam transaksi konvensional maupun transaksi melalui sistem elektronik. Frasa “pelaku usaha” dalam pasal tersebut telah didefinisikan secara luas dalam Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen yang pada hakikatnya tidak membatasi diri pada bentuk usaha konvensional saja, melainkan juga mencakup pelaku usaha yang menggunakan sistem elektronik dalam kegiatan usahanya.
Dengan kata lain, secara normatif ketentuan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen pada dasarnya telah melingkupi pelaku usaha digital dan berimplikasi yuridis pada pelaku usaha digital tunduk pada kewajiban dan larangan yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Selain itu, pengaturan mengenai perlindungan konsumen tidak hanya bergantung pada UU Perlindungan Konsumen sebagai lex generalis, tetapi juga secara spesifik mengacu pada peraturan sektoral lainnya dalam kaitannya dengan transaksi digital.
Pengaturan mengenai tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam transaksi perdagangan elektronik sesungguhnya telah diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan lain. Perundang-undangan yang dimaksud di antaranya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perdagangan, UU Perlindungan Data Pribadi, dan peraturan pelaksanaannya termasuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Martin melanjutkan, pembagian tanggung jawab antara pelaku usaha dan platform digital dilakukan dengan pendekatan keadilan distributif di mana tanggung jawab pelaku usaha telah di atur pada Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen dan tanggung jawab platform digital diatur dalam rezim pengaturan informasi dan transaksi elektronik antara lain kewajiban verifikasi identitas pelaku usaha, penyediaan mekanisme pengaduan, take down konten yang melanggar hukum setelah notifikasi serta kerja sama dengan otoritas pengawas. Sedangkan, petitum para Pemohon yang menghendaki adanya tanggung jawab secara renteng antara pelaku usaha dan platform digital justru dapat menimbulkan ketidakadilan baru baik bagi konsumen, pelaku usaha, maupun platform sebagai tiga pilar dalam ekosistem perdagangan digital.
Dalam konteks Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, menurut DPR, ketiadaan rumusan eksplisit mengenai tanggung jawab renteng tidaklah berarti konsumen kehilangan upaya hukum. Sebaliknya, konsumen tetap memiliki rangkaian upaya hukum yang lengkap dan berlapis melibatkan beberapa payung hukum antara lain penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa secara internal di platform (PP Nomor 80 Tahun 2019), mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) (Pasal 15 UU ITE), mengajukan gugatan kelompok atau class action (Pasal 46 UU Perlindungan Konsumen), atau melaporkan dugaan tindak pidana penipuan kepada kepolisian (UU ITE).
Tanggung Jawab Platform
Di samping itu, Presiden atau Pemerintah diwakili Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengatakan isu kewajiban tanggung jawab secara renteng penyelenggara platform perdagangan untuk membuktikan kriteria barang yang membahayakan konsumen melalui verifikasi dan kurasi mandiri, pada intinya verifikasi dan kurasi mandiri telah dilakukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) melalui pemeriksaan dan verifikasi persyaratan yang disampaikan oleh pelaku usaha di atas. Persyaratan dimaksud berupa bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan meliputi: pemenuhan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis lain bagi Barang dan/atau Jasa yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pemenuhan standar atau persyaratan teknis di negara asal bagi Barang dan/atau Jasa yang belum diberlakukan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis secara wajib; dan sertifikat halal bagi Barang dan/atau Jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Menyoal Tidak Adanya Wajib Rujuk SNI Sebagai Perlindungan Konsisten Bagi Konsumen
Menyoal Ketiadaan Perlindungan Konsumen di Ruang Digital
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan lima mahasiswa Ilmu Hukum yang menguji Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Mereka menilai norma tersebut menciptakan ketidakpastian hukum yang absolut bagi konsumen digital dengan hanya menyasar pelaku usaha konvensional, sedangkan dalam realitas siber, kerugian konsumen seringkali terjadi akibat ketiadaan validasi data oleh platform perantara.
Mereka berpendapat Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen mengabaikan fenomena marketplace yang mampu mengubah deskripsi produk pasca-transaksi, yang berakibat pada hilangnya kepastian alat bukti bagi konsumen untuk membuktikan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen. Menurutnya, rumusan Pasal 8 saat ini membiarkan adanya "ruang gelap hukum" (legal vacuum) dalam transaksi siber, di mana platform dapat mengklaim diri hanya sebagai "perantara" untuk menghindari jerat sanksi Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.
Hak atas kepastian hukum mencakup hak untuk mendapatkan barang sesuai janji iklan (Pasal 8 ayat (1) huruf f), namun norma ini gagal jika tidak disertai kewajiban platform untuk melakukan take down otomatis dan ganti rugi seketika. Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen yang bersifat statis menghalangi konsumen untuk mendapatkan keadilan yang proporsional, karena kerugian yang dialami konsumen seringkali bersifat massal namun penanganannya bersifat individual dan lemah secara posisi tawar.
Dalam perspektif konstitusional, negara gagal memberikan perlindungan yang pasti jika membiarkan undang-undang perlindungan konsumen tidak adaptif terhadap modus operandi penipuan digital yang berlindung di balik kemajuan teknologi. Pasal 8 ayat (4) UU Perlindungan Konsumen mengenai penarikan barang dari peredaran menjadi tidak efektif dalam ekosistem digital jika menteri teknis tidak memiliki wewenang untuk memaksa platform melakukan pemblokiran sistematis terhadap produk yang melanggar standar mutu.
Kepastian hukum tercederai ketika konsumen menerima "amplop kosong" atau "barang salah" namun platform menganggap transaksi selesai hanya berdasarkan notifikasi kurir, tanpa memverifikasi substansi barang sesuai Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen menciptakan kerentanan hukum bagi mahasiswa dan warga negara yang bergantung pada ekonomi digital, karena ketiadaan regulasi mengenai "audit algoritma" terhadap kebenaran informasi produk.
Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen tidak sinkron dengan perkembangan hukum internasional mengenai e-commerce yang mulai menekankan tanggung jawab ketat bagi penyelenggara sistem elektronik, sehingga merugikan daya saing hukum nasional. Konsumen dipaksa melakukan pembuktian mandiri yang sangat berat terhadap produk kimia/herbal yang tidak sesuai standar (Pasal 8 ayat 3), tanpa adanya dukungan sistem dari platform untuk melakukan uji laboratorium atas produk yang mereka pasarkan.
Ketiadaan pasal mengenai "asuransi perlindungan konsumen" dalam Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen sebagai jaminan kepastian ganti rugi menunjukkan lemahnya visi perlindungan hukum negara di era disrupsi digital. Secara keseluruhan, Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup kewajiban dan tanggung jawab platform digital dalam memvalidasi, mengawasi, dan menjamin kesesuaian barang dengan standar hukum yang berlaku.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 8 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Kewajiban dan larangan yang diatur dalam Pasal ini berlaku secara mutlak pula bagi penyelenggara platform perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi, yang wajib bertanggung jawab secara renteng atas ketidaksesuaian barang, ketiadaan validitas informasi produk, serta wajib menjamin ketersediaan identitas pelaku usaha dan data transaksi guna pemulihan hak konsumen; serta menyatakan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UU 8/1999 Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Bahwa kriteria barang yang tidak membahayakan atau membahayakan konsumen wajib dibuktikan melalui sistem verifikasi dan kurasi mandiri oleh penyelenggara platform digital sebelum barang tersebut dipasarkan kepada publik.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 123/PUU-XXIV/2026