Anggota Komisi III I Wayan Sudirta secara daring menyampaikan keterangan DPR dalam sidang uji materiil Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU BBLNLK) yang digelar pada Rabu (3/12/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Panji

Rabu, 03 Desember 2025 | 15:14 WIB

Dibaca: 1607

DPR Sebut Pencantuman Bahasa Indonesia Bukan Syarat Keabsahan Nota Kesepahaman
DPR menyampaikan bahasa Indonesia tidak menjadi syarat keabsahan suatu nota kesepahaman yang berbahasa asing. Untuk itu, DPR menilai permohonan yang diajukan oleh seorang advokat dan penerjemah tersumpah menilai permohonan uji materiil UU BBLNLK merupakan persoalan implementasi norma.

JAKARTA, HUMAS MKRI – Keharusan mencantumkan versi bahasa Indonesia dalam sebuah nota kesepahaman yang dibuat dalam bahasa asing merupakan wujud penghormatan terhadap kedaulatan hukum nasional dan perlindungan terhadap pihak Indonesia.  Bukan sebagai syarat yang mengakibatkan ketidakabsahan suatu nota kesepahaman sepanjang pendapat versi bahasa Indonesia yang memiliki kedudukan hukum sejajar atau sebagai acuan resmi apabila terjadi perbedaan penafsiran.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III I Wayan Sudirta dalam sidang uji materiil Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU BBLNLK) yang digelar pada Rabu (3/12/2025)  di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang lanjutan ini digelar untuk dua permohonan sekaligus, yakni Permohonan Nomor 173/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Feri Kurniawan (Pemohon I) dan Fatchurozak (Pemohon II) serta Permohonan Nomor 188/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oelh Alfin Ridhano yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 31 ayat (1) UU BBLNLK dan Pasal 1320 Butir 4 KUHPer.

DPR RI berpandangan adanya perbedaan penafsiran dan disparitas praktik peradilan dalam menilai keabsahan perjanjian yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia merupakan persoalan implementasi norma. Wayan menyebut terdapat norma Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang 24/2009 dan Pasal 26 Perpres Nomor 3/2019. Kemudian Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

“Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 yang pada rumusan hukum kamar perdata umum ditegaskan bahwa lembaga swasta Indonesia dan/atau perseorangan Indonesia yang mengadakan perjanjian dengan pihak asing dalam bahasa asing yang tidak disertai dengan terjemahan Bahasa Indonesia tidak dapat dijadikan alasan pembatalan perjanjian, kecuali dapat dibuktikan bahwa ketiadaan terjemahan Bahasa Indonesia karena adanya iktikad tidak baik oleh salah satu pihak,” terang Wayan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.  

Wayan juga menyampaikan norma Pasal 31 ayat (1) UU BBLNLK mencegah terjadinya kesalahpahaman, manipulasi klausul, atau ketimpangan posisi tawar akibat penggunaan bahasa asing yang berpotensi tidak dipahami secara utuh oleh pihak Indonesia. Ketentuan pasal tersebut juga berkorelasi dengan keberadaan ketentuan pada Pasal 1329 KUHPer yang mensyaratkan kesepakatan para pihak sebagai syarat sah perjanjian.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa ketentuan pasal a quo telah sejalan dengan Pasal 26 ayat (1) – Pasal 26 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 63/2019 tentang penggunaan bahasa indonesia, yang intinya menegaskan nota kesepahaman dan/atau perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis dalam bahasa internasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris yang digunakan dengan padanan terjemahan bahasa Indonesia untuk memahami pemahaman dengan pihak asing.

“Dalam Pasal 26 ayat (4) Perpres 63/2019 dinyatakan, dalam hal terjadinya perbedaan penafsiran atau terjemahan, maka bahasa yang digunakan adalah bahasa yang disepakati dalam nota kesepahaman  dan/atau perjanjian. Dengan demikian peraturan ini memberikan fleksibilitas dan kontraktual bagi para pihak dengan tetap menjaga konstitusi hukum bahasa Indonesia yang resmi dan wajib dicantumkan,” jelas Wayan.

Jaminan Kepastian Hukum

Disebutkan pula bahwa UU BBLNLK tidak dapat ditafsirkan sebagai penghalang terhadap penggunaan bahasa asing dalam perjanjian. Dalam pasal tersebut, keharusan mencantumkan versi bahasa indonesia adalah sebagai wujud penghormatan pada kedaulatan hukum nasional dan bukan syarat yang mengakibatkan ketidakabsahan suatu perjanjian apabila versi bahasa asing juga digunakan. Norma tersebut tidak membatalkan keberlakukan perjanjian yang dibuat dalam bahasa asing, sepanjang terdapat versi bahasa Indonesia yang memiliki kedudukan hukum sejajar dan sebagai acuan resmi apabila terjadi perbedaan penafsiran.

“Justru ketentuan ini membuktikan jaminan kepastian hukum dalam perlindungan hukum yang lebih kuat bagi subjek hukum Indonesia agar memahami secara utuh hak dan kewajiban dalam setiap hubungan kontraktual bagi domestik maupun internasional,” terang Wayan.

Berikutnya, DPR memberikan tanggapan terhadap pengujian Pasal 31 ayat (1) UU BBLNLK yang dinilai oleh Pemohon tidak memiliki norma sekunder, berupa sanksi hukum yang jelas sehingga menimbulkan masalah multitafsir dalam implementasinya sehingga perlu penegasan sanksi batal demi hukum. Bahwa berdasarkan terdapat dua jenis norma hukum, yakni norma hukum tunggal dan berpasangan.

Adapun norma hukum tunggal yakni berisi suatu suruhan atau tindakan tertentu yang dikehendaki/tidak dikehendaki. Artinya, suruhan dapat berupa perintah, larangan, atau pembeolehan yang berdiri sendiri tidak diikuti norma hukum lainnya, sedangkan norma hukum berpasangan adalah norma hukum yang didampingi atau diikuti norma hukum lain. Ketentuan pasal  a quo masuk dalam kategori norma tunggal sehingga tidak diperlukan pengaturan mengenai sanksi.

Pencantuman sanksi pada perundang-undangan bersifat opsional dan bukan keharusan, oleh karenanya ketiadaan sanksi di dalamnya tidak serta merta meniadakan kekuatan mengikat atau keberlakuan norma tersebut. Norma tanpa sanksi tetap memiliki pengaturan dan fungsi deklaratif, terutama untuk mengarahkan perilaku hukum memberikan pedoman atau menegaskan asas fundamental dalam sistem hukum.

“Dengan demikian, suatu norma tetap sah dan mengikat secara hukum meskipun tidak mencantumkan sanksi, sepanjang norma tersebut memenuhi unsur kejelasan rumusan, tujuan pengaturan, dan dapat dilaksanakan dalam kerangka sistem hukum yang berlaku. DPR berpandangan adanya perbedaan disparitas praktik peradilan dalam menilai keabsahan perjanjian merupakan persoalan implementasi norma. Sementara terhadap ketentuan pada Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dan Pasal 26 Perpres 3/2019, Mahkamah Agung telah pula menerbitkan surat edaran. Maka, tidak adanya bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian tidak bersifat meniadaan keabsahan notakesepahaman itu secara otomatis,” jelas Wayan.

Arti Kata Wajib

Sementara itu, Rahayu Surtiati dalam Keterangan Ahli yang dihadirkan Pemohon Permohonan Nomor 173/PUU-XXIII/2025 menyebutkan kata wajib yang termasuk kelas kata verba berasal dari bahasa Arab wajib yang artinya 'harus'. Dalam bahasa Indonesia kata wajib memiliki dua makna, yakni sebagai verba harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan); sebagai verba sudah semestinya; harus. Oleh karenanya, dalam teks hukum, ketika kata wajib digunakan dalam UU 24/2009, terasa maknanya ada dua sehingga kurang jelas dan kurang kuat dan ini berpotensi membingungkan. Kata wajib memerlukan konteks, setidaknya memuat sebuah kalimat agar memiliki makna yang  jelas.

“Mendefinisikan suatu kata dalam kamus bahasa memang tidak pernah memuaskan, karena bahasa berubah seiring dengan zaman dan keperluan. Namun, menyajikan definisi beberapa kata yang bersinonim perlu tegas sehingga jelas bagi pengguna kamus. Kasus penggunaan kata wajib dalam teks hukum menyadarkan kita akan ketidaksempurnaan itu, sehingga diperlukan revisi yang menyempurnakan penjelasan,” jelas ahli kebahasaan dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia.

Penurunan Omzet Terjemahan

Selanjutnya, Azali Pangiringan Samosir dalam Keterangan Saksi Pemohon pada Permohonan Nomor 173/PUU-XXIII/2025 menyaksikan dampak dari lemahnya penegakan kedaulatan bahasa dan ketidakpastian atas kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam pembuatan perjanjian. Sebelum 2003 permintaan penerjemahan cukup tinggi, baik pihak domestik atau asing yang berasal dari berbagai sektor. Pada masa tersebut, kewajiban hukum yang ada pada pasal a quo dan adanya putusan pengadilan yang memutuskan perjanjian dengan pihak Indonesia yang hanay dibuat dalam bahasa asing adalah tidak sah.

“Sejak sekitar 2023 sampai saat ini saya merasakan dan mengalami penurunan omzet dari jasa penerjemahan tersumpah. Padahal sepanjang karir yang telah berlangsung 20 tahun dan profesi yang dijalani dapat diandalkan sebagai sumber penghasilan yang stabil. Akibat langsung ini, saya lebih mengandalkan sebagai juru bahasa lisan dalam pertemuan konferensi dan kegiatan hukum terkait lainnya dibandingkan jasa penerjemahan tersumpah dokumen,” ucap Azali.


Baca juga:

Risiko Penggunaan Bahasa Asing dalam Nota Kesepahaman
Pemohon Tambahkan Komparasi Nota Kesepahaman Berbahasa Asing
Sidang Uji Penggunaan Bahasa Asing dalam Nota Kesepahaman Ditunda
Meminta Sanksi Pembatalan Secara Hukum bagi Nota Kesepahaman yang Tidak Gunakan Bahasa Indonesia
Perkuat Dalil Hukum Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Nota Kesepahaman


Sebelumnya, Perkara Nomor 173/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh seorang calon advokat, Pemohon I dipersiapkan untuk menjalankan fungsi-fungsi advokat secara profesional, yang mencakup pekerjaan untuk menyusun dan/atau menelaah dokumen-dokumen hukum, seperti perjanjian dan nota kesepahaman. Namun keberadaan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional Pemohon dalam menyusun nota kesepahaman dan/atau perjanjian bagi klien yang merupakan subjek hukum Indonesia. Pemohon I menilai akan dibayangi risiko hukum berupa keabsahan suatu perjanjian apabila nota kesepahaman dan/atau perjanjian hanya menggunakan bahasa asing.

Sementara itu, Pemohon II yang berprofesi sebagai penerjemah tersumpah (sworn translator) bertugas memberikan jaminan formal dan sertifikasi berupa dokumen termasuk perjanjian dan nota kesepahaman yang berbahasa asing memiliki kesetaraan makna dan kekuatan hukum yang sama dengan versi terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, ataupun sebaliknya. Menurut Pemohon II, adanya ketidakjelasan sanksi atas pelanggaran atas kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam pembuatan nota kesepahaman dan perjanjian yang melibatkan subjek hukum Indonesia, sebagaimana tertera dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, berakibat munculnya penafsiran bahwa nota kesepahaman dan perjanjian berbahasa asing tanpa versi Bahasa Indonesia tetap sah. Oleh karenanya, secara aktual berakibat pada menurunnya permintaan atas jasa penerjemahan nota kesepahaman maupun perjanjian. Hal ini sejatinya merupakan salah satu sumber utama penghasilan Pemohon II, sehingga hal ini nyata telah menggerus sumber pendapatan utamanya.

Sedangkan Perkara Nomor 188/PUU-XXIII/2025, para Pemohon mendalilkan Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa dan Pasal 1320 Butir 4 KUHPer. Pemohon mengalami hambatan dalam menjalankan program kerja konsultasi hukum tata negara dan kebijakan publik, karena tidak dapat memberikan nasihat hukum yang pasti mengenai akibat hukum penggunaan bahasa asing dalam perjanjian yang dibuat oleh subjek hukum Indonesia. Sehingga Pemohon I tidak dapat memenuhi visinya sebagai lembaga penelitian dan konsultasi yang menyediakan informasi dan analisis yang objektif dan akurat. Hal ini terjadi karena ketidakpastian hukum menghalangi penyediaan informasi yang akurat terkait akibat hukum penggunaan bahasa asing dalam perjanjian yang dibuat oleh subjek hukum Indonesia. Sementara bagi Pemohon II berlakunya pasal-pasal tersebut berdampak pada penurunan permintaan jasa penerjemahan. Sebagai penyedia jasa bahasa, Pemohon II  mengalami  ketidakpastian hukum dan tidak memperoleh pekerjaan yang layak dan memajukan diri. (*)
 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 173/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 188/PUU-XXIII/2025


Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan