

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:11
Dilihat : 433JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya pada Kamis (25/6/2026). Sidang keempat dari para Pemohon yang terdiri atas Sahlul Lubis (Pemohon I), Jumhadi (Pemohon II), M. Rio Dozan (Pemohon III), Lona Armevilia (Pemohon IV), Faly Antary Musaad (Pemohon V), dan Muhamad Fery Agung Gumelar (Pemohon VI) ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah/Presiden.
Merespons Permohonan Nomor 151/PUU-XXIV/2026 ini, Pemerintah dalam keterangannya yang disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sosial Kementerian Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, alasan pembenar deklarasi keadaan bahaya adalah demi keselamatan negara. Oleh karena itu, batasan durasi pemberlakuan keadaan bahaya dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1) UU a quo tidak didasarkan pada batas waktu absolut yang kaku, melainkan pada prinsip kedaruratan fungsional, yaitu status darurat demi hukum wajib berakhir segera setelah kondisi keamanan kembali normal.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa keadaan bahaya merupakan kondisi luar biasa yang sifat, intensitas, dan jangka waktunya tidak dapat diprediksi secara pasti sejak awal, sehingga pembentuk undang-undang memilih pengaturan yang fleksibel agar negara dapat merespons secara efektif setiap perkembangan keadaan yang mengancam keselamatan bangsa dan negara.
“Pemberlakuan keadaan bahaya secara konstitusional hanya dapat dilakukan apabila terdapat keadaan yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dan keberlangsungannya harus senantiasa didasarkan pada kebutuhan nyata untuk mengatasi keadaan yang melatarbelakangi penetapannya,” terang Wisnu.
Mengacu Sistem Hukum yang Berlaku
Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan “Pasal 33 UU a quo mengatur mengenai kebolehan Penguasa Darurat Militer untuk menyimpangi peraturan yang ada dalam berbagai peraturan peninggalan masa kolonial Belanda”, Pemerintah menerangkan bahwa apabila keadaan darurat militer diberlakukan, pelaksanaan kewenangan berdasarkan Pasal 33 UU a quo tetap harus dilakukan dengan mengacu pada sistem hukum yang berlaku pada saat itu serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang masih mempunyai kekuatan hukum mengikat. Keberadaan peraturan-peraturan yang telah dicabut atau diganti tidak serta-merta menimbulkan kekosongan hukum ataupun ketidakpastian hukum, karena yang menjadi acuan dalam pelaksanaannya adalah ketentuan hukum yang berlaku pada saat kewenangan tersebut dijalankan.
“Seluruh tindakan yang dilakukan berdasarkan Pasal 33 UU a quo tetap harus berlandaskan pada prinsip negara hukum, asas legalitas, asas proporsionalitas, serta tujuan penyelenggaraan keadaan darurat itu sendiri, yaitu untuk melindungi keselamatan bangsa, negara, dan masyarakat,” jelas Wisnu.
Instrumen Hukum Negara Hadapi Keadaan Luar Biasa
Keterangan DPR RI yang disampaikan Sarifudin Sudding menjelaskan bahwa pembentukan UU a quo merupakan perwujudan dari mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya dan pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan dan konsekuensi hukum yang melalui undang-undang.
Pengaturan tersebut, sambung Sarifuddin, dimaksudkan untuk membekali negara dengan instrumen hukum yang memadai dalam menghadapi keadaan yang luar biasa, yang berpotensi mengganggu dan mengancam kedaulatan negara, integritas wilayah, keselamatan bangsa, maupun stabilitas nasional. Sehingga keputusan mengenai keadaan bahaya, bukan tindakan yang sepenuhnya berada dalam ruang diskresi bebas. Melainkan keputusan ketatanegaraan yang memiliki dasar, syarat, dan konsekuensi hukum yang dapat dinilai berdasarkan instrumen hukum yang berlaku.
“Dalam hal ini, DPR RI tetap memiliki instrumen peraturan perundang-undangan lain untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah. Hal ini guna dan memastikan setiap penggunaan kewenangan dilakukan sesuai dengan hukum serta tidak melampaui tujuan yang dibenarkan oleh Konstitusi,” sampai Sarifudin.
Pertimbangan Perbaikan Undang-Undang
Sarifudin lebih lanjut menjelaskan bahwa keberlakuan suatu norma tidak dapat digantungkan semata-mata pada tetap atau tidaknya nomenklatur lembaga maupun jabatan yang disebutkan dalam undang-undang. Faktor utamanya apakah fungsi pemerintah yang hendak diatur oleh norma tersebut masih dikenal dan dijalankan dalam sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian, pergeseran bentuk maupun nama kelembagaan tidak dapat dimaknai sebagai hapusnya kewenangan yang sebelumnya telah diberikan oleh undang-undang.
“Keberadaan undang-undang a quo masih diperlukan untuk menjadi pedoman dan batasan-batasan kewenangan pejabat pemerintah dalam mengambil kebijakan kenegaraan. Namun tentunya, DPR RI memperhatikan perkembangan hukum dan dinamika ketatanegaraan serta masukan masyarakat dengan adanya pengujian undang-undang a quo. Hal tersebut akan dipertimbangkan oleh DPR RI dalam perbaikan ketentuan undang-undang a quo di masa yang akan datang,” terang Sarifudin dalam sidang yang dihadirinya secara daring dari Gedung DPR RI.
Baca juga:
Hilangnya Fungsi Pengawasan Lembaga Legislatif terhadap Keadaan Darurat
Penguatan Argumentasi Uji Ketiadaan Fungsi Pengawasan Lembaga Legislatif terhadap Keadaan Darurat
Sidang Uji Ketiadaan Fungsi Pengawasan Lembaga Legislatif terhadap Keadaan Darurat Ditunda
Pada Sidang Pendahuluan, Rabu (6/5/2026) di Ruang Sidang Panel MK lalu, para Pemohon mengujikan konstitusionalitas Pasal 1 ayat (1) dan (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 33, Pasal 37 ayat (3), Pasal 41 Angka 1, Pasal 43 ayat (5), Pasal 54, Bagian Penjelasan Umum Angka 2, dan Bagian Penjelasan Umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Pasal-pasal tersebut dinilai tak sesuai dengan ketentuan Pasal 7A, Pasal 11 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2) Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Para Pemohon menyatakan bahwa setelah dilakukannya amendemen ketiga terhadap UUD 1945, kedaulatan yang berada di tangan rakyat tidak lagi dilaksanakan oleh MPR, melainkan dilaksanakan menurut UUD 1945. Selain itu, Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR namun dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Hilangnya fungsi pengawasan DPR dalam keadaan bahaya bukan kerugian konstitusional langsung yang mereka hadapi karena tidak berstatus sebagai anggota DPR. Namun akibat dari hilangnya fungsi pengawasan tersebut, memberikan dampak bagi mereka karena harus tunduk terhadap seluruh perintah dari penguasa darurat. Para Pemohon berharap agar DPR selaku perpanjangan tangan rakyat yang juga dipilih melalui pemilihan umum dapat menjalankan fungsi pengawasannya untuk melindungi para Pemohon jika suatu saat UU a quo benar-benar diaktivasi.
Kemudian menjadi pertanyaan mendasar dari para Pemohon apabila warga negara ingin menuntut pertanggungjawaban Presiden karena melakukan pelanggaran hukum atau kesewenang-wenangan sebagai penguasa darurat, bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya? Pertanyaan ini menurut para Pemohon tidak bisa secara sederhana dijawab dengan mekanisme pemakzulan. Ketentuan pemakzulan Presiden sebagaimana diatur di dalam Pasal 7A UUD 1945 hanya dapat dimulai atas usul dari DPR.
Lalu menjadi pertanyaan lagi, bagaimana cara DPR mengusulkan pemakzulan, sementara sejak awal DPR sudah dibatasi fungsinya untuk tidak melakukan pengawasan dalam keadaan bahaya. Bahkan DPR tidak bisa mengajukan usul karena semua pelanggaran tersebut dilakukan dalam keadaan bahaya yang memberikan larangan dilakukannya pengawasan. Oleh karenanya, seluruh ketentuan pembatasan fungsi pengawasan DPR yang diatur di dalam Bagian Penjelasan Umum Angka 2 dan Bagian Penjelasan Umum Pasal 1 UU a quo menurut para Pemohon telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945.
Dalam permohonannya, para Pemohon juga menjabarkan 16 negara, di antaranya Irlandia, Prancis, Afrika selatan, Kolombia tetap melibatkan lembaga legislatif sebagai perwakilan rakyat untuk menjadi pengontrol kekuasaan eksekutif dalam keadaan bahaya. Dari negara-negara tersebut, tidak ada satu pun negara yang menghilangkan fungsi pengawasan lembaga legislatif di negaranya dalam keadaan bahaya seperti Indonesia.
Bahkan mekanisme pengawasan dalam keadaan bahaya justru diperketat dengan melibatkan lembaga legislatif di seluruh tahapan, baik itu pra deklarasi, deklarasi, pasca deklarasi, penguasaan keadaan bahaya, pencabutan status keadaan bahaya, dan bahkan Presiden harus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada lembaga legislatif untuk selanjutnya dinilai apakah seluruh tindakannya selama penguasaan keadaan bahaya memang layak atau tidak.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak putusan ini diucapkan”. Berikutnya para Pemohon juga meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya menjadi inkonstitusional secara permanen.”
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 151/PUU-XXIV/2026

Sarifudin Sudding anggota DPR RI menyampaikan keterangan secara daring pada sidang pengujian Undang-Undang tentang Penetapan Keadaan Bahaya, Kamis (25/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.


Kamis, 25 Juni 2026 | 13:11 WIB
Dibaca: 433
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya pada Kamis (25/6/2026). Sidang keempat dari para Pemohon yang terdiri atas Sahlul Lubis (Pemohon I), Jumhadi (Pemohon II), M. Rio Dozan (Pemohon III), Lona Armevilia (Pemohon IV), Faly Antary Musaad (Pemohon V), dan Muhamad Fery Agung Gumelar (Pemohon VI) ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah/Presiden.
Merespons Permohonan Nomor 151/PUU-XXIV/2026 ini, Pemerintah dalam keterangannya yang disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sosial Kementerian Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, alasan pembenar deklarasi keadaan bahaya adalah demi keselamatan negara. Oleh karena itu, batasan durasi pemberlakuan keadaan bahaya dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1) UU a quo tidak didasarkan pada batas waktu absolut yang kaku, melainkan pada prinsip kedaruratan fungsional, yaitu status darurat demi hukum wajib berakhir segera setelah kondisi keamanan kembali normal.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa keadaan bahaya merupakan kondisi luar biasa yang sifat, intensitas, dan jangka waktunya tidak dapat diprediksi secara pasti sejak awal, sehingga pembentuk undang-undang memilih pengaturan yang fleksibel agar negara dapat merespons secara efektif setiap perkembangan keadaan yang mengancam keselamatan bangsa dan negara.
“Pemberlakuan keadaan bahaya secara konstitusional hanya dapat dilakukan apabila terdapat keadaan yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dan keberlangsungannya harus senantiasa didasarkan pada kebutuhan nyata untuk mengatasi keadaan yang melatarbelakangi penetapannya,” terang Wisnu.
Mengacu Sistem Hukum yang Berlaku
Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan “Pasal 33 UU a quo mengatur mengenai kebolehan Penguasa Darurat Militer untuk menyimpangi peraturan yang ada dalam berbagai peraturan peninggalan masa kolonial Belanda”, Pemerintah menerangkan bahwa apabila keadaan darurat militer diberlakukan, pelaksanaan kewenangan berdasarkan Pasal 33 UU a quo tetap harus dilakukan dengan mengacu pada sistem hukum yang berlaku pada saat itu serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang masih mempunyai kekuatan hukum mengikat. Keberadaan peraturan-peraturan yang telah dicabut atau diganti tidak serta-merta menimbulkan kekosongan hukum ataupun ketidakpastian hukum, karena yang menjadi acuan dalam pelaksanaannya adalah ketentuan hukum yang berlaku pada saat kewenangan tersebut dijalankan.
“Seluruh tindakan yang dilakukan berdasarkan Pasal 33 UU a quo tetap harus berlandaskan pada prinsip negara hukum, asas legalitas, asas proporsionalitas, serta tujuan penyelenggaraan keadaan darurat itu sendiri, yaitu untuk melindungi keselamatan bangsa, negara, dan masyarakat,” jelas Wisnu.
Instrumen Hukum Negara Hadapi Keadaan Luar Biasa
Keterangan DPR RI yang disampaikan Sarifudin Sudding menjelaskan bahwa pembentukan UU a quo merupakan perwujudan dari mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya dan pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan dan konsekuensi hukum yang melalui undang-undang.
Pengaturan tersebut, sambung Sarifuddin, dimaksudkan untuk membekali negara dengan instrumen hukum yang memadai dalam menghadapi keadaan yang luar biasa, yang berpotensi mengganggu dan mengancam kedaulatan negara, integritas wilayah, keselamatan bangsa, maupun stabilitas nasional. Sehingga keputusan mengenai keadaan bahaya, bukan tindakan yang sepenuhnya berada dalam ruang diskresi bebas. Melainkan keputusan ketatanegaraan yang memiliki dasar, syarat, dan konsekuensi hukum yang dapat dinilai berdasarkan instrumen hukum yang berlaku.
“Dalam hal ini, DPR RI tetap memiliki instrumen peraturan perundang-undangan lain untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah. Hal ini guna dan memastikan setiap penggunaan kewenangan dilakukan sesuai dengan hukum serta tidak melampaui tujuan yang dibenarkan oleh Konstitusi,” sampai Sarifudin.
Pertimbangan Perbaikan Undang-Undang
Sarifudin lebih lanjut menjelaskan bahwa keberlakuan suatu norma tidak dapat digantungkan semata-mata pada tetap atau tidaknya nomenklatur lembaga maupun jabatan yang disebutkan dalam undang-undang. Faktor utamanya apakah fungsi pemerintah yang hendak diatur oleh norma tersebut masih dikenal dan dijalankan dalam sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian, pergeseran bentuk maupun nama kelembagaan tidak dapat dimaknai sebagai hapusnya kewenangan yang sebelumnya telah diberikan oleh undang-undang.
“Keberadaan undang-undang a quo masih diperlukan untuk menjadi pedoman dan batasan-batasan kewenangan pejabat pemerintah dalam mengambil kebijakan kenegaraan. Namun tentunya, DPR RI memperhatikan perkembangan hukum dan dinamika ketatanegaraan serta masukan masyarakat dengan adanya pengujian undang-undang a quo. Hal tersebut akan dipertimbangkan oleh DPR RI dalam perbaikan ketentuan undang-undang a quo di masa yang akan datang,” terang Sarifudin dalam sidang yang dihadirinya secara daring dari Gedung DPR RI.
Baca juga:
Hilangnya Fungsi Pengawasan Lembaga Legislatif terhadap Keadaan Darurat
Penguatan Argumentasi Uji Ketiadaan Fungsi Pengawasan Lembaga Legislatif terhadap Keadaan Darurat
Sidang Uji Ketiadaan Fungsi Pengawasan Lembaga Legislatif terhadap Keadaan Darurat Ditunda
Pada Sidang Pendahuluan, Rabu (6/5/2026) di Ruang Sidang Panel MK lalu, para Pemohon mengujikan konstitusionalitas Pasal 1 ayat (1) dan (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 33, Pasal 37 ayat (3), Pasal 41 Angka 1, Pasal 43 ayat (5), Pasal 54, Bagian Penjelasan Umum Angka 2, dan Bagian Penjelasan Umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Pasal-pasal tersebut dinilai tak sesuai dengan ketentuan Pasal 7A, Pasal 11 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2) Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Para Pemohon menyatakan bahwa setelah dilakukannya amendemen ketiga terhadap UUD 1945, kedaulatan yang berada di tangan rakyat tidak lagi dilaksanakan oleh MPR, melainkan dilaksanakan menurut UUD 1945. Selain itu, Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR namun dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Hilangnya fungsi pengawasan DPR dalam keadaan bahaya bukan kerugian konstitusional langsung yang mereka hadapi karena tidak berstatus sebagai anggota DPR. Namun akibat dari hilangnya fungsi pengawasan tersebut, memberikan dampak bagi mereka karena harus tunduk terhadap seluruh perintah dari penguasa darurat. Para Pemohon berharap agar DPR selaku perpanjangan tangan rakyat yang juga dipilih melalui pemilihan umum dapat menjalankan fungsi pengawasannya untuk melindungi para Pemohon jika suatu saat UU a quo benar-benar diaktivasi.
Kemudian menjadi pertanyaan mendasar dari para Pemohon apabila warga negara ingin menuntut pertanggungjawaban Presiden karena melakukan pelanggaran hukum atau kesewenang-wenangan sebagai penguasa darurat, bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya? Pertanyaan ini menurut para Pemohon tidak bisa secara sederhana dijawab dengan mekanisme pemakzulan. Ketentuan pemakzulan Presiden sebagaimana diatur di dalam Pasal 7A UUD 1945 hanya dapat dimulai atas usul dari DPR.
Lalu menjadi pertanyaan lagi, bagaimana cara DPR mengusulkan pemakzulan, sementara sejak awal DPR sudah dibatasi fungsinya untuk tidak melakukan pengawasan dalam keadaan bahaya. Bahkan DPR tidak bisa mengajukan usul karena semua pelanggaran tersebut dilakukan dalam keadaan bahaya yang memberikan larangan dilakukannya pengawasan. Oleh karenanya, seluruh ketentuan pembatasan fungsi pengawasan DPR yang diatur di dalam Bagian Penjelasan Umum Angka 2 dan Bagian Penjelasan Umum Pasal 1 UU a quo menurut para Pemohon telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945.
Dalam permohonannya, para Pemohon juga menjabarkan 16 negara, di antaranya Irlandia, Prancis, Afrika selatan, Kolombia tetap melibatkan lembaga legislatif sebagai perwakilan rakyat untuk menjadi pengontrol kekuasaan eksekutif dalam keadaan bahaya. Dari negara-negara tersebut, tidak ada satu pun negara yang menghilangkan fungsi pengawasan lembaga legislatif di negaranya dalam keadaan bahaya seperti Indonesia.
Bahkan mekanisme pengawasan dalam keadaan bahaya justru diperketat dengan melibatkan lembaga legislatif di seluruh tahapan, baik itu pra deklarasi, deklarasi, pasca deklarasi, penguasaan keadaan bahaya, pencabutan status keadaan bahaya, dan bahkan Presiden harus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada lembaga legislatif untuk selanjutnya dinilai apakah seluruh tindakannya selama penguasaan keadaan bahaya memang layak atau tidak.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak putusan ini diucapkan”. Berikutnya para Pemohon juga meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya menjadi inkonstitusional secara permanen.”
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 151/PUU-XXIV/2026