

Rabu, 26 November 2025 | 11:58
Dilihat : 719JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian materiil Pasal 51B ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 60B ayat (2), dan Pasal 60B ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Sidang tersebut beragendakan Mendengar Keterangan DPR, sedangkan Presiden masih belum siap menyampaikan keterangannya pada Rabu (26/11/2025).
Keterangan DPR disampaikan Anggota Komisi III Hinca Pandjaitan. Dia mengatakan pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji para Pemohon merupakan dalam rangka hilirisasi kepada badan usaha swasta. Kebijakan itu sejalan dengan penerapan kebijakan hilirisasi oleh pemerintah guna meningkatkan nilai tambah minerba sebelum dijual.
“Undang-Undang Minerba mengatur kewajipan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) untuk meningkatkan nilai tambah minerba melalui kegiatan operasi produksi, melalui kegiatan pengolahan, dan/atau pemurnian sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Minerba,” ujar Hinca untuk Permohonan 202/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dia menjelaskan kebijakan pemberian prioritas WIUP kepada BUMN maupun badan usaha swasta merupakan bagian integral dari strategi hilirisasi nasional. Hilirisasi merupakan kebijakan negara untuk memastikan mineral tidak diekspor dalam bentuk mentah, tetapi diolah, dimurnikan, dan diindustrialisasi di dalam negeri.
Hinca melanjutkan, untuk menjalankan mandat tersebut diperlukan investasi yang besar, kepastian rantai pasok, ketersediaan teknologi, serta kapasitas manajerial yang memadai, yang pada praktiknya tidak hanya dipenuhi oleh BUMN, tetapi juga oleh badan usaha swasta yang memiliki kemampuan finansial, teknis, dan manajerial. Karena itu, hanya badan usaha yang memenuhi standar kemampuan teknis, finansial, manajerial, serta penguasaan teknologi yang memadai yang dapat diberikan prioritas.
Mekanisme pemberian prioritas tersebut didasarkan pada parameter objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 51B ayat (2) Undang-Undang Minerba. Kemudian, ketentuan mengenai pemberian prioritas secara teknis juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang tahapan, persyaratan, maupun kriteria badan usaha swasta yang dapat diberikan prioritas WIUP-nya.
Peraturan itu juga menegaskan mengenai kriteria badan usaha swasta yang dapat memperoleh WIUP dalam rangka hilirisasi secara prioritas. PP 39 Tahun 2025 sebagai aturan teknis yang tidak terpisahkan dari UU Minerba telah memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup dan kualifikasi badan usaha swasta, bukanlah kategori badan usaha swasta yang bersifat umum, terbuka, atau ditentukan secara subjektif oleh negara, melainkan merupakan entitas yang telah dibatasi secara jelas melalui parameter administratif teknis, finansial, dan operasional.
Selain itu, Hinca mengatakan pemberian prioritas kepada swasta tidak menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebab seluruh mekanisme perizinan, baik kepada BUMN maupun swasta tetap berada dalam kontrol penuh negara, termasuk penetapan tarif PNBP sebagaimana diatur dalam Pasal 108A UU Minerba dan ketentuan turunannya. Dengan demikian, menurut dia, frasa badan usaha swasta dalam pasal a quo tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian keistimewaan atau keuntungan khusus yang dapat menimbulkan distorsi pasar, maupun mengurangi peran BUMN, dan mengurangi pendapatan negara.
“Sebaliknya, ketentuan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha, baik BUMN maupun swasta, yang memenuhi persyaratan objektif dapat berkontribusi dalam hilirisasi nasional. Sebab pada praktiknya, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, baik oleh BUMN maupun swasta, justru memperluas cakupan hilirisasi, bahkan dapat saling melengkapi melalui skema kolaborasi dan integrasi rantai pasok,” tutur Hinca.
Sementara, badan usaha asing tidak serta-merta dapat secara bebas memiliki untuk melakukan eksploitasi pertambangan minerba di Indonesia. Pasal 112 UU Minerba mengatur ketentuan badan usaha pemegang IUP atau IUPK yang sahamnya dimiliki orang asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta nasional.
Dia mengatakan, dengan memberikan ruang bagi BUMN dan badan usaha swasta yang memenuhi persyaratan objektif, Indonesia dapat mempercepat pembangunan kapasitas pengelolaan di dalam negeri, sehingga tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah global. Hilirisasi berbasis investasi domestik dan swasta terpilih memberikan daya tawar lebih tinggi dalam menghindari tekanan perdagangan yang banyak digunakan sebagai instrumen politik oleh negara-negara global.
Baca juga:
Dua Direktur PT Ajukan Uji Ketentuan Izin Usaha Pertambangan Prioritas
Dua Guru Honorer Gabung Jadi Pemohon Uji UU Minerba
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Direktur PT Pinter Hukum Indonesia Ilham Fariduz Zaman, Direktur PT Cipta Kemenangan Nusantara Imam Rohmatulloh, Guru Honorer Iqro’ Katsir, dan Alif Alvian Mawaddi Hamid. Dalam permohonannya, para Pemohon berpendapat, penyejajaran kedudukan BUMN dan badan usaha swasta pada pasal a quo ini pada praktiknya memungkinkan badan usaha swasta tertentu untuk memperoleh IUP tanpa melalui mekanisme lelang yang terbuka, kompetitif, dan transparan sebagaimana yang seharusnya berlaku bagi seluruh pelaku usaha swasta.
Dengan kata lain, ketentuan pada pasal a quo telah menciptakan mekanisme pemberian IUP secara prioritas yang menyimpang dari prinsip persaingan usaha yang sehat dan equal opportunity bagi seluruh pelaku usaha swasta. Para Pemohon menjelaskan mekanisme pemberian IUP secara prioritas kepada badan usaha swasta yang disetarakan dengan BUMN sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji tersebut, pada hakikatnya membuka ruang yang sangat lebar bagi terjadinya praktik-praktik yang tidak adil.
Hal tersebut disebabkan karena pemberian IUP secara prioritas tanpa lelang kepada badan usaha swasta sangat rentan terhadap unsur subjektivitas, diskresi yang berlebihan, dan intervensi kepentingan pihak-pihak tertentu. Dalam konteks ini, tidak ada mekanisme kontrol yang memadai untuk memastikan bahwa badan usaha swasta yang memperoleh IUP secara prioritas tersebut benar-benar dipilih berdasarkan kriteria yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, mekanisme prioritas tanpa lelang justru membuka peluang bagi badan usaha swasta yang memiliki kedekatan khusus dengan pemerintah baik kedekatan politik, ekonomi, maupun personal untuk memperoleh privilege atau hak istimewa dalam mendapatkan IUP. Akibatnya, pemberian IUP secara prioritas bukan lagi didasarkan pada merit system atau prinsip kelayakan yang objektif, melainkan didasarkan pada faktor-faktor di luar kapasitas dan kapabilitas teknis dari badan usaha yang bersangkutan.
Karena itu, dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 51B ayat (1) UU Minerba dimaknai menjadi “WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dengan cara prioritas dan kepada badan usaha swasta dengan cara lelang melalui penawaran prioritas.” Begitu pula dengan Pasal 60B ayat (1) agar dimaknai “WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dengan cara prioritas dan kepada badan usaha swasta dengan cara lelang melalui penawaran prioritas.” Termasuk juga pemaknaan baru terhadap pasal-pasal lainnya yang diuji sebagaimana petitum yang telah disampaikan para Pemohon.(*)
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 202/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menyampaikan keterangan DPR pada sidang pengujian Undang-Undang Mineral dan Batubara, pada Rabu (26/11/2025) secara daring. Foto: HUmas/Panji

Rabu, 26 November 2025 | 18:58 WIB
Dibaca: 719
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian materiil Pasal 51B ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 60B ayat (2), dan Pasal 60B ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Sidang tersebut beragendakan Mendengar Keterangan DPR, sedangkan Presiden masih belum siap menyampaikan keterangannya pada Rabu (26/11/2025).
Keterangan DPR disampaikan Anggota Komisi III Hinca Pandjaitan. Dia mengatakan pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji para Pemohon merupakan dalam rangka hilirisasi kepada badan usaha swasta. Kebijakan itu sejalan dengan penerapan kebijakan hilirisasi oleh pemerintah guna meningkatkan nilai tambah minerba sebelum dijual.
“Undang-Undang Minerba mengatur kewajipan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) untuk meningkatkan nilai tambah minerba melalui kegiatan operasi produksi, melalui kegiatan pengolahan, dan/atau pemurnian sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Minerba,” ujar Hinca untuk Permohonan 202/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dia menjelaskan kebijakan pemberian prioritas WIUP kepada BUMN maupun badan usaha swasta merupakan bagian integral dari strategi hilirisasi nasional. Hilirisasi merupakan kebijakan negara untuk memastikan mineral tidak diekspor dalam bentuk mentah, tetapi diolah, dimurnikan, dan diindustrialisasi di dalam negeri.
Hinca melanjutkan, untuk menjalankan mandat tersebut diperlukan investasi yang besar, kepastian rantai pasok, ketersediaan teknologi, serta kapasitas manajerial yang memadai, yang pada praktiknya tidak hanya dipenuhi oleh BUMN, tetapi juga oleh badan usaha swasta yang memiliki kemampuan finansial, teknis, dan manajerial. Karena itu, hanya badan usaha yang memenuhi standar kemampuan teknis, finansial, manajerial, serta penguasaan teknologi yang memadai yang dapat diberikan prioritas.
Mekanisme pemberian prioritas tersebut didasarkan pada parameter objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 51B ayat (2) Undang-Undang Minerba. Kemudian, ketentuan mengenai pemberian prioritas secara teknis juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang tahapan, persyaratan, maupun kriteria badan usaha swasta yang dapat diberikan prioritas WIUP-nya.
Peraturan itu juga menegaskan mengenai kriteria badan usaha swasta yang dapat memperoleh WIUP dalam rangka hilirisasi secara prioritas. PP 39 Tahun 2025 sebagai aturan teknis yang tidak terpisahkan dari UU Minerba telah memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup dan kualifikasi badan usaha swasta, bukanlah kategori badan usaha swasta yang bersifat umum, terbuka, atau ditentukan secara subjektif oleh negara, melainkan merupakan entitas yang telah dibatasi secara jelas melalui parameter administratif teknis, finansial, dan operasional.
Selain itu, Hinca mengatakan pemberian prioritas kepada swasta tidak menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebab seluruh mekanisme perizinan, baik kepada BUMN maupun swasta tetap berada dalam kontrol penuh negara, termasuk penetapan tarif PNBP sebagaimana diatur dalam Pasal 108A UU Minerba dan ketentuan turunannya. Dengan demikian, menurut dia, frasa badan usaha swasta dalam pasal a quo tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian keistimewaan atau keuntungan khusus yang dapat menimbulkan distorsi pasar, maupun mengurangi peran BUMN, dan mengurangi pendapatan negara.
“Sebaliknya, ketentuan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha, baik BUMN maupun swasta, yang memenuhi persyaratan objektif dapat berkontribusi dalam hilirisasi nasional. Sebab pada praktiknya, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, baik oleh BUMN maupun swasta, justru memperluas cakupan hilirisasi, bahkan dapat saling melengkapi melalui skema kolaborasi dan integrasi rantai pasok,” tutur Hinca.
Sementara, badan usaha asing tidak serta-merta dapat secara bebas memiliki untuk melakukan eksploitasi pertambangan minerba di Indonesia. Pasal 112 UU Minerba mengatur ketentuan badan usaha pemegang IUP atau IUPK yang sahamnya dimiliki orang asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta nasional.
Dia mengatakan, dengan memberikan ruang bagi BUMN dan badan usaha swasta yang memenuhi persyaratan objektif, Indonesia dapat mempercepat pembangunan kapasitas pengelolaan di dalam negeri, sehingga tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah global. Hilirisasi berbasis investasi domestik dan swasta terpilih memberikan daya tawar lebih tinggi dalam menghindari tekanan perdagangan yang banyak digunakan sebagai instrumen politik oleh negara-negara global.
Baca juga:
Dua Direktur PT Ajukan Uji Ketentuan Izin Usaha Pertambangan Prioritas
Dua Guru Honorer Gabung Jadi Pemohon Uji UU Minerba
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Direktur PT Pinter Hukum Indonesia Ilham Fariduz Zaman, Direktur PT Cipta Kemenangan Nusantara Imam Rohmatulloh, Guru Honorer Iqro’ Katsir, dan Alif Alvian Mawaddi Hamid. Dalam permohonannya, para Pemohon berpendapat, penyejajaran kedudukan BUMN dan badan usaha swasta pada pasal a quo ini pada praktiknya memungkinkan badan usaha swasta tertentu untuk memperoleh IUP tanpa melalui mekanisme lelang yang terbuka, kompetitif, dan transparan sebagaimana yang seharusnya berlaku bagi seluruh pelaku usaha swasta.
Dengan kata lain, ketentuan pada pasal a quo telah menciptakan mekanisme pemberian IUP secara prioritas yang menyimpang dari prinsip persaingan usaha yang sehat dan equal opportunity bagi seluruh pelaku usaha swasta. Para Pemohon menjelaskan mekanisme pemberian IUP secara prioritas kepada badan usaha swasta yang disetarakan dengan BUMN sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji tersebut, pada hakikatnya membuka ruang yang sangat lebar bagi terjadinya praktik-praktik yang tidak adil.
Hal tersebut disebabkan karena pemberian IUP secara prioritas tanpa lelang kepada badan usaha swasta sangat rentan terhadap unsur subjektivitas, diskresi yang berlebihan, dan intervensi kepentingan pihak-pihak tertentu. Dalam konteks ini, tidak ada mekanisme kontrol yang memadai untuk memastikan bahwa badan usaha swasta yang memperoleh IUP secara prioritas tersebut benar-benar dipilih berdasarkan kriteria yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, mekanisme prioritas tanpa lelang justru membuka peluang bagi badan usaha swasta yang memiliki kedekatan khusus dengan pemerintah baik kedekatan politik, ekonomi, maupun personal untuk memperoleh privilege atau hak istimewa dalam mendapatkan IUP. Akibatnya, pemberian IUP secara prioritas bukan lagi didasarkan pada merit system atau prinsip kelayakan yang objektif, melainkan didasarkan pada faktor-faktor di luar kapasitas dan kapabilitas teknis dari badan usaha yang bersangkutan.
Karena itu, dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 51B ayat (1) UU Minerba dimaknai menjadi “WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dengan cara prioritas dan kepada badan usaha swasta dengan cara lelang melalui penawaran prioritas.” Begitu pula dengan Pasal 60B ayat (1) agar dimaknai “WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dengan cara prioritas dan kepada badan usaha swasta dengan cara lelang melalui penawaran prioritas.” Termasuk juga pemaknaan baru terhadap pasal-pasal lainnya yang diuji sebagaimana petitum yang telah disampaikan para Pemohon.(*)
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 202/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F