Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jumat (13/03) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Jumat, 13 Maret 2026 | 09:51 WIB

Dibaca: 1021

DPR dan Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji KUHAP

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang Permohonan Nomor 31/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 2 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 79 ayat (8), Pasal 277, Pasal 281, Pasal 282 ayat (1), Pasal 344 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, DPR dan Pemerintah mengajukan permohonan penundaan persidangan karena keduanya mengaku belum siap menyampaikan keterangannya pada Jumat (13/3/2026).

“Agenda persidangan pagi hari ini untuk mendengar DPR dan Presiden, tetapi keduanya mengajukan permohonan untuk penundaan karena belum siap dengan keterangannya. Kalau DPR mungkin lagi reses, kalau Pemerintah mungkin sudah pada mudik ya, Pak?” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Sementara, Suhartoyo mengatakan Mahkamah belum bisa menjadwalkan sidang berikutnya karena harus mengatur sidang-sidang lainnya dan juga bertepatan dengan adanya libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Informasi kepastian mengenai agenda persidangan selanjutnya akan diberitahukan kepada para pihak dengan tenggang waktu yang cukup.

“Oleh karena itu, supaya ke depan di persidangan berikutnya, jangan mohon penundaan lagi,” kata Suhartoyo.

 


Baca juga:

Aktivis dan Advokat Persoalkan Pembatasan Peran Pembimbing Kemasyarakatan

Pemohon Perbaiki Permohonan Uji UU KUHAP Menyoal Pembimbing Kemasyarakatan


 

 

Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Aktivis Adhel Setiawan dan advokat Komarudin. Mereka mempersoalkan ketentuan pembatasan peran pembimbing kemasyarakatan serta diskriminasi dan subordinasi penyidik pegawai negeri sipil.

Adhel yang juga mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta periode 2007-2008, mantan Anggota Pengurus Besar HMI, sekaligus Anggota Perkumpulan Jaringan Advokasi Hutan itu mengatakan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 344 ayat (3) KUHAP membatasi peran pembimbing kemasyarakatan hanya pada pembinaan narapidana. Sebab, Pasal 31 KUHAP hanya menyebut hak tersangka atas advokat tanpa pembimbing kemasyarakatan; Pasal 32 ayat (1) KUHAP hanya menyebut bantuan hukum tanpa pembimbing kemasyarakatan; dan Pasal 79 ayat (8) KUHAP mengatur keadilan restoratif tanpa menyebut peran pembimbing kemasyarakatan sama sekali.

Dia melanjutkan, proses pidana berubah menjadi sekadar mesin penghukuman sehingga melanggar Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 mengenai kepastian hukum yang adil. Selain itu juga melanggar Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945 terkait tanggung jawab negara atas pendekatan sosial dan kemanusiaan.

Selanjutnya, Adhel menyebut Pasal 6 ayat (2) KUHAP yang menyatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama; Pasal 93 ayat (3), Pasal 93 ayat (3) KUHAP yang menyatakan Penyidik PNS (PPNS) dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri; serta Pasal 99 ayat (3) KUHAP yang menyatakan PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penahanan kecuali atas perintah penyidik Polri, bukan merupakan koordinasi, melainkan subordinasi struktural yang bersifat diskriminatif. Akibatnya, penegakan hukum sektor lingkungan, kehutanan, pajak, imigrasi, perikanan, dan lainnya menjadi lambat, kehilangan momentum tangkap tangan, serta tidak efektif.

Para Pemohon menilai, hal demikian bertentangan langsung dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 terkait negara hukum; Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 mengenai persamaan kedudukan; Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 terkait kepastian hukum yang adil; dan Pasal 28I ayat (2) larangan diskriminasi. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 mengenai hak perlindungan pribadi atas rasa aman dan persamaan perlakuan.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan materi muatan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 344 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan melalui Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan di dalam dan luar proses peradilan; menyatakan Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 79 ayat (8), Pasal 277, Pasal 281, dan Pasal 282 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai wajib melibatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan; menyatakan materi muatan frasa “Penyidikan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia” Pasal 2 ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai “fungsi Penyidikan pada penyidik”; menyatakan materi muatan frasa “penyidik utama” Pasal 6 ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; serta menyatakan materi muatan Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penyidik Tertentu dapat melakukan Penangkapan dan Penahanan.

 


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan Febriyan.


 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 31/PUU-XXIV/2026