

Kamis, 16 April 2026 | 12:58
Dilihat : 384
JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membuka kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) secara daring pada Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Asosiasi Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan (ADPK) dari seluruh Indonesia sebagai upaya memperluas pemahaman konstitusi di kalangan akademisi.
Dalam sambutannya, Suhartoyo menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki sejumlah kewenangan, antara lain menguji undang-undang terhadap UUD 1945, mengadili Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, memutus pembubaran partai politik, menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum, serta memutus proses pemakzulan (impeachment).
“Di antara kewenangan yang ada memang tidak secara khusus disebutkan tugas MK untuk meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara. Namun, secara kelembagaan MK memiliki misi tambahan untuk meningkatkan pemahaman tersebut, tidak hanya kepada dosen, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan ADPK, yakni Tjipto Sumadi, menegaskan pentingnya memperoleh pemahaman langsung dari Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pilar negara. Menurutnya, kegiatan ini menjadi kesempatan berharga untuk mendapatkan pengetahuan sekaligus nilai-nilai yang berkembang di MK.
“Kesempatan ini sangat berharga karena kami tidak hanya mendapatkan transfer of knowledge, tetapi juga transfer of values. Selama ini kami hanya memahami MK dari informasi di media, kini kami dapat belajar langsung dari sumber pertama,” kata Tjipto.
Tjipto menambahkan bahwa pengetahuan yang diperoleh akan diterapkan dalam proses pembelajaran kepada mahasiswa sebagai generasi penerus. “Kita harus menegakkan konstitusi dan menyampaikannya kepada generasi berikutnya dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sebagai informasi, kegiatan PPHKWN ini bertujuan meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara dan dilaksanakan selama 23 hari, mulai 16 April hingga 8 Mei 2026 secara daring. Sebanyak 189 dosen Pancasila dan Kewarganegaraan mengikuti program ini.
Sebagai bagian dari penguatan pembelajaran, MK melalui Pusat Pendidikan menghadirkan MK Learning Center (MKLC), platform e-learning yang memudahkan akses masyarakat dan penyelenggara negara dalam memahami hak konstitusional.
Melalui MKLC, peserta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum sehingga lebih aktif, kritis, dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus memahami peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk hukum acara yang menjadi kewenangannya.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membuka kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Asosiasi Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan, Kamis, (17/04/2026), yang berlangsung secara daring. Foto Humas/IlhamWM

Kamis, 16 April 2026 | 19:58 WIB
Dibaca: 384
JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membuka kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) secara daring pada Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Asosiasi Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan (ADPK) dari seluruh Indonesia sebagai upaya memperluas pemahaman konstitusi di kalangan akademisi.
Dalam sambutannya, Suhartoyo menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki sejumlah kewenangan, antara lain menguji undang-undang terhadap UUD 1945, mengadili Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, memutus pembubaran partai politik, menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum, serta memutus proses pemakzulan (impeachment).
“Di antara kewenangan yang ada memang tidak secara khusus disebutkan tugas MK untuk meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara. Namun, secara kelembagaan MK memiliki misi tambahan untuk meningkatkan pemahaman tersebut, tidak hanya kepada dosen, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan ADPK, yakni Tjipto Sumadi, menegaskan pentingnya memperoleh pemahaman langsung dari Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pilar negara. Menurutnya, kegiatan ini menjadi kesempatan berharga untuk mendapatkan pengetahuan sekaligus nilai-nilai yang berkembang di MK.
“Kesempatan ini sangat berharga karena kami tidak hanya mendapatkan transfer of knowledge, tetapi juga transfer of values. Selama ini kami hanya memahami MK dari informasi di media, kini kami dapat belajar langsung dari sumber pertama,” kata Tjipto.
Tjipto menambahkan bahwa pengetahuan yang diperoleh akan diterapkan dalam proses pembelajaran kepada mahasiswa sebagai generasi penerus. “Kita harus menegakkan konstitusi dan menyampaikannya kepada generasi berikutnya dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sebagai informasi, kegiatan PPHKWN ini bertujuan meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara dan dilaksanakan selama 23 hari, mulai 16 April hingga 8 Mei 2026 secara daring. Sebanyak 189 dosen Pancasila dan Kewarganegaraan mengikuti program ini.
Sebagai bagian dari penguatan pembelajaran, MK melalui Pusat Pendidikan menghadirkan MK Learning Center (MKLC), platform e-learning yang memudahkan akses masyarakat dan penyelenggara negara dalam memahami hak konstitusional.
Melalui MKLC, peserta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum sehingga lebih aktif, kritis, dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus memahami peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk hukum acara yang menjadi kewenangannya.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.