Sidang panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi saat sidang Perkara Nomor 154/PUU-XXIV/2026. Foto Humas/Fauzan

Kamis, 07 Mei 2026 | 15:00 WIB

Dibaca: 611

Ditemukan Kemiripan, Permohonan Uji UU Advokat Dicabut

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sembilan advokat mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 Angka 22, Pasal 151 Ayat 2 huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Ratih Mutiara Louk Fanggi (Pemohon I), Titi Tantri (Pemohon II), Kusnaini (Pemohon III), Suparman (Pemohon IV), Satria Zulfikar Rasyd (Pemohon V), Hakiki Ramadhani (Pemohon VI), Ricki Insan Putra (Pemohon VII), Irwan (Pemohon VIII), dan Tri Wahyu Budi Santoso (Pemohon IX)

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 154/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan pada Kamis (7/5/2026) di Ruang Sidang Panel MK. Pada awal persidangan, sidang panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi ini menanyakan ihwal kemiripan permohonan yang diajukan para Pemohon ini dengan permohonan lainnya, yakni Permohonan Nomor 119/PUU-XXIV/2026.

“Sebelumnya, kami menemukan fakta alasan permohonan Saudara persis sama dengan permohonan lain, coba dijelaskan! Anda para advokat muda masing-masing, ini apakah Anda mengambil permohonan yang pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi? Kami menemukan fakta permohonan ini sama persis dengan Permohonan Nomor 119/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Syamsul Jahidin. Kami tidak bisa membiarkan ini terus-menerus. Kami menunggu Anda memutuskan,” terang Saldi.

Menanggapi hal tersebut, Ratih Mutiara Louk Fanggi selaku perwakilan Pemohon menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui sama sekali dengan isi dari Permohonan Nomor 119/PUU-XXIV/2026. Sehingga pihaknya akan melakukan elaborasi permohonannya sesuai dengan alat bukti baru yang berbeda dengan permohonan yang pernah diajukan ke MK. Namun setelah mempertimbangkan kondisi permohonan yang ditemukan Hakim Konstitusi ini, para Pemohon kembali bersepakat untuk mencabut permohonannya.

“Kami ingin melanjutkan permohonan yang kami ajukan ini dan menyertakan bukti konkret terkait adanya degradasi adanya tumpang tindih dari norma a quo. Namun karena pertimbangan demikian, kami akan mencabut permohonan ini,” tegas Titi Tantri.

Dalam permohonannya, para Pemohon menyatakan bahwa keberlakuan norma Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat 2 huruf (b) KUHAP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Atas keberlakuan norma-norma tersebut, para Pemohon yang berprofesi sebagai advokat ini berpotensi mengalami kerugian hak konstitusionalnya dikarenakan beberapa hal, yakni mengaburkan batas Profesi Advokat yang telah diatur ketat dalam UU Advokat; dengan frasa “dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan” tersebut memungkinkan pihak yang tidak memiliki kualifikasi berdasarkan rumusan UU Advokat untuk menyandang sebagai “Advokat”. Bahkan dengan berlakunya norma tersebut, telah menimbulkan ketidakpastian hukum tentang pihak yang berwenang memberikan jasa hukum pada ranah proses litigasi.

Selain itu, para Pemohon menilai bahwa dengan berlakunya norma a quo telah menimbulkan disharmonisasi norma dan konflik hukum yang mendefinisikan “Advokat” dan “Bantuan Hukum” dalam dua rezim peraturan yang berbeda dan mandiri, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2003 yang mengatur secara lex specialist tentang definisi, syarat, pengangkatan, penyumpahan, hak, kewajiban, kode etik, pengawasan, dan pemberhentian advokat dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 yang mengatur tentang pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin melalui Lembaga Bantuan Hukum dengan mekanisme yang berbeda dari pengaturan profesi advokat.

 


Berita terkait:

Mempertanyakan Perluasan Definisi Advokat Tanpa Standar Kualifikasi yang Jelas

Penarikan Kembali Permohonan Uji Perluasan Definisi Advokat dalam KUHAP


 

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.


 


 

Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 154/PUU-XXIV/2026