

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:46
Dilihat : 92JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna dan Hakim Konstitusi periode 2014-2024 Wahiduddin Adams menjadi narasumber Diskusi Literasi Konstitusi (Diksi) seri ke-13 pada Kamis (25/6/2026) yang diselengaraakan Mahkamah Konstitusi (MK) secara luring dan daring. Diksi kali ini mengulas buku Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman yang secara khusus diterbitkan dalam rangka ulang tahun ke-70 Jimly Asshiddiqie.
I Dewa Gede Palguna dalam pembahasannya menjelaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman umumnya harus didukung independensi struktural, independensi fungsional, dan Jimly dalam buku ini kemerdekaan itu harus juga didukung oleh independensi personal.
“Karena kalau kita bicara kemerdekaan kekuasaan kehakiman seperti yang ditulis Prf. Jimly di buku ini kan sebenarnya dua, yang lazim disebutkan ada dua, independensi struktural, dan independensi fungsional, ini sudah lazim nih, tapi beliau menambahkan yang ketiga independensi personal. Jadi, kalau secara struktural, dia merdeka, dia tidak lagi di bawah kementerian misalnya kalau di Indonesia, secara fungsional dia juga merdeka, menurut Prof. Jimly itu tidak cukup, harus didukung yang ketiga, independensi personal,” jelas Palguna kepada audiens.
Palguna melanjutkan, ketika Indonesia merdeka, pesan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah membentuk constitutional democratic state sebagaimana disebut dalam Alinea ke-empat. “Maka, poinnya ini, disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, jadi kita mau bernegara republik yang berkedaulatan rakyat,” ujar Palguna.
Menurutnya, tidak ada negara yang rakyatnya berdaulat kalau bukan negara demokrasi, namun demikian demokrasi perlu dijaga dengan hukum, sehingga harus ada supremasi konstitusi. “Untuk ada supremasi konstitusi itu supaya tidak menjadi impian belaka harus ada yang menjaga, maka dibentuklah Mahkamah Konstitusi sebagai penjaganya,” kata Palguna
Palguna memberikan contoh bagaimana upaya menjaga konstitusi membutuhkan kesadaran semua pihak seperti yang terjadi di Republik Federal Jerman. Pada tahun 2024 terjadi upaya dari para politikus di legislatif dan eksekutif yang sepakat untuk mengundangkan dua undang-undang baru yang tujuannya untuk memperkuat lembaga MK Jerman. Padahal sebagaimana diketahui, MK Jerman merupakan MK terbaik di dunia dan menjadi role model MK di seluruh dunia. Namun, justru ada ketakutan dari legislatif dan eksekutif senidiri yang mengkhawatirkan kekuasaan MK Federal Jerman akan dilemahkan dari dalam oleh legislatif dan eksekutif. Para politikus Jerman pada 2024 itu, di bulan Oktober itu masih menganggap perlu memperkuatnya, mengapa begitu, Menteri Dalam Negerinya mengatakan karena dia melihat contoh di negara lain, yaitu di beberapa negara Eropa Timur khususnya di mana Mahkamah Konstitusi nya digerogoti, dan mereka takut kalau itu terjadi di Jerman,” ungkap Palguna.
Namun, bersamaan dengan itu, di Indonesia pembentuk undang-undang hampir selangkah lagi menetapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang MK yang justru akan melemahkan MK. “Itu perubahannya cuma di satu pasal saja, Pasal 23A itu, bunyinya apa Pasal 23 itu, lagi-lagi yang diurus hanya masa jabatan Hakim Konstitusi,” kata Palguna. Menurutnya hal itu adalah salah satu bentuk upaya court packing, yaitu mengubah susunan hakim konstitusi. Menurutnya, hal tersebut merupakan pembajakan demokrasi yang jauh lebih berbahaya. Di samping itu dalam teori juga ada court curbing, yaitu dengan cara mengubah aturan main seperti membatasi kewenangan, memotong anggaran, atau kemudian mengurangi yurisdiksi pengadilan.
Berikutnya, Hakim Konstitusi periode 2014-2024 Wahiduddin Adams dalam pemaparannya menjelaskan, intervensi terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman memiliki sejarah yang panjang, seperti kekuasaan kehakiman berada di bawah Presiden dalam cabinet pada era orde lama. Sedangkan pada era orde baru secara tidak langsung kekuasaan kehakiman masih berada di bawah kekuasaan presiden karena secara birokrasi masih di bawah Kementerian Kehakiman meski secara lembaga berdiri terpisah.
Dalam diskusi yang dimoderatori oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama Anna Triningsih, Wahid mengatakan, kemerdekaan kekuasaan kehakiman itu ditegaskan dalam perubahan UUD Tahun 1945 tahap ketiga, yang semula kemerdekaan itu berada dalam penjelasan pasal, yang kemudian dimasukan dalam batang tubuh ketika dilakukan amandemen UUD 1945.
Lebih lanjut Wahid menjelaskan bagaimana ada upaya mengendalikan kekuasaan kehakiman melalui perubahan undang-undang, pergantian hakim, atau pun intervensi politik yang kesemuanya dapat melemahkan indpendensi hakim. “Perubahan Undang-Undang Mahkamah Agung juga pernah dirancang tapi tidak selesai, itu akan diadakan periodesasi juga Hakim Agung itu, dan Hakim Agung itu umur 45 dan bisa 70 berarti 25 tahun, lalu ada usul juga bahwa setiap lima tahun diseleksi kembali, sudah masuk di rancangan sudah dibahas tapi tidak sampai ada perubahan,” ungkap Wahid.
Wahid menjelaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman memiliki makna sebagai benteng terakhir pencari keadilan, perisai dari intervensi politik, kekuasaan kehakiman harus transparan, dihormati cabang kekuasaan lainnya. Kemerdekaan kehakiman itu menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
Wahid juga mengungkapkan kekuasaan kehakiman pernah dituduh terlalu ikut campur terhadap perubahan hasil legislasi, namun menurutnya tidak ada pernah satu pun lembaga yudikatif di dunia yang melakukan pemberontakan, yang ada justru pernah dilakukan oleh lembaga eksekutif maupun legislatif.
“Saya ada pengalaman, pada waktu pembahasan Undang-Undang tentang Peradilan Anak, jadi Mahkamah Agung itu menginginkan peradilan anak itu ada beberapa syarat, ketika perdebatan di Menkopolkam, waktu Pak Sudomo ya, jadi dituduh bahwa yudikatif ini ingin campur dalam pembentukan perundang-undangan, ada seorang Hakim Agung mengatakan tunjukan di dunia ini apakah ada pernah yudikatif itu berontak, kalau legislatif ada, eksekutif ada, tapi yudikatif tidak pernah berontak,” ungkap Wahid. Oleh karena itu, menurutnya, yudikatif perlu dijaga independensi dan akuntabilitasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam sambutannya, mengatakan Diksi ini merupakan wujud komitmen MK untuk menjaga dan menyebarluaskan literasi MK. Selain itu, Heru mengajak para peserta yang hadir secara luring mau pun daring untuk mengakselerasi pengetahuan mengenai hukum dan konstitusi, tidak hanya mengikuti diskusi-diskusi seperti ini, teteapi juga mengikuti jalannya persidangan MK.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.

I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams sebagai narasumber didampingi Ana Triningsih selaku moderator kegiatan Diskusi Literasi tentang “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman: Fondasi Negara Hukum Demokratis”. Foto Humas/Fauzan

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:46 WIB
Dibaca: 92
JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna dan Hakim Konstitusi periode 2014-2024 Wahiduddin Adams menjadi narasumber Diskusi Literasi Konstitusi (Diksi) seri ke-13 pada Kamis (25/6/2026) yang diselengaraakan Mahkamah Konstitusi (MK) secara luring dan daring. Diksi kali ini mengulas buku Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman yang secara khusus diterbitkan dalam rangka ulang tahun ke-70 Jimly Asshiddiqie.
I Dewa Gede Palguna dalam pembahasannya menjelaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman umumnya harus didukung independensi struktural, independensi fungsional, dan Jimly dalam buku ini kemerdekaan itu harus juga didukung oleh independensi personal.
“Karena kalau kita bicara kemerdekaan kekuasaan kehakiman seperti yang ditulis Prf. Jimly di buku ini kan sebenarnya dua, yang lazim disebutkan ada dua, independensi struktural, dan independensi fungsional, ini sudah lazim nih, tapi beliau menambahkan yang ketiga independensi personal. Jadi, kalau secara struktural, dia merdeka, dia tidak lagi di bawah kementerian misalnya kalau di Indonesia, secara fungsional dia juga merdeka, menurut Prof. Jimly itu tidak cukup, harus didukung yang ketiga, independensi personal,” jelas Palguna kepada audiens.
Palguna melanjutkan, ketika Indonesia merdeka, pesan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah membentuk constitutional democratic state sebagaimana disebut dalam Alinea ke-empat. “Maka, poinnya ini, disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, jadi kita mau bernegara republik yang berkedaulatan rakyat,” ujar Palguna.
Menurutnya, tidak ada negara yang rakyatnya berdaulat kalau bukan negara demokrasi, namun demikian demokrasi perlu dijaga dengan hukum, sehingga harus ada supremasi konstitusi. “Untuk ada supremasi konstitusi itu supaya tidak menjadi impian belaka harus ada yang menjaga, maka dibentuklah Mahkamah Konstitusi sebagai penjaganya,” kata Palguna
Palguna memberikan contoh bagaimana upaya menjaga konstitusi membutuhkan kesadaran semua pihak seperti yang terjadi di Republik Federal Jerman. Pada tahun 2024 terjadi upaya dari para politikus di legislatif dan eksekutif yang sepakat untuk mengundangkan dua undang-undang baru yang tujuannya untuk memperkuat lembaga MK Jerman. Padahal sebagaimana diketahui, MK Jerman merupakan MK terbaik di dunia dan menjadi role model MK di seluruh dunia. Namun, justru ada ketakutan dari legislatif dan eksekutif senidiri yang mengkhawatirkan kekuasaan MK Federal Jerman akan dilemahkan dari dalam oleh legislatif dan eksekutif. Para politikus Jerman pada 2024 itu, di bulan Oktober itu masih menganggap perlu memperkuatnya, mengapa begitu, Menteri Dalam Negerinya mengatakan karena dia melihat contoh di negara lain, yaitu di beberapa negara Eropa Timur khususnya di mana Mahkamah Konstitusi nya digerogoti, dan mereka takut kalau itu terjadi di Jerman,” ungkap Palguna.
Namun, bersamaan dengan itu, di Indonesia pembentuk undang-undang hampir selangkah lagi menetapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang MK yang justru akan melemahkan MK. “Itu perubahannya cuma di satu pasal saja, Pasal 23A itu, bunyinya apa Pasal 23 itu, lagi-lagi yang diurus hanya masa jabatan Hakim Konstitusi,” kata Palguna. Menurutnya hal itu adalah salah satu bentuk upaya court packing, yaitu mengubah susunan hakim konstitusi. Menurutnya, hal tersebut merupakan pembajakan demokrasi yang jauh lebih berbahaya. Di samping itu dalam teori juga ada court curbing, yaitu dengan cara mengubah aturan main seperti membatasi kewenangan, memotong anggaran, atau kemudian mengurangi yurisdiksi pengadilan.
Berikutnya, Hakim Konstitusi periode 2014-2024 Wahiduddin Adams dalam pemaparannya menjelaskan, intervensi terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman memiliki sejarah yang panjang, seperti kekuasaan kehakiman berada di bawah Presiden dalam cabinet pada era orde lama. Sedangkan pada era orde baru secara tidak langsung kekuasaan kehakiman masih berada di bawah kekuasaan presiden karena secara birokrasi masih di bawah Kementerian Kehakiman meski secara lembaga berdiri terpisah.
Dalam diskusi yang dimoderatori oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama Anna Triningsih, Wahid mengatakan, kemerdekaan kekuasaan kehakiman itu ditegaskan dalam perubahan UUD Tahun 1945 tahap ketiga, yang semula kemerdekaan itu berada dalam penjelasan pasal, yang kemudian dimasukan dalam batang tubuh ketika dilakukan amandemen UUD 1945.
Lebih lanjut Wahid menjelaskan bagaimana ada upaya mengendalikan kekuasaan kehakiman melalui perubahan undang-undang, pergantian hakim, atau pun intervensi politik yang kesemuanya dapat melemahkan indpendensi hakim. “Perubahan Undang-Undang Mahkamah Agung juga pernah dirancang tapi tidak selesai, itu akan diadakan periodesasi juga Hakim Agung itu, dan Hakim Agung itu umur 45 dan bisa 70 berarti 25 tahun, lalu ada usul juga bahwa setiap lima tahun diseleksi kembali, sudah masuk di rancangan sudah dibahas tapi tidak sampai ada perubahan,” ungkap Wahid.
Wahid menjelaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman memiliki makna sebagai benteng terakhir pencari keadilan, perisai dari intervensi politik, kekuasaan kehakiman harus transparan, dihormati cabang kekuasaan lainnya. Kemerdekaan kehakiman itu menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
Wahid juga mengungkapkan kekuasaan kehakiman pernah dituduh terlalu ikut campur terhadap perubahan hasil legislasi, namun menurutnya tidak ada pernah satu pun lembaga yudikatif di dunia yang melakukan pemberontakan, yang ada justru pernah dilakukan oleh lembaga eksekutif maupun legislatif.
“Saya ada pengalaman, pada waktu pembahasan Undang-Undang tentang Peradilan Anak, jadi Mahkamah Agung itu menginginkan peradilan anak itu ada beberapa syarat, ketika perdebatan di Menkopolkam, waktu Pak Sudomo ya, jadi dituduh bahwa yudikatif ini ingin campur dalam pembentukan perundang-undangan, ada seorang Hakim Agung mengatakan tunjukan di dunia ini apakah ada pernah yudikatif itu berontak, kalau legislatif ada, eksekutif ada, tapi yudikatif tidak pernah berontak,” ungkap Wahid. Oleh karena itu, menurutnya, yudikatif perlu dijaga independensi dan akuntabilitasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam sambutannya, mengatakan Diksi ini merupakan wujud komitmen MK untuk menjaga dan menyebarluaskan literasi MK. Selain itu, Heru mengajak para peserta yang hadir secara luring mau pun daring untuk mengakselerasi pengetahuan mengenai hukum dan konstitusi, tidak hanya mengikuti diskusi-diskusi seperti ini, teteapi juga mengikuti jalannya persidangan MK.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.