

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50
Dilihat : 313JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Permohonan Nomor 31/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 79 ayat (8), Pasal 93 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 277, Pasal 281, Pasal 282 ayat (1), dan Pasal 344 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan agenda mendengar keterangan Ahli DPR pada Kamis (21/5/2026). DPR menghadirkan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Maradona, dan Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas Lucky Raspati.
Dalam keterangannya, Lucky menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 344 ayat (3) KUHAP 2025 telah secara tepat mengimplementasikan prinsip diferensiasi fungsional. Menurut Lucky, penetapan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ditekankan pada tahap pembinaan narapidana dan terpidana (pasca-adjudikasi) adalah langkah yang konsisten dengan filosofi hukum acara pidana dewasa.
Lucky berpendapat bahwa keterlibatan PK sejak tahap penyidikan—sebagaimana dalam sistem peradilan anak—tidak dapat serta-merta diterapkan dalam sistem peradilan umum karena subjeknya adalah orang dewasa yang bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. “Pemisahan peran ini justru mencegah dilema etis yang dapat mengompromikan objektivitas Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) jika PK dipaksakan terlibat dalam tahap adversarial penyidikan,” ujar Lucky.
Sementara, Maradona menyatakan bahwa konstruksi ini merupakan bentuk single point of accountability untuk memastikan standar perlindungan HAM yang seragam di seluruh Indonesia. Maradona menekankan bahwa posisi Polri sebagai penyidik utama memiliki landasan konstitusional yang kuat pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan merupakan kontinuitas dari sistem yang telah teruji sejak KUHAP 1981.
Terkait koordinasi upaya paksa dalam Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3), para ahli menilai kewajiban PPNS meminta perintah Polri sebelum melakukan penangkapan atau penahanan bukanlah bentuk subordinasi diskriminatif. Mekanisme ini dipandang sebagai quality control dan checks and balances horizontal untuk menjamin bahwa perampasan kemerdekaan warga negara dilakukan secara proporsional dan memenuhi standar keamanan serta kesehatan, mengingat Polri memiliki infrastruktur rutan dan fasilitas wawancara yang lebih terstandarisasi.
“Polri berfungsi menjaga koordinasi, standar prosedural, dan integrasi sistem penyidikan, sedangkan PPNS menjalankan fungsi penyidikan khusus berdasarkan kompetensi teknis dan mandat undang-undang sektoral. Oleh karena itu, hubungan antara penyidik utama dan PPNS seharusnya dimaknai bersifat koordinatif, bukan komando hierarkis,” kata Maradona.
Menanggapi pengujian Pasal 31 dan Pasal 32 ayat (1) KUHAP, Lucky berpendapat bahwa hak tersangka atas bantuan hukum telah terpenuhi secara lengkap melalui pendampingan oleh advokat. Dia menilai advokat adalah profesi yang secara khusus dilatih untuk memberikan tangkisan hukum dan mengawal due process of law, sedangkan kompetensi PK lebih pada aspek asesmen sosial dan rehabilitasi.
Selanjutnya, terkait tidak disebutkannya PK dalam Pasal 277 (petikan putusan), Pasal 281 (tata ruang sidang), dan Pasal 282 ayat (1) (posisi para pihak), para ahli menilai hal tersebut sudah rasional. PK tidak disebutkan karena mereka bukan pihak adversarial dalam persidangan pidana dewasa.
“Memaksakan kehadiran PK dalam setiap persidangan justru akan mengaburkan prinsip diferensiasi fungsional dan menciptakan kebingungan peran,” ujar Lucky.
Terakhir, mengenai Pasal 79 ayat (8) KUHAP, ahli menilai pengaturan keterlibatan PK yang bersifat opsional dalam keadilan restoratif sudah tepat. Lucky menjelaskan mewajibkan keterlibatan PK dalam setiap proses restoratif—terutama untuk kasus sederhana—justru akan menimbulkan birokratisasi yang menghambat tercapainya perdamaian secara cepat dan efisien sesuai asas peradilan yang sederhana dan biaya ringan.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, kedua ahli menyimpulkan bahwa pasal-pasal yang diuji tetap konstitusional karena memberikan kepastian hukum, menjamin akuntabilitas, dan menciptakan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum (Crime Control Model) dengan perlindungan hak asasi manusia (Due Process Model).
Baca juga:
Aktivis dan Advokat Persoalkan Pembatasan Peran Pembimbing Kemasyarakatan
Pemohon Perbaiki Permohonan Uji UU KUHAP Menyoal Pembimbing Kemasyarakatan
DPR dan Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji KUHAP
Pemerintah: KUHAP Baru Perkuat Urgensi Peran Pembimbing Kemasyarakatan
Perkembangan Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan Dinilai Tak Optimal
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 31/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Aktivis Adhel Setiawan dan advokat Komarudin. Mereka mempersoalkan ketentuan pembatasan peran pembimbing kemasyarakatan serta diskriminasi dan subordinasi penyidik pegawai negeri sipil. Mereka menguji Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 79 ayat (8), Pasal 93 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 277, Pasal 281, Pasal 282 ayat (1), dan Pasal 344 ayat (3) KUHAP.
Adhel yang juga mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta periode 2007-2008, mantan Anggota Pengurus Besar HMI, sekaligus Anggota Perkumpulan Jaringan Advokasi Hutan itu mengatakan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 344 ayat (3) KUHAP membatasi peran pembimbing kemasyarakatan hanya pada pembinaan narapidana. Sebab, Pasal 31 KUHAP hanya menyebut hak tersangka atas advokat tanpa pembimbing kemasyarakatan; Pasal 32 ayat (1) KUHAP hanya menyebut bantuan hukum tanpa pembimbing kemasyarakatan; dan Pasal 79 ayat (8) KUHAP mengatur keadilan restoratif tanpa menyebut peran pembimbing kemasyarakatan sama sekali.
Dia melanjutkan, proses pidana berubah menjadi sekadar mesin penghukuman sehingga melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai kepastian hukum yang adil. Selain itu juga melanggar Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945 terkait tanggung jawab negara atas pendekatan sosial dan kemanusiaan.
Selanjutnya, Adhel menyebut Pasal 6 ayat (2) KUHAP yang menyatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama; Pasal 93 ayat (3), Pasal 93 ayat (3) KUHAP yang menyatakan Penyidik PNS (PPNS) dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri; serta Pasal 99 ayat (3) KUHAP yang menyatakan PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penahanan kecuali atas perintah penyidik Polri, bukan merupakan koordinasi, melainkan subordinasi struktural yang bersifat diskriminatif. Akibatnya, penegakan hukum sektor lingkungan, kehutanan, pajak, imigrasi, perikanan, dan lainnya menjadi lambat, kehilangan momentum tangkap tangan, serta tidak efektif.
Para Pemohon menilai, hal demikian bertentangan langsung dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 terkait negara hukum; Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 mengenai persamaan kedudukan; Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 terkait kepastian hukum yang adil; dan Pasal 28I ayat (2) larangan diskriminasi. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 mengenai hak perlindungan pribadi atas rasa aman dan persamaan perlakuan.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan materi muatan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 344 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan melalui Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan di dalam dan luar proses peradilan; menyatakan Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 79 ayat (8), Pasal 277, Pasal 281, dan Pasal 282 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai wajib melibatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan; menyatakan materi muatan frasa “Penyidikan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia” Pasal 2 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai “fungsi Penyidikan pada penyidik”; menyatakan materi muatan frasa “penyidik utama” Pasal 6 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; serta menyatakan materi muatan Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penyidik Tertentu dapat melakukan Penangkapan dan Penahanan.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan Febriyan.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 31/PUU-XXIV/2026

Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Maradona selaku Ahli dari DPR memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji ndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kamis (21/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/ifa.

Kamis, 21 Mei 2026 | 14:50 WIB
Dibaca: 313
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Permohonan Nomor 31/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 79 ayat (8), Pasal 93 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 277, Pasal 281, Pasal 282 ayat (1), dan Pasal 344 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan agenda mendengar keterangan Ahli DPR pada Kamis (21/5/2026). DPR menghadirkan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Maradona, dan Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas Lucky Raspati.
Dalam keterangannya, Lucky menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 344 ayat (3) KUHAP 2025 telah secara tepat mengimplementasikan prinsip diferensiasi fungsional. Menurut Lucky, penetapan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ditekankan pada tahap pembinaan narapidana dan terpidana (pasca-adjudikasi) adalah langkah yang konsisten dengan filosofi hukum acara pidana dewasa.
Lucky berpendapat bahwa keterlibatan PK sejak tahap penyidikan—sebagaimana dalam sistem peradilan anak—tidak dapat serta-merta diterapkan dalam sistem peradilan umum karena subjeknya adalah orang dewasa yang bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. “Pemisahan peran ini justru mencegah dilema etis yang dapat mengompromikan objektivitas Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) jika PK dipaksakan terlibat dalam tahap adversarial penyidikan,” ujar Lucky.
Sementara, Maradona menyatakan bahwa konstruksi ini merupakan bentuk single point of accountability untuk memastikan standar perlindungan HAM yang seragam di seluruh Indonesia. Maradona menekankan bahwa posisi Polri sebagai penyidik utama memiliki landasan konstitusional yang kuat pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan merupakan kontinuitas dari sistem yang telah teruji sejak KUHAP 1981.
Terkait koordinasi upaya paksa dalam Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3), para ahli menilai kewajiban PPNS meminta perintah Polri sebelum melakukan penangkapan atau penahanan bukanlah bentuk subordinasi diskriminatif. Mekanisme ini dipandang sebagai quality control dan checks and balances horizontal untuk menjamin bahwa perampasan kemerdekaan warga negara dilakukan secara proporsional dan memenuhi standar keamanan serta kesehatan, mengingat Polri memiliki infrastruktur rutan dan fasilitas wawancara yang lebih terstandarisasi.
“Polri berfungsi menjaga koordinasi, standar prosedural, dan integrasi sistem penyidikan, sedangkan PPNS menjalankan fungsi penyidikan khusus berdasarkan kompetensi teknis dan mandat undang-undang sektoral. Oleh karena itu, hubungan antara penyidik utama dan PPNS seharusnya dimaknai bersifat koordinatif, bukan komando hierarkis,” kata Maradona.
Menanggapi pengujian Pasal 31 dan Pasal 32 ayat (1) KUHAP, Lucky berpendapat bahwa hak tersangka atas bantuan hukum telah terpenuhi secara lengkap melalui pendampingan oleh advokat. Dia menilai advokat adalah profesi yang secara khusus dilatih untuk memberikan tangkisan hukum dan mengawal due process of law, sedangkan kompetensi PK lebih pada aspek asesmen sosial dan rehabilitasi.
Selanjutnya, terkait tidak disebutkannya PK dalam Pasal 277 (petikan putusan), Pasal 281 (tata ruang sidang), dan Pasal 282 ayat (1) (posisi para pihak), para ahli menilai hal tersebut sudah rasional. PK tidak disebutkan karena mereka bukan pihak adversarial dalam persidangan pidana dewasa.
“Memaksakan kehadiran PK dalam setiap persidangan justru akan mengaburkan prinsip diferensiasi fungsional dan menciptakan kebingungan peran,” ujar Lucky.
Terakhir, mengenai Pasal 79 ayat (8) KUHAP, ahli menilai pengaturan keterlibatan PK yang bersifat opsional dalam keadilan restoratif sudah tepat. Lucky menjelaskan mewajibkan keterlibatan PK dalam setiap proses restoratif—terutama untuk kasus sederhana—justru akan menimbulkan birokratisasi yang menghambat tercapainya perdamaian secara cepat dan efisien sesuai asas peradilan yang sederhana dan biaya ringan.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, kedua ahli menyimpulkan bahwa pasal-pasal yang diuji tetap konstitusional karena memberikan kepastian hukum, menjamin akuntabilitas, dan menciptakan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum (Crime Control Model) dengan perlindungan hak asasi manusia (Due Process Model).
Baca juga:
Aktivis dan Advokat Persoalkan Pembatasan Peran Pembimbing Kemasyarakatan
Pemohon Perbaiki Permohonan Uji UU KUHAP Menyoal Pembimbing Kemasyarakatan
DPR dan Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji KUHAP
Pemerintah: KUHAP Baru Perkuat Urgensi Peran Pembimbing Kemasyarakatan
Perkembangan Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan Dinilai Tak Optimal
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 31/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Aktivis Adhel Setiawan dan advokat Komarudin. Mereka mempersoalkan ketentuan pembatasan peran pembimbing kemasyarakatan serta diskriminasi dan subordinasi penyidik pegawai negeri sipil. Mereka menguji Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 79 ayat (8), Pasal 93 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 277, Pasal 281, Pasal 282 ayat (1), dan Pasal 344 ayat (3) KUHAP.
Adhel yang juga mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta periode 2007-2008, mantan Anggota Pengurus Besar HMI, sekaligus Anggota Perkumpulan Jaringan Advokasi Hutan itu mengatakan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 344 ayat (3) KUHAP membatasi peran pembimbing kemasyarakatan hanya pada pembinaan narapidana. Sebab, Pasal 31 KUHAP hanya menyebut hak tersangka atas advokat tanpa pembimbing kemasyarakatan; Pasal 32 ayat (1) KUHAP hanya menyebut bantuan hukum tanpa pembimbing kemasyarakatan; dan Pasal 79 ayat (8) KUHAP mengatur keadilan restoratif tanpa menyebut peran pembimbing kemasyarakatan sama sekali.
Dia melanjutkan, proses pidana berubah menjadi sekadar mesin penghukuman sehingga melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai kepastian hukum yang adil. Selain itu juga melanggar Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945 terkait tanggung jawab negara atas pendekatan sosial dan kemanusiaan.
Selanjutnya, Adhel menyebut Pasal 6 ayat (2) KUHAP yang menyatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama; Pasal 93 ayat (3), Pasal 93 ayat (3) KUHAP yang menyatakan Penyidik PNS (PPNS) dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri; serta Pasal 99 ayat (3) KUHAP yang menyatakan PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penahanan kecuali atas perintah penyidik Polri, bukan merupakan koordinasi, melainkan subordinasi struktural yang bersifat diskriminatif. Akibatnya, penegakan hukum sektor lingkungan, kehutanan, pajak, imigrasi, perikanan, dan lainnya menjadi lambat, kehilangan momentum tangkap tangan, serta tidak efektif.
Para Pemohon menilai, hal demikian bertentangan langsung dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 terkait negara hukum; Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 mengenai persamaan kedudukan; Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 terkait kepastian hukum yang adil; dan Pasal 28I ayat (2) larangan diskriminasi. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 mengenai hak perlindungan pribadi atas rasa aman dan persamaan perlakuan.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan materi muatan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 344 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan melalui Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan di dalam dan luar proses peradilan; menyatakan Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 79 ayat (8), Pasal 277, Pasal 281, dan Pasal 282 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai wajib melibatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan; menyatakan materi muatan frasa “Penyidikan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia” Pasal 2 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai “fungsi Penyidikan pada penyidik”; menyatakan materi muatan frasa “penyidik utama” Pasal 6 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; serta menyatakan materi muatan Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penyidik Tertentu dapat melakukan Penangkapan dan Penahanan.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan Febriyan.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 31/PUU-XXIV/2026