Para Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Selasa (7/7). Humas/Bay

Selasa, 07 Juli 2026 | 15:56 WIB

Dibaca: 3316

Diduga Tak Lakukan Harmonisasi Melalui Baleg, UU Polri Diuji Secara Formil

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Selasa (7/7/2026). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 251/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Panel MK. Zulfikar Putra Utama (Pemohon I) dan Muhammad Ezra Suhaeri (Pemohon II) memohonkan uji formil UU Polri yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 22A, dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu, uji formil norma a quo juga disebutkan bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terkahir kali dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana diubah dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagai delegated legislation terhadap Konstitusi.

Hijri Ruzbihan Baqli selaku kuasa para Pemohon menjelaskan  terkait tenggang waktu pengajuan permohonan dengan berpedoman pada Pasal 9 ayat (2) PMK 7/2025, maka pengujian uji formil suatu undang-undang dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 hari sejak undang-undang itu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Adapun permohonan a quo diajukan pada 26 Juni 2026, terhitung 9 hari sejak UU a quo diundangkan pada 17 Juni 2026. Sehingga, permohonan a quo diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksudkan.

Dalam kedudukan hukumnya, jelas Hijri Ruzbihan, Pemohon I merupakan peneliti di Indonesian Parliamentary Center (IPC), suatu lembaga yang memiliki perhatian pada pemantauan, pengawasan, serta penguatan kualitas proses legislasi di Indonesia. Pemohon I secara aktif melakukan pemantauan terhadap proses pembentukan undang-undang di DPR RI. Sementara Pemohon II mengemban amanah sebagai Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2026. Dalam hal ini, Pemohon II pro-aktif dalam berbagai kegiatan advokasi kebijakan publik, penguatan demokrasi, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Para Pemohon mengajukan pengujian formil terhadap UU Polri, karena terdapat dugaan kuat pembentukan undang-undang tersebut dilakukan dengan mengabaikan berbagai prinsip dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, termasuk asas keterbukaan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta partisipasi publik yang bermakna.

“Dari penemuan fakta RUU Polri tidak dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi melalui Baleg sebelum RUU tersebut ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna bertanggal 20 Mei 2026. Penyusunan RUU Polri sama sekali tidak melibatkan Baleg untuk menjalankan fungsi harmonisasi sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 46 ayat (2) UU PPP dan Pasal 129 Peraturan DPR RI 1/2020,” urai Zulfikar selaku perwakilan para Pemohon.

Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7181) tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Di samping itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang berlaku kembali.

Kedudukan Hukum

Dalam nasihat hakim, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebutkan memperhatikan legal standing dari dua Pemohon yang mengajukan permohonannya. “Pemohon sebagai peneliti dan IPC, maka mohon dicantumkan hyperlink website-nya untuk membaca tentang ini. Catatannya, apakah permohonan ini adalah individu atau dari IPC sebagai bentuk penugasannya? Karena jika atas nama IPC, maka akan ditelusuri IPC ini institusi seperti apa, anggaran dasar dan rumah tangganya, siapa yang berhak mewakili di dalam dan luar pengadilan,” jelas Guntur.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan bagian alasan permohonan belum menyinggung soal dalil tidak melibatkan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), sehingga bertentangan dengan asas kehasilgunaan dan asas keterbukaan. “Komisi ini masih eksis atau tidak? Atau sudah selesai tugasnya atau pada saat proses pembentukan undang-undang ini masih ada atau tidak, apakah jika tidak dilibatkan komisi ini, maka dianggap cacat (pembentukan undang-undang, red.)?” tanya Daniel.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (*)

Penulis: Sri Pujianti  
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan


 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 251/PUU-XXIV/2026