

Senin, 27 Oktober 2025 | 08:26
Dilihat : 567JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi Dewan Hukum Siber Indonesia (DHSI), pada Senin hingga Kamis (27 – 30/10/2025). Ketua MK Suhartoyo membuka secara langsung acara yang dihadiri oleh sekitar 400 peserta tersebut.
Dalam ceramah kuncinya, Suhartoyo mengatakan dalam proses pembentukan atau pelaksanaan Undang-Undang (UU) terkadang didapati persoalan yang dapat menimbulkan kerugian hak konstitusional baik yang sifatnya faktual atau pun potensial, terhadap kondisi itu DHSI tentu memiliki peran yang signifikan untuk ikut serta memperjuangkan dan melindungi hak konstitusional warga negara sehingga turut berkontribusi untuk menjaga tegaknya konstitusi dan hak konstitusional warga negara.
“Pengajuan Pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi menuntut adanya kecermatan terhadap mekanisme pengajuan permohonan, tata cara menyusun permohonan serta tata cara persidangan, prosedur atau tata cara tersebut tentunya perlu dicermati,” kata Suhartoyo. Oleh karena itu, menurut Suhartoyo, bimtek ini menjadi pembekalan bagi para peserta dalam membela hak konstitusional warga negara yang mencari keadilan di MK.
Bentuk dan Penafsiran Konstitusi
Materi pertama disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra yang membawakan materi “Penafsiran Konstitusi”. Dalam paparannya, Saldi mengatakan materi penafsiran konstitusi dahulu disampaikan terkahir setelah peserta didik mendapatkan seluruh teori-teori konstitusi. Menurut Saldi, penafsiran menjadi penting untuk memahami konstitusi dalam sebuah negara.
Konstitusi, menurut Saldi, sering ditafsirkan sebagai hukum dasar tertinggi dalam sebuah negara, kalau sebagai hukum dasar tertinggi berarti ada hukum dasar lainnya namun tidak tertinggi, yang biasantya diterapkan oleh negara federal yang menganut konstitusi di setiap negara bagian. Namun di negara seperti Indonesia cukup disebut sebagai hukum dasar, karena kita hanya memiliki satu-satunya hukum dasar, dan Indonesia tidak memiliki konstitusi lain.
“Sebagai hukum dasar konstitusi itu sebetulnya dia melingkupi hal yang sangat luas mengatur hal yang sangat luas tetapi dia hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok saja,” kata Saldi.
Sebagai hal yang bersifat pokok tidak bisa tidak konstitusi mengatur hal-hal fundamental yang harus ada dalam sebuah negara, misalnya lembaga negara yang minimal harus ada di sebuah negara seperti lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudisial.
“Jadi, kalau kita baca konstitusi sebuah negara maka setidak-tidaknya minimal ada lembaga negara itu. Kalau salah satu dari ketiga cabang ini salah satunya tidak ada negara tidak dapat menjalankan fungsi-fungsi utamanya,” kata Saldi
Konstitusi juga mengatur hubungan antar-lembaga pelaku cabang kekuasaan negara secara minimum harus digambarkan dalam konstitusi sebuah negara. Berikutnya, Konstitusi juga harus menyebut secara minimal hak-hak konstitusional warga negaranya, untuk menggambarkan hubungan hak antara negara dengan warganya. Konstitusi juga harus menggambarkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dijabarkan oleh Saldi, konstitusi adalah sebuah dokumen yang dibuat amat singkat yang dapat menggambarkan informasi minimum sebuah negara, sehingga ketika kita membaca konstitusi dapat mengetahui seperti apa sistem yang dianut negara tersebut. Selanjutnya, Saldi menjelaskan secara umum ada dua bentuk konstitusi yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
“Tapi penggunaan istilah ini tidak terlalu tepat, yang paling tepat adalah konstitusi yang terkodifikasi dalam satu buku atau satu kitab, dan ada konstitusi negara yang memiliki konstitusi yang tersebar dalam banyak naskah,” ujar Saldi. Indonesia, menurut Saldi, menganut paham konstitusi yang terkodifikasi dalam satu naskah, sementara Inggris menganut konstitusi yang tercantum dalam banyak naskah yang dianggap sebagai konstitusi.
Konstitusi yang tersusun sangat sederhana bisa mengakibatkan pemahaman yang beragam dari waktu ke waktu. Perjalanan waktu dari sebuah negara mengakibatkan suatu masyarakat semakin jauh dari persitiwa konstitusi itu dirumuskan sehingga orang bisa memiliki pemahaman terhadap konstitusiu yang berbeda satu sama lain. Selain itu orang yang dapat menceritakan konstitusi itu juga semakin memiliki cara pandang yang berbeda terhadap konstitusi itu.
Dengan jarak yang semakin jauh dan cara pandang yang berbeda maka perlu ada cara untuk bisa mengerti dan memahami teks konstitusi. Oleh karena itu penafsiran konstitusi sangat diperlukan supaya orang bisa memiliki pemahaman yang sama dalam memahami teks konstitusi terutama jika berimplikasi terhadap hukum. “Ini kalau para peserta mau jadi penafsir konstitusi maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menelusuri apa yang diperdebatkan perumus konstitusi,” kata Saldi.
“Jika membahas perubahan konstitusi pasca-reformasi banyak dapat kita baca risalahnya, termasuk buku yang disusun oleh MK, namun itu pun hanya yang tercatat dalam forum resmi, sementara perdebatan dan diskusi yang terjadi dalam forum lobi, hal itu tidak pernah ada risalahnya karena terjadi di luar forum resmi,” ujar Saldi.
Menurut Saldi, Hakim Konstitusi saat ini memang lebih mudah menafsirkan norma dalam konstitusi jika Undang-Undang yang diuji materinya disebut dalam konstitusi, seperti bagaimana MK menafsirkan sistem pemilu. Namun demikian yang jadi persoalan adalah jika norma tersebut tidak pernah disebutkan secara eksplisit dalam konstitusi seperti norma mengenai lalu lintas, atau norma mengenai jabatan notaris. Dalam titik ini Hakim Konstitusi dipaksa untuk menggali norma-norma dalam konstitusi. Saldi menegaskan penafsiran konstitusi menjadi penting, agar norma yang mati bisa adaptif mengikuti perkembangan zaman.
Anggota DHSI Ikuti Bimtek Hukum Acara PUU Untuk Perkuat Pemahaman Konstitusi
Sebelumnya, Presiden Direktur DHSI Muhamad Bayu Firmanyah dalam sambutannya mengatakan kegiatan Bimtek Hukum Acara PUU ini bukan hanya sebuah forum pembelajaran teknis secara hukum, tapi juga sebagai ruang refleksi konstitusional untuk memperkuat integritas, pemahaman, dan tanggung jawab para peserta sebagi bagian komunitas hukum Indonesia
Menurut Bayu, MK memegang peran yang amat penting sebagai penjaga konstitusi dan pengawal hak-hak konstitusional warga negara, melalui mekanimse pengujian UU, MK memastikan setiap hukum yang berlaku tetap sejalan dengan semangat keadilan, prinsip negara hukum, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Bayu mengatakan, di era modern saat ini persoalan konstitusi dan hukum tidak hanya terbatas pada ranah konvensional, tetapi juga transformasi teknologi, kecerdasan buatan, keamanan siber, dan perlindungan data pribadi membuka babak baru perdebatan hukum dan hak konstitusional warga negara.
Oleh karena itu, menurut Bayu, dengan mempelajari hukum acara PUU bukan hanya untuk kepentingan akademik saja, tetapi juga menjadi kewajiban moral dan profesional seluruh insan hukum untuk dapat merespon dinamika zaman dengan tetap berpijak pada prinsip konstitusional.
Bayu menegaskan kemajuan teknologi harus sejalan dengan kematangan hukum, sehingga digitalisasi tidak boleh menjauhkan dari nilia-nilai keadilan. Melalui bimtek ini berharap para peserta dapat memperdalam pemahaman, memperluas wawasan, memperkuat komitmen terhadap supremasi konstitusi di tengah perubahan yang cepat.(*)
Penulis: Ilham W.M
Editor: Lulu Anjarsari P.

Ketua MK Suhartoyo saat memberikan Ceramah Kunci dan Membuka Acara pada kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang Bagi Dewan Hukum Siber Indonesia (DHSI), Senin (27/10). Foto Humas MK/Teguh

Senin, 27 Oktober 2025 | 15:26 WIB
Dibaca: 567
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi Dewan Hukum Siber Indonesia (DHSI), pada Senin hingga Kamis (27 – 30/10/2025). Ketua MK Suhartoyo membuka secara langsung acara yang dihadiri oleh sekitar 400 peserta tersebut.
Dalam ceramah kuncinya, Suhartoyo mengatakan dalam proses pembentukan atau pelaksanaan Undang-Undang (UU) terkadang didapati persoalan yang dapat menimbulkan kerugian hak konstitusional baik yang sifatnya faktual atau pun potensial, terhadap kondisi itu DHSI tentu memiliki peran yang signifikan untuk ikut serta memperjuangkan dan melindungi hak konstitusional warga negara sehingga turut berkontribusi untuk menjaga tegaknya konstitusi dan hak konstitusional warga negara.
“Pengajuan Pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi menuntut adanya kecermatan terhadap mekanisme pengajuan permohonan, tata cara menyusun permohonan serta tata cara persidangan, prosedur atau tata cara tersebut tentunya perlu dicermati,” kata Suhartoyo. Oleh karena itu, menurut Suhartoyo, bimtek ini menjadi pembekalan bagi para peserta dalam membela hak konstitusional warga negara yang mencari keadilan di MK.
Bentuk dan Penafsiran Konstitusi
Materi pertama disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra yang membawakan materi “Penafsiran Konstitusi”. Dalam paparannya, Saldi mengatakan materi penafsiran konstitusi dahulu disampaikan terkahir setelah peserta didik mendapatkan seluruh teori-teori konstitusi. Menurut Saldi, penafsiran menjadi penting untuk memahami konstitusi dalam sebuah negara.
Konstitusi, menurut Saldi, sering ditafsirkan sebagai hukum dasar tertinggi dalam sebuah negara, kalau sebagai hukum dasar tertinggi berarti ada hukum dasar lainnya namun tidak tertinggi, yang biasantya diterapkan oleh negara federal yang menganut konstitusi di setiap negara bagian. Namun di negara seperti Indonesia cukup disebut sebagai hukum dasar, karena kita hanya memiliki satu-satunya hukum dasar, dan Indonesia tidak memiliki konstitusi lain.
“Sebagai hukum dasar konstitusi itu sebetulnya dia melingkupi hal yang sangat luas mengatur hal yang sangat luas tetapi dia hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok saja,” kata Saldi.
Sebagai hal yang bersifat pokok tidak bisa tidak konstitusi mengatur hal-hal fundamental yang harus ada dalam sebuah negara, misalnya lembaga negara yang minimal harus ada di sebuah negara seperti lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudisial.
“Jadi, kalau kita baca konstitusi sebuah negara maka setidak-tidaknya minimal ada lembaga negara itu. Kalau salah satu dari ketiga cabang ini salah satunya tidak ada negara tidak dapat menjalankan fungsi-fungsi utamanya,” kata Saldi
Konstitusi juga mengatur hubungan antar-lembaga pelaku cabang kekuasaan negara secara minimum harus digambarkan dalam konstitusi sebuah negara. Berikutnya, Konstitusi juga harus menyebut secara minimal hak-hak konstitusional warga negaranya, untuk menggambarkan hubungan hak antara negara dengan warganya. Konstitusi juga harus menggambarkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dijabarkan oleh Saldi, konstitusi adalah sebuah dokumen yang dibuat amat singkat yang dapat menggambarkan informasi minimum sebuah negara, sehingga ketika kita membaca konstitusi dapat mengetahui seperti apa sistem yang dianut negara tersebut. Selanjutnya, Saldi menjelaskan secara umum ada dua bentuk konstitusi yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
“Tapi penggunaan istilah ini tidak terlalu tepat, yang paling tepat adalah konstitusi yang terkodifikasi dalam satu buku atau satu kitab, dan ada konstitusi negara yang memiliki konstitusi yang tersebar dalam banyak naskah,” ujar Saldi. Indonesia, menurut Saldi, menganut paham konstitusi yang terkodifikasi dalam satu naskah, sementara Inggris menganut konstitusi yang tercantum dalam banyak naskah yang dianggap sebagai konstitusi.
Konstitusi yang tersusun sangat sederhana bisa mengakibatkan pemahaman yang beragam dari waktu ke waktu. Perjalanan waktu dari sebuah negara mengakibatkan suatu masyarakat semakin jauh dari persitiwa konstitusi itu dirumuskan sehingga orang bisa memiliki pemahaman terhadap konstitusiu yang berbeda satu sama lain. Selain itu orang yang dapat menceritakan konstitusi itu juga semakin memiliki cara pandang yang berbeda terhadap konstitusi itu.
Dengan jarak yang semakin jauh dan cara pandang yang berbeda maka perlu ada cara untuk bisa mengerti dan memahami teks konstitusi. Oleh karena itu penafsiran konstitusi sangat diperlukan supaya orang bisa memiliki pemahaman yang sama dalam memahami teks konstitusi terutama jika berimplikasi terhadap hukum. “Ini kalau para peserta mau jadi penafsir konstitusi maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menelusuri apa yang diperdebatkan perumus konstitusi,” kata Saldi.
“Jika membahas perubahan konstitusi pasca-reformasi banyak dapat kita baca risalahnya, termasuk buku yang disusun oleh MK, namun itu pun hanya yang tercatat dalam forum resmi, sementara perdebatan dan diskusi yang terjadi dalam forum lobi, hal itu tidak pernah ada risalahnya karena terjadi di luar forum resmi,” ujar Saldi.
Menurut Saldi, Hakim Konstitusi saat ini memang lebih mudah menafsirkan norma dalam konstitusi jika Undang-Undang yang diuji materinya disebut dalam konstitusi, seperti bagaimana MK menafsirkan sistem pemilu. Namun demikian yang jadi persoalan adalah jika norma tersebut tidak pernah disebutkan secara eksplisit dalam konstitusi seperti norma mengenai lalu lintas, atau norma mengenai jabatan notaris. Dalam titik ini Hakim Konstitusi dipaksa untuk menggali norma-norma dalam konstitusi. Saldi menegaskan penafsiran konstitusi menjadi penting, agar norma yang mati bisa adaptif mengikuti perkembangan zaman.
Anggota DHSI Ikuti Bimtek Hukum Acara PUU Untuk Perkuat Pemahaman Konstitusi
Sebelumnya, Presiden Direktur DHSI Muhamad Bayu Firmanyah dalam sambutannya mengatakan kegiatan Bimtek Hukum Acara PUU ini bukan hanya sebuah forum pembelajaran teknis secara hukum, tapi juga sebagai ruang refleksi konstitusional untuk memperkuat integritas, pemahaman, dan tanggung jawab para peserta sebagi bagian komunitas hukum Indonesia
Menurut Bayu, MK memegang peran yang amat penting sebagai penjaga konstitusi dan pengawal hak-hak konstitusional warga negara, melalui mekanimse pengujian UU, MK memastikan setiap hukum yang berlaku tetap sejalan dengan semangat keadilan, prinsip negara hukum, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Bayu mengatakan, di era modern saat ini persoalan konstitusi dan hukum tidak hanya terbatas pada ranah konvensional, tetapi juga transformasi teknologi, kecerdasan buatan, keamanan siber, dan perlindungan data pribadi membuka babak baru perdebatan hukum dan hak konstitusional warga negara.
Oleh karena itu, menurut Bayu, dengan mempelajari hukum acara PUU bukan hanya untuk kepentingan akademik saja, tetapi juga menjadi kewajiban moral dan profesional seluruh insan hukum untuk dapat merespon dinamika zaman dengan tetap berpijak pada prinsip konstitusional.
Bayu menegaskan kemajuan teknologi harus sejalan dengan kematangan hukum, sehingga digitalisasi tidak boleh menjauhkan dari nilia-nilai keadilan. Melalui bimtek ini berharap para peserta dapat memperdalam pemahaman, memperluas wawasan, memperkuat komitmen terhadap supremasi konstitusi di tengah perubahan yang cepat.(*)
Penulis: Ilham W.M
Editor: Lulu Anjarsari P.