Analis Hukum Ahli Muda Mahkamah Konstitusi Haifa Arief Lubis menerima kunjungan dari Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Aula Gedung II MK, Jakarta pada Selasa (18/11/2025). Foto: Humas/Panji

Selasa, 18 November 2025 | 15:56 WIB

Dibaca: 336

Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Jakarta Mengenal MK Lebih Dekat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk “mengenal” lebih dekat. Perkenalan tersebut terwujud dalam diskusi langsung dengan Analis Hukum Ahli Muda Mahkamah Konstitusi Haifa Arief Lubis di Aula Gedung II MK, Jakarta pada Selasa (18/11/2025).

Mengawali pemaparannya, Haifa mengatakan MK Republik Indonesia secara resmi didirikan pada 13 Agustus 20023. “Mahkamah Konstitusi lahir pada 2003 berkat dari amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945,” ujar dia yang didampingi Penyuluh Hukum Ahli Muda Rika Dewi Andryani selaku moderator.

Haifa menjelaskan kewenangan MK diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. MK berwenang untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.

Namun, sampai saat ini, MK belum melaksanakan kewenangan memutus pembubaran partai politik maupun memberikan putusan mengenai pemakzulan (impeachment) presiden/wakil presiden. Sehari-harinya, MK melaksanakan kewenangan pengujian Undang-Undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 serta setiap lima tahun sekali memutus perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu), termasuk juga perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).

Lebih lanjut Haifa menuturkan mengenai hukum acara pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945. Sebagaimana Pasal 4 ayat (1) Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Pemohon pengujian Undang-Undang adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam undang-undang, badan hukum publik atau badan hukum privat, atau lembaga negara.

Haifa menegaskan siapa pun warga negara Indonesia sepanjang dapat menjelaskan kerugian hak konstitusonal akibat berlakunya norma dalam Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dapat menjadi Pemohon di MK. Dia lantas mencontohkan Putusan MK Nomor 100/PUU-X/2012 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimohonkan Marten Boiliu, seorang satpam yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam permohonannya, Marten mengaku terhalangi melakukan tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja karena adanya ketentuan kadaluwarsa. Terhadap permohonan ini, MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang telah dinyatakan inkonstitusional dimaksud berbunyi, “Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.”

Haifa mengatakan meskipun Pemohonnya satu orang, tetapi putusan MK bersifat final dan mengikat untuk semua orang (orga omnes). “Satu orang tapi putusannya berlaku buat kita semua,” tutupnya dengan lugas.

 

Penulis: Mimi Kartika

Editor: Tiara Agustina