Cecilia Masidin selaku Pemohon Prinsipal membacakan perbaikan permohonannya pada sidang panel uji materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Senin (01.12.2025) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 01 Desember 2025 | 15:44 WIB

Dibaca: 317

Dalil Permohonan Uji Masa Jabatan Notaris Diperkuat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pada Senin (1/12/2025). Sidang Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra ini beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan Permohonan  Nomor 215/PUU-XXIII/2025.

Cecilia Masidin selaku Pemohon telah memperbaiki beberapa hal pada permohonannya. Di antaranya perbaikan pada bagian batu uji, dan kewenangan MK. Berikutnya, perbagian pada bagian kedudukan hukum Pemohon (legal standing) dengan menjelaskan undang-undang yang mendasarinya, serta perbaikan petitum permohonan.

“Menyatakan makna baru norma Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enampuluh tujuh) dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh tahun) dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah atau rumah sakit yang ditunjuk oleh menteri yang menangani urusan di bidang hukum’ mempunyai kekuatan hukum berlaku mengikat umum secara bersyarat (conditionally constitutional) tanpa kecuali bagi mereka yang belum berumur 70 tahun,” ucap Cecilia membacakan perbaikan petitum permohonannya.


Baca juga:

Pengucapan Putusan Lambat, Notaris Tak Bisa Memperpanjang Masa Jabatan


Pada Sidang Pendahuluan, Selasa (18/11/2025) lalu, Pemohon yang belum mendapatkan SK Pensiun ini mempertanyakan permohonan uji materiil Permohonan Nomor 84/PUU-XXII/2024 yang didaftarkan pada 19 Maret 2024 dan kemudian pada 6 Agustus 2024 Mahkamah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. Selanjutnya Mahkamah langsung menggelar sidang pengucapan Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024 pada 3 Januari 2025 tanpa menyelenggarakan sidang pembuktian. Rentang waktu antara pendaftaran permohonan dan pengucapan putusan tersebut kurang lebih sembilan bulan, tidak ada sidang untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh Pemohon dan/atau Pihak Terkait. Akibat hal ini, Pemohon yang berusia 67 tahun pada 24 Juni 2024, tidak dapat menggunakan hak untuk memperpanjang masa jabatan sebagai Notaris hingga kelak genap berusia 70 tahun.

Dalam pandangan Pemohon, asas-asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas peradilan cepat dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, misalnya perkara PHPU bisa diputus paling lambat 14 hari sejak permohonan terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Namun pada Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024, Pemohon melihat Mahkamah tidak menerapkan hal demikian. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Pemohon mengaku telah pro aktif mengawal pengajuan permohonan uji materiil mengenai usia pensiun jabatan notaris, baik yang diajukan oleh pemohon Nomor 84/PUU-XXII/2024 maupun yang diajukan oleh pihak lain. Harapannya dikabulkan Mahkamah, yang selanjutnya Pemohon bisa memperpanjang jabatan notaris. Menurut Pemohon, semestinya atas putusan tersebut, Pemohon dapat terus hidup dan menghidupi atau menafkahi keluarga, karena Pemohon seorang single parent yang menanggung anak dan anggota keluarga.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 215/PUU-XXIII/2025


 


Penulis : Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.