Muhammad Qobul Nusantara (ketiga kanan) selaku kuasa hukum Termohon pada persidangan Perkara Nomor 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buru, pada Selasa (21/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:23 WIB

Dibaca: 481

Dalil Pemohon Soal Penambahan DPT Dibantah KPU Buru

Jakarta, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru dalam permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon terkait penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024. KPU menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum.

Muhammad Qabul Nusantara kuasa hukum Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih pada Panel 3 menerangkan jumlah pemilih telah ditetapkan sebelum pelaksanaan pemungutan suara untuk memastikan pemenuhan hak pilih masyarakat. “Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 77 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap, jumlah pemilih yang ditetapkan sebanyak 95.522 orang. Dalil Pemohon mengenai adanya penambahan pemilih sebanyak 1.700 suara dianggap tidak pernah terbukti dan tidak memiliki dasar yang kuat,” tegasnya.

Termohon menjelaskan bahwa proses penetapan DPT telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.

Selain itu, KPU Kabupaten Buru juga membantah dalil Pemohon yang menyebut Ketua KPU Kabupaten Buru melakukan pencoblosan dua kali. Faktanya, Ketua KPU Kabupaten Buru hanya melakukan pencoblosan satu kali di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, sebagaimana terdaftar dalam daftar pemilih. Klarifikasi yang dilakukan kepada Bawaslu juga menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.

KPU Kabupaten Buru menegaskan bahwa mereka telah bekerja secara profesional dan independen dalam menyelenggarakan Pilkada Kabupaten Buru 2024. Hingga saat ini, tidak ada laporan atau temuan dari Bawaslu yang membuktikan adanya keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon. Oleh karena itu, permintaan Pemohon untuk membatalkan hasil Pilkada dan melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Buru dianggap tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar yang kuat.

Lebih lanjut, KPU Kabupaten Buru juga menyoroti dalil Pemohon terkait dugaan ketidaknetralan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Fena Leisela dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Weimite. Menurut KPU, Pemohon tidak menguraikan secara jelas siapa yang melakukan pelanggaran, apa bentuk pelanggaran, serta di mana lokasi terjadinya dugaan pelanggaran tersebut.

KPU Kabupaten Buru menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan telah berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, mereka meminta MK untuk menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon karena tidak memiliki bukti yang kuat dan hanya didasarkan pada asumsi semata.

Kuasa hukum Pihak Terkait, Mareti Warumu, menegaskan bahwa Pemohon tidak menguraikan secara jelas jumlah suara sah berdasarkan perhitungan mereka sendiri, sehingga tuduhan kecurangan tidak dapat dibuktikan. “Pemohon bahkan tidak merinci di TPS mana saja dugaan penambahan suara itu terjadi di Kabupaten Buru,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mareti menyoroti dalil Pemohon pada pokok Permohonan angka 3, yang menyatakan keberatan terhadap penetapan suara sah oleh Termohon sebesar 78.122 suara dari total DPT sebanyak 95.522 pemilih. Menurutnya, klaim tersebut tidak berdasar, karena proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024 telah dilakukan secara transparan, diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Buru, serta disaksikan oleh saksi dari masing-masing pasangan calon.

 

Bawaslu Kabupaten Buru dalam keterangan yang disampaikan Epsus K. Tomhisa menerangkan, selama proses pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung mulai pukul 07.54 WIT hingga selesai, tidak ditemukan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon. Selain itu, tidak terdapat kesalahan dalam penulisan hasil perolehan suara pada Berita Acara dan Sertifikat hasil penghitungan suara.

“Berdasarkan hasil pengawasan terkait manipulasi daftar hadir, ia menyebut tidak ada kesalahan atau perbedaan,”terangnya.

Sebagai informasi, Pemohon merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 1 Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim yang mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru (PHPU Bup Buru). Pemohon menyoroti dugaan kecurangan yang terjadi di tujuh kecamatan serta keberatan atas hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru.

 

Penulis: Utami Argawati

Editor: Fitri Yuliana

Humas: Tiara Agustina