Pemohon Pengujian UU ASN, Sri Darmanto, menerima buku Peraturan Mahkamah Konstitusi Tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang Undang terbaru dari majelis panel Hakim Konstitusi dalam sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon, Kamis, (25/09/2025). Foto Humas/IlhamWM.

Kamis, 25 September 2025 | 14:57 WIB

Dibaca: 2811

Camat Cirebon Gugat Aturan Batas Usia Pensiun Pejabat Administrator

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Kamis (25/9/2025) di Ruang Sidang MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 165/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Sri Darmanto, Camat Gempol Kabupaten Cirebon yang berstatus Pejabat Administrator. Pemohon berusia 55 tahun 9 bulan saat mengajukan permohonan ini.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur, Pemohon hadir tanpa kuasa hukum. Ia menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pengembangan karier dan pengabdian kepada negara sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sri Darmanto menyoroti ketentuan Batas Usia Pensiun (BUP) yang berbeda bagi Pejabat Administrator dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Berdasarkan Pasal 55 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, BUP Pejabat Administrator ditetapkan 58 tahun, sedangkan JPT mencapai 60 tahun. Namun, pengisian jabatan JPT hanya dapat dilakukan hingga usia 56 tahun sesuai Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2024.

“Ketentuan ini membuat saya kehilangan kesempatan dipromosikan ke JPT meski telah memenuhi syarat kualifikasi, kompetensi, dan kinerja,” ujarnya. Hal tersebut, lanjutnya, diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 800.1.6/7222/PPI tertanggal 20 Desember 2024 terkait PNS yang memasuki BUP tahun 2026.

Menurut Pemohon, ketidaksamaan itu merugikan ASN karena menghambat pengembangan talenta dan karier yang seharusnya mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta kebutuhan instansi.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 55 huruf a UUU ASN sepanjang mengatur batas usia pensiun 58 tahun untuk pejabat administrator bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.Serta menyatakan Pasal 55 huruf a UU ASN sepanjang mengatur batas usia pensiun 58 tahun untuk pejabat administrator tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pemohon juga meminta Mahkamah untuk menyamakan batas usia pensiun selama 60 tahun bagi pejabat administrator dan JPT.

Merujuk PMK 7/2025

Menanggapi permohonan tersebut, ketiga hakim panel sepakat agar Pemohon memperbaiki permohonan menyesuaikan dengan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon mempelajari Peraturan MK terkait tata cara pengajuan uji materi. “Ada PMK Nomor 7 Tahun 2025, coba dibaca lagi dan jadikan referensi supaya lebih lengkap,” ujar Ridwan.

Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Ia menyarankan Pemohon mencontoh permohonan yang sudah pernah dikabulkan. “Dalam putusan yang dikabulkan, termuat lengkap permohonannya. Itu bisa dijadikan acuan agar memenuhi syarat formil,” sebut Arsul.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyarankan agar Pemohon memperbaiki kedudukan hukum (legal standing). Selain itu, ia meminta agar Pemohon menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami.

“Bapak jelaskan mengapa huruf b ini menurut Bapak itu merugikan hak konstitusional. Hak konstitusional Bapak apa? Bapak lihat nanti Undang-Undang Dasar 1945, di mana di situ kesempatan yang sama untuk ini dan segala macamnya, nanti Bapak sebutkan di situ. Nah baru kami akan nilai, ‘Oh kalau begitu, ini Bapak ini memang memiliki legal standing’,” jelasnya.

Menutup persidangan, Majelis Hakim memberi waktu 14 hari bagi Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan paling lambat diterima MK pada Rabu, 8 Oktober 2025.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.