

Selasa, 09 September 2025 | 09:13
Dilihat : 303JAKARTA, HUMAS MKRI – Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (9/9/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari kuliah hukum lapangan yang menjadi rangkaian pendidikan calon jaksa.
Para calon jaksa ini diterima Analis Hukum Madya MK, Syamsudin Noer, di Ruang Delegasi, Gedung 1 MK. Dalam paparannya, Syamsudin yang akrab disapa Syam, menjelaskan peran MK sebagai penafsir terakhir konstitusi sekaligus penjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia.
“Masyarakat bisa saja menafsirkan suatu norma dengan beragam pemahaman. Namun, jika MK telah memberikan penafsiran terhadap norma tersebut, maka seluruh pihak harus tunduk pada putusan MK,” ujar Syam.
Selain itu, Syam memaparkan mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi yang berjumlah sembilan orang. Masing-masing hakim berasal dari tiga lembaga berbeda, yaitu Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden. “Pilar-pilar di gedung MK menggambarkan jumlah hakim yang ada, yaitu sembilan orang,” jelasnya.
Selain mendapatkan paparan materi, para peserta juga mengenal tentang Gedung MK. Mereka tampak berfoto bersama di depan pilar Gedung MK. Kemudian mengenal ruang sidang MK.
Terakhir, para peserta mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon MK) yang terletak di Lantai 5 dan 6 Gedung MK. Puskon menyajikan sejarah konstitusi di Indonesia dan sejarah terbentuknya MK di Indonesia dengan suguhan yang menarik dan modern.
Sebagai informasi, Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) merupakan program pendidikan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-006/A/JA/07/2017, Badiklat memiliki tugas menyelenggarakan perencanaan, pelatihan, hingga evaluasi di bidang pendidikan bagi aparatur kejaksaan, serta menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga di dalam maupun luar negeri.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.

MK menerima Kunjungan dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Selasa (9/9/2025). Humas/Bay

Selasa, 09 September 2025 | 16:13 WIB
Dibaca: 303
JAKARTA, HUMAS MKRI – Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (9/9/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari kuliah hukum lapangan yang menjadi rangkaian pendidikan calon jaksa.
Para calon jaksa ini diterima Analis Hukum Madya MK, Syamsudin Noer, di Ruang Delegasi, Gedung 1 MK. Dalam paparannya, Syamsudin yang akrab disapa Syam, menjelaskan peran MK sebagai penafsir terakhir konstitusi sekaligus penjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia.
“Masyarakat bisa saja menafsirkan suatu norma dengan beragam pemahaman. Namun, jika MK telah memberikan penafsiran terhadap norma tersebut, maka seluruh pihak harus tunduk pada putusan MK,” ujar Syam.
Selain itu, Syam memaparkan mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi yang berjumlah sembilan orang. Masing-masing hakim berasal dari tiga lembaga berbeda, yaitu Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden. “Pilar-pilar di gedung MK menggambarkan jumlah hakim yang ada, yaitu sembilan orang,” jelasnya.
Selain mendapatkan paparan materi, para peserta juga mengenal tentang Gedung MK. Mereka tampak berfoto bersama di depan pilar Gedung MK. Kemudian mengenal ruang sidang MK.
Terakhir, para peserta mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon MK) yang terletak di Lantai 5 dan 6 Gedung MK. Puskon menyajikan sejarah konstitusi di Indonesia dan sejarah terbentuknya MK di Indonesia dengan suguhan yang menarik dan modern.
Sebagai informasi, Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) merupakan program pendidikan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-006/A/JA/07/2017, Badiklat memiliki tugas menyelenggarakan perencanaan, pelatihan, hingga evaluasi di bidang pendidikan bagi aparatur kejaksaan, serta menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga di dalam maupun luar negeri.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.