

Rabu, 17 Juni 2026 | 13:30
Dilihat : 37JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU JN). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 140/PUU-XXIV/2026 dari permohonan Askanah, Wakiyo, dkk ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK pada Rabu (17/6/2026).
Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan bahwa dalam perspektif hukum administrasi dan etika jabatan, terdapat jenis-jenis tindak pidana tertentu yang oleh pembentuk undang-undang dipandang memiliki derajat tercela yang tinggi dan tidak sejalan dengan prinsip integritas jabatan publik. Sehingga, ukuran yang digunakan berupa klasifikasi tindak pidana sebagaimana tercermin dalam ancaman pidananya. Dalam kaitan ini, sambung Ridwan, penggunaan ukuran jenis tindak pidana beserta ancaman hukumannya bertujuan untuk menciptakan standar yang objektif dan seragam terhadap jenis tindak pidana tertentu yang dipandang sebagai tindak pidana serius atau berat oleh pembentuk undang-undang.
Dengan demikian, pilihan atas parameter yang digunakan untuk setiap jabatan atau profesi, menurut Mahkamah menjadi bagian dari ruang kebijakan hukum, yang prinsipnya tidak dapat dinilai semata-mata sebagai persoalan konstitusional, sepanjang pilihan tersebut masih berada dalam koridor rasionalitas dan proporsionalitas, serta ditujukan untuk menjaga integritas jabatan dan kepentingan publik.
Di samping itu, jabatan notaris merupakan jabatan yang dijalankan secara mandiri dan independen berdasarkan kewenangan yang diberikan langsung oleh undang-undang. Selain itu, jabatan tersebut tidak berada dalam struktur pengawasan hierarkis sebagaimana aparatur birokrasi pada umumnya. Oleh karena itu, diperlukan standar yang tinggi untuk menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan muruah jabatan notaris melalui pengaturan pemberhentian dengan tidak hormat dengan menggunakan parameter jenis tindak pidana berdasarkan ancaman pidananya.
“Menurut Mahkamah terkait dengan dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas frasa “karena melakukan tindak pidana yang diancam” dalam norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris merupakan dalil yang tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Ridwan.
Baca juga:
Ketiadaan Sanksi Tegas Notaris yang Terancam Pidana Penjara Kurang dari Lima Tahun
Pada Sidang Pendahuluan, Senin (27/4/2026) lalu, para Pemohon menyatakan Pasal 13 UU JN khususnya pada frasa “melakukan tindak pidana yang diancam” dinilai merugikan hak konstitusional mereka. Selengkapnya Pasal 13 UU JN menyatakan, “Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri, karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”
Syamsul Jahidin menyebutkan, UU JN mengatur mekanisme pengawasan terhadap para Notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris. Salah satu kewenangannya terdapat dalam Pasal 73 ayat (e) UU JN yakni memberikan sanksi, baik peringatan lisan maupun peringatan tertulis. Penerapan sanksi secara administrasi, instrumen penegakan hukum dalam UU JN, meliputi langkah preventif (pengawasan) dan langkah represif (penerapan sanksi).
Namun pada norma a quo tidak menjelaskan mengenai sanksi apabila Notaris dijatuhi ancaman hukuman pidana kurang dari lima tahun. Sehingga memberikan peluang bagi Notaris untuk disalahgunakan oleh pengawas notaris yang berpotensi pada pemerasan oleh pengawas kepada Notaris yang tersandung perkara pidana.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 140/PUU-XXIV/2026

Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 140/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Rabu (17/6). Humas/Bay

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:30 WIB
Dibaca: 37
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU JN). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 140/PUU-XXIV/2026 dari permohonan Askanah, Wakiyo, dkk ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK pada Rabu (17/6/2026).
Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan bahwa dalam perspektif hukum administrasi dan etika jabatan, terdapat jenis-jenis tindak pidana tertentu yang oleh pembentuk undang-undang dipandang memiliki derajat tercela yang tinggi dan tidak sejalan dengan prinsip integritas jabatan publik. Sehingga, ukuran yang digunakan berupa klasifikasi tindak pidana sebagaimana tercermin dalam ancaman pidananya. Dalam kaitan ini, sambung Ridwan, penggunaan ukuran jenis tindak pidana beserta ancaman hukumannya bertujuan untuk menciptakan standar yang objektif dan seragam terhadap jenis tindak pidana tertentu yang dipandang sebagai tindak pidana serius atau berat oleh pembentuk undang-undang.
Dengan demikian, pilihan atas parameter yang digunakan untuk setiap jabatan atau profesi, menurut Mahkamah menjadi bagian dari ruang kebijakan hukum, yang prinsipnya tidak dapat dinilai semata-mata sebagai persoalan konstitusional, sepanjang pilihan tersebut masih berada dalam koridor rasionalitas dan proporsionalitas, serta ditujukan untuk menjaga integritas jabatan dan kepentingan publik.
Di samping itu, jabatan notaris merupakan jabatan yang dijalankan secara mandiri dan independen berdasarkan kewenangan yang diberikan langsung oleh undang-undang. Selain itu, jabatan tersebut tidak berada dalam struktur pengawasan hierarkis sebagaimana aparatur birokrasi pada umumnya. Oleh karena itu, diperlukan standar yang tinggi untuk menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan muruah jabatan notaris melalui pengaturan pemberhentian dengan tidak hormat dengan menggunakan parameter jenis tindak pidana berdasarkan ancaman pidananya.
“Menurut Mahkamah terkait dengan dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas frasa “karena melakukan tindak pidana yang diancam” dalam norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris merupakan dalil yang tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Ridwan.
Baca juga:
Ketiadaan Sanksi Tegas Notaris yang Terancam Pidana Penjara Kurang dari Lima Tahun
Pada Sidang Pendahuluan, Senin (27/4/2026) lalu, para Pemohon menyatakan Pasal 13 UU JN khususnya pada frasa “melakukan tindak pidana yang diancam” dinilai merugikan hak konstitusional mereka. Selengkapnya Pasal 13 UU JN menyatakan, “Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri, karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”
Syamsul Jahidin menyebutkan, UU JN mengatur mekanisme pengawasan terhadap para Notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris. Salah satu kewenangannya terdapat dalam Pasal 73 ayat (e) UU JN yakni memberikan sanksi, baik peringatan lisan maupun peringatan tertulis. Penerapan sanksi secara administrasi, instrumen penegakan hukum dalam UU JN, meliputi langkah preventif (pengawasan) dan langkah represif (penerapan sanksi).
Namun pada norma a quo tidak menjelaskan mengenai sanksi apabila Notaris dijatuhi ancaman hukuman pidana kurang dari lima tahun. Sehingga memberikan peluang bagi Notaris untuk disalahgunakan oleh pengawas notaris yang berpotensi pada pemerasan oleh pengawas kepada Notaris yang tersandung perkara pidana.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 140/PUU-XXIV/2026
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 140/PUU-XXIV/2026