Ketua MK Suhartoyo memberikan ceramah kunci sekaligus membuka kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi BPKP, Kamis, (09/04/2026).Foto Humas/IlhamWM.

Kamis, 09 April 2026 | 18:32 WIB

Dibaca: 201

BPKP Lembaga Pertama Peserta Kegiatan PPHKWN MKLC

JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membuka kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) pada Kamis (09/04/2025) secara daring. Kegiatan PPHKWN ini ditujukan bagi pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Suhartoyo dalam sambutannya mengatakan MK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang (UU) terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesiia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Seharusnya, norma UU dapat memberikan perlindungan hak konstitusional warga negara sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan. Namun, norma yang dibentuk oleh pembentuk UU terkadang justru tidak memberikan perlindungan hak konstitusional terhadap warga negara.

“Ada norma undang-undang yang ternyata justru kemudian tidak memberikan perlindungan hak konstitusional warga negara, tapi justru bisa menimbulkan ketidakadilan, ketidakpastian hukum,” kata Suhartoyo.

Di situlah MK hadir untuk melindungi warga negara yang mengalami kerugian konstitusional. MK memiliki peran untuk memulihkan hak konstitusional warga negara.

Berikutnya Suhartoyo menjelaskan kewenangan MK menangani perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu), baik Pemilu legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian kewenangan MK memutus pembubaran partai politik hingga kewenangan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya disebut dalam konstitusi.

Suhartoyo berharap para peserta dapat memahami secara detail bagaimana hak konstitusional warga negara dirawat melalui kewenangan-kewenangan yang dijalankan MK. Untuk mendalami hal ini para peserta dapat menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber yang akan menyampaikan materi dalam kegiatan ini.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan BPKP, Sally Salamah, dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini diikuti oleh 145 pegawai BPKP dari kantor pusat maupun kantor perwakilan di tingkat provinsi. Sally berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat meningkatkan literasi mengenai hak dan kewajiban warga negara yang dijamin dalam UUD NRI 1945 dan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pemahaman prosedural dan mekanisme beracara di MK.

“Peningkatan pemahaman mengenai hak konstitusional ini bukan sekedar kebutuhan dari sisi edukasi saja, tetapi juga menjadi sebuah urgensi dimana warga negara tentunya perlu paham akan haknya yang merupakan pilar demokrasi yang sehat,” kata Sally.

Sally juga meminta kepada 145 pegawai yang mengikuti kegiatan ini untuk dapat berkonsentrasi memahami substansi materi yang disampaikan. Terakhir, Sally menyampaikan apresiasi kepada MK karena BPKP menjadi lembaga pertama yang ikut serta dalam kegiatan PPHKWN yang dilaksanakan selama tiga pekan, mulai 9 April hingga 1 Mei 2026 melalui aplikasi e-Learning Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC).

MKLC merupakan fasilitas edukasi yang disiapkan MK untuk meningkatkan literasi konstitusi bagi masyarakat luas, termasuk civitas akademika. MKLC menyediakan ruang pembelajaran interaktif, galeri sejarah putusan dan berbagai sumber informasi mengenai tugas serta fungsi MK.

Melalui e-Learning yang telah dikembangkan MK ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi warga negara dan penyelenggara negara dalam meningkatkan pemahaman terkait hak-hak warga negara yang tertuang dalam konstitusi. Pendidikan ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum di kalangan masyarakat, sehingga masyarakat dapat lebih aktif, kritis, dan bertanggung jawab dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, diharapkan dapat memberikan gambaran terkait peran MK dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, serta dapat memberikan informasi yang komprehensif mengenai Hukum Acara yang menjadi kewenangan MK.

 


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.