

Senin, 08 Juni 2026 | 08:59
Dilihat : 243
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) pada Senin (8/6/2026). Sidang kelima dari Permohonan Nomor 86/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Bernita Matondang (Pemohon I), Gabby Mayang Sari (Pemohon II), dan Evelyn Amanda (Pemohon III) ini beragendakan mendengarkan Keterangan Pihak Terkait dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
Fitrah Bukhari dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerangkan berdasarkan data pengaduan konsumen yang dihimpun pihaknya, sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) secara konsisten menempati posisi kedua terbesar dalam jumlah pengaduan. Dalam tiga tahun terakhir, BPKN menerima 519 aduan konsumen sektor PMSE, dengan potensi kerugian konsumen mencapai 22,6 Miliar Rupiah.
Kemudian, Fitrah menjelaskan pengaduan konsumen sektor PMSE tersebut memiliki corak yang beragam, seperti pengembalian dana, pengembalian barang, pembatalan transaksi secara sepihak, barang yang tidak sesuai iklan atau deskripsi, akun palsu serta barang palsu ataupun cacat. Fakta ini, sambung Fitrah, mencerminkan aktivitas ekonomi digital lintas batas yurisdiksi telah menjadi bagian integral dari kehidupan ekonomi jutaan Warga Negara Indonesia sebagai konsumen akhir. Hal ini juga sekaligus menunjukkan risiko kerugian konsumen dalam ekosistem digital dan bukan suatu persoalan yang bersifat sporadik, melainkan sistemik dan meluas.
Diterangkan Fitrah bahwa dalam rezim perpajakan dan regulasi perdagangan, negara telah menetapkan suatu prinsip konstitutif yakni pelaku usaha digital asing yang memperoleh manfaat dari pasar Indonesia menjadi bagian dari aktivitas ekonomi yang relevan secara hukum. Namun secara paradoks, prinsip yang sama belum dioperasionalkan dalam rezim perlindungan konsumen.
BPKN memandang kondisi ini telah menimbulkan ketidakseimbangan perlakuan, negara mengambil manfaat dari aktivitas pelaku usaha digital transnasional, namun membiarkan konsumen menanggung risiko kerugian ekonomi tanpa mekanisme pemulihan yang efektif. Ketidakseimbangan ini melanggar asas manfaat yang menjadi salah satu landasan UU Perlindungan Konsumen, karena ekosistem digital domestik menjadi bersifat eksploitatif, menguntungkan pelaku usaha asing dan kas negara, tetapi tidak memberikan pelindungan memadai bagi sejahteraan konsumen yang menjadi sumber manfaat tersebut.
“Indonesia mampu menjadi subjek aktif perlindungan konsumen internasional, namun tidak memiliki instrumen normatif yang memadai untuk melindungi konsumennya sendiri dari pelaku usaha digital asing. Ketika pelaku usaha berada di luar jangkauan, norma yang ada terbukti mengalami keterbatasan jangkauan yurisdiksi dan tidak membekali BPKN dengan daya paksa operasional,” terang Fitrah dalam Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Tak Menjawab Tantangan Transaksi Digital
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melalui Rio Priambodo menerangkan UU Perlindungan Konsumen sudah berusia 27 tahun, sehingga tidak cukup menjawab tantangan transaksi digital. Revisi komprehensif tidak dapat ditunda. Oleh karenanya, YLKI berharap MK dapat memberikan norma dan penafsiran untuk memperkuat perlindungan konsumen. Sebab berdasarkan data pengaduan YLKI telah membuktikan kerugian konsumen digital terjadi setiap hari ini bukan kekhawatiran teoritis.
“Data pengaduan YLKI membuktikan kerugian konsumen digital terjadi setiap hari ini bukan kekhawatiran teoritis. Dengan demikian, negara wajib hadir dan tidak boleh ada ruang kosong tanggung jawab yang membuat konsumen kehilangan akses terhadap keadilan,” urai Rio.
Norma yang Adaptif
Sementara itu, Hilmi Adrianto dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menerangkan UU Perlindungan Konsumen perlu bertindak sebagai kerangka dasar (umbrella regulation) yang adaptif agar dapat menyesuaikan dengan dinamika teknologi digital tanpa harus sering diubah. Selain itu, UU Perlindungan Konsumen juga sebaiknya mengakui dan mendorong mekanisme perlindungan konsumen berbasis teknologi, misalnya automated complaint handling, rating system, dan dispute resolution tools yang sudah dijalankan industri.
“UU Perlindungan Konsumen perlu membentuk mekanisme/pedoman penyelesaian sengketa secara online yang terstandarisasi secara nasional. Perlu pula ada penekanan fokus pada literasi digital masyarakat, kampanye perlindungan konsumen, dan pengawasan berbasis risiko, bukan penambahan izin baru untuk pelaku usaha serta perlu adanya harmonisasi regulasi lintas sektor agar terdapat kepastian hukum untuk pelaku usaha,” terang Hilmi.
Baca juga:
Pengembalian Dana Ditolak Google Play, UU Perlindungan Konsumen Diuji
Perbaikan Permohonan UU Perlindungan Konsumen Menyoal Pengembalian Dana yang Ditolak Google Play
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Senin (2/3/2026) lalu, para Pemohon menyatakan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur ruang lingkup perlindungan konsumen, keberlakuan klausula baku, akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa, serta kejelasan kelembagaan perlindungan konsumen dalam praktik transaksi digital lintas negara dinilai tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang efektif. Sebagai ilustrasi disebutkan bahwa Pemohon I merupakan konsumen aktif layanan digital melalui platform Google Play yang secara rutin melakukan pembelian aplikasi serta layanan berbasis langganan elektronik, sehingga secara nyata termasuk subjek hukum yang dilindungi UU Perlindungan Konsumen. Dalam penggunaan layanan tersebut, Pemohon I mengalami aktivasi layanan berlangganan digital yang berlangsung tanpa kehendak sadar Pemohon I. Akibatnya terjadi pemotongan dana secara otomatis dari metode pembayaran milik Pemohon I, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi nyata berupa berkurangnya hak milik pribadi Pemohon I.
Oleh karenanya, Pemohon I mengajukan permohonan pengembalian dana kepada penyedia layanan melalui mekanisme sistem elektronik Google Play. Namun permohonan pengembalian dana tersebut ditolak oleh pelaku usaha. Dalam pandangan Pemohon I, hal ini secara faktual menunjukkan keberlakuan klausula baku sepihak dalam kontrak elektronik yang menempatkan konsumen pada posisi tidak seimbang dan membuka kemungkinan penolakan pengembalian pembayaran konsumen sebagaimana berkaitan dengan pengaturan Pasal 18 ayat (1) huruf c dan huruf g UU Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya Pemohon I mengajukan pengaduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada 12 Februari 2026, yang kemudian ditanggapi pada 13 Februari 2026 dan 18 Februari 2026. Namun BPSK menyatakan tidak berwenang menangani sengketa dimaksud karena pelaku usaha berada di luar wilayah hukum Indonesia. Adanya penolakan kewenangan oleh BPSK tersebut menunjukkan bahwa frasa “pelaku usaha” dalam Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tidak mencakup pelaku usaha digital lintas negara.
Akibatnya, hak menggugat yang secara normatif diberikan oleh undang-undang berubah menjadi hak yang tidak dapat dilaksanakan secara nyata, yang secara langsung menutup akses keadilan bagi Pemohon I. Dengan demikian, kerugian yang dialami Pemohon I bukan merupakan kerugian kontraktual biasa antara konsumen dan pelaku usaha, melainkan kerugian konstitusional yang timbul secara langsung akibat keberlakuan norma UU Perlindungan Konsumen yang belum memberikan mekanisme perlindungan hukum efektif terhadap transaksi elektronik lintas negara.
Disebutkan bahwa perkembangan transaksi ekonomi digital lintas negara menimbulkan kompleksitas hubungan hukum yang semakin tinggi, termasuk potensi pengurangan nilai ekonomi warga negara melalui mekanisme sistem elektronik yang berlangsung secara cepat dan tanpa interaksi langsung. Dalam kondisi demikian, sambung Bernita, perlindungan terhadap hak milik pribadi tidak lagi hanya bergantung pada hubungan kontraktual para pihak, melainkan pada keberadaan norma hukum negara yang mampu menjamin mekanisme perlindungan dan pemulihan hak secara efektif. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap pengurangan nilai ekonomi warga negara dalam transaksi digital disertai dengan jaminan perlindungan hukum yang nyata sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 86/PUU-XXIV/2026

Rio Priambodo dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesian selaku Pihak Terkait usai memberikan keterangan pada sidang pengujian Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Kesehatan, Senin (08/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.



Senin, 08 Juni 2026 | 15:59 WIB
Dibaca: 243
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) pada Senin (8/6/2026). Sidang kelima dari Permohonan Nomor 86/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Bernita Matondang (Pemohon I), Gabby Mayang Sari (Pemohon II), dan Evelyn Amanda (Pemohon III) ini beragendakan mendengarkan Keterangan Pihak Terkait dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
Fitrah Bukhari dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerangkan berdasarkan data pengaduan konsumen yang dihimpun pihaknya, sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) secara konsisten menempati posisi kedua terbesar dalam jumlah pengaduan. Dalam tiga tahun terakhir, BPKN menerima 519 aduan konsumen sektor PMSE, dengan potensi kerugian konsumen mencapai 22,6 Miliar Rupiah.
Kemudian, Fitrah menjelaskan pengaduan konsumen sektor PMSE tersebut memiliki corak yang beragam, seperti pengembalian dana, pengembalian barang, pembatalan transaksi secara sepihak, barang yang tidak sesuai iklan atau deskripsi, akun palsu serta barang palsu ataupun cacat. Fakta ini, sambung Fitrah, mencerminkan aktivitas ekonomi digital lintas batas yurisdiksi telah menjadi bagian integral dari kehidupan ekonomi jutaan Warga Negara Indonesia sebagai konsumen akhir. Hal ini juga sekaligus menunjukkan risiko kerugian konsumen dalam ekosistem digital dan bukan suatu persoalan yang bersifat sporadik, melainkan sistemik dan meluas.
Diterangkan Fitrah bahwa dalam rezim perpajakan dan regulasi perdagangan, negara telah menetapkan suatu prinsip konstitutif yakni pelaku usaha digital asing yang memperoleh manfaat dari pasar Indonesia menjadi bagian dari aktivitas ekonomi yang relevan secara hukum. Namun secara paradoks, prinsip yang sama belum dioperasionalkan dalam rezim perlindungan konsumen.
BPKN memandang kondisi ini telah menimbulkan ketidakseimbangan perlakuan, negara mengambil manfaat dari aktivitas pelaku usaha digital transnasional, namun membiarkan konsumen menanggung risiko kerugian ekonomi tanpa mekanisme pemulihan yang efektif. Ketidakseimbangan ini melanggar asas manfaat yang menjadi salah satu landasan UU Perlindungan Konsumen, karena ekosistem digital domestik menjadi bersifat eksploitatif, menguntungkan pelaku usaha asing dan kas negara, tetapi tidak memberikan pelindungan memadai bagi sejahteraan konsumen yang menjadi sumber manfaat tersebut.
“Indonesia mampu menjadi subjek aktif perlindungan konsumen internasional, namun tidak memiliki instrumen normatif yang memadai untuk melindungi konsumennya sendiri dari pelaku usaha digital asing. Ketika pelaku usaha berada di luar jangkauan, norma yang ada terbukti mengalami keterbatasan jangkauan yurisdiksi dan tidak membekali BPKN dengan daya paksa operasional,” terang Fitrah dalam Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Tak Menjawab Tantangan Transaksi Digital
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melalui Rio Priambodo menerangkan UU Perlindungan Konsumen sudah berusia 27 tahun, sehingga tidak cukup menjawab tantangan transaksi digital. Revisi komprehensif tidak dapat ditunda. Oleh karenanya, YLKI berharap MK dapat memberikan norma dan penafsiran untuk memperkuat perlindungan konsumen. Sebab berdasarkan data pengaduan YLKI telah membuktikan kerugian konsumen digital terjadi setiap hari ini bukan kekhawatiran teoritis.
“Data pengaduan YLKI membuktikan kerugian konsumen digital terjadi setiap hari ini bukan kekhawatiran teoritis. Dengan demikian, negara wajib hadir dan tidak boleh ada ruang kosong tanggung jawab yang membuat konsumen kehilangan akses terhadap keadilan,” urai Rio.
Norma yang Adaptif
Sementara itu, Hilmi Adrianto dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menerangkan UU Perlindungan Konsumen perlu bertindak sebagai kerangka dasar (umbrella regulation) yang adaptif agar dapat menyesuaikan dengan dinamika teknologi digital tanpa harus sering diubah. Selain itu, UU Perlindungan Konsumen juga sebaiknya mengakui dan mendorong mekanisme perlindungan konsumen berbasis teknologi, misalnya automated complaint handling, rating system, dan dispute resolution tools yang sudah dijalankan industri.
“UU Perlindungan Konsumen perlu membentuk mekanisme/pedoman penyelesaian sengketa secara online yang terstandarisasi secara nasional. Perlu pula ada penekanan fokus pada literasi digital masyarakat, kampanye perlindungan konsumen, dan pengawasan berbasis risiko, bukan penambahan izin baru untuk pelaku usaha serta perlu adanya harmonisasi regulasi lintas sektor agar terdapat kepastian hukum untuk pelaku usaha,” terang Hilmi.
Baca juga:
Pengembalian Dana Ditolak Google Play, UU Perlindungan Konsumen Diuji
Perbaikan Permohonan UU Perlindungan Konsumen Menyoal Pengembalian Dana yang Ditolak Google Play
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Senin (2/3/2026) lalu, para Pemohon menyatakan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur ruang lingkup perlindungan konsumen, keberlakuan klausula baku, akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa, serta kejelasan kelembagaan perlindungan konsumen dalam praktik transaksi digital lintas negara dinilai tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang efektif. Sebagai ilustrasi disebutkan bahwa Pemohon I merupakan konsumen aktif layanan digital melalui platform Google Play yang secara rutin melakukan pembelian aplikasi serta layanan berbasis langganan elektronik, sehingga secara nyata termasuk subjek hukum yang dilindungi UU Perlindungan Konsumen. Dalam penggunaan layanan tersebut, Pemohon I mengalami aktivasi layanan berlangganan digital yang berlangsung tanpa kehendak sadar Pemohon I. Akibatnya terjadi pemotongan dana secara otomatis dari metode pembayaran milik Pemohon I, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi nyata berupa berkurangnya hak milik pribadi Pemohon I.
Oleh karenanya, Pemohon I mengajukan permohonan pengembalian dana kepada penyedia layanan melalui mekanisme sistem elektronik Google Play. Namun permohonan pengembalian dana tersebut ditolak oleh pelaku usaha. Dalam pandangan Pemohon I, hal ini secara faktual menunjukkan keberlakuan klausula baku sepihak dalam kontrak elektronik yang menempatkan konsumen pada posisi tidak seimbang dan membuka kemungkinan penolakan pengembalian pembayaran konsumen sebagaimana berkaitan dengan pengaturan Pasal 18 ayat (1) huruf c dan huruf g UU Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya Pemohon I mengajukan pengaduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada 12 Februari 2026, yang kemudian ditanggapi pada 13 Februari 2026 dan 18 Februari 2026. Namun BPSK menyatakan tidak berwenang menangani sengketa dimaksud karena pelaku usaha berada di luar wilayah hukum Indonesia. Adanya penolakan kewenangan oleh BPSK tersebut menunjukkan bahwa frasa “pelaku usaha” dalam Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tidak mencakup pelaku usaha digital lintas negara.
Akibatnya, hak menggugat yang secara normatif diberikan oleh undang-undang berubah menjadi hak yang tidak dapat dilaksanakan secara nyata, yang secara langsung menutup akses keadilan bagi Pemohon I. Dengan demikian, kerugian yang dialami Pemohon I bukan merupakan kerugian kontraktual biasa antara konsumen dan pelaku usaha, melainkan kerugian konstitusional yang timbul secara langsung akibat keberlakuan norma UU Perlindungan Konsumen yang belum memberikan mekanisme perlindungan hukum efektif terhadap transaksi elektronik lintas negara.
Disebutkan bahwa perkembangan transaksi ekonomi digital lintas negara menimbulkan kompleksitas hubungan hukum yang semakin tinggi, termasuk potensi pengurangan nilai ekonomi warga negara melalui mekanisme sistem elektronik yang berlangsung secara cepat dan tanpa interaksi langsung. Dalam kondisi demikian, sambung Bernita, perlindungan terhadap hak milik pribadi tidak lagi hanya bergantung pada hubungan kontraktual para pihak, melainkan pada keberadaan norma hukum negara yang mampu menjamin mekanisme perlindungan dan pemulihan hak secara efektif. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap pengurangan nilai ekonomi warga negara dalam transaksi digital disertai dengan jaminan perlindungan hukum yang nyata sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 86/PUU-XXIV/2026