

Kamis, 18 September 2025 | 08:45
Dilihat : 206JAKARTA, HUMAS MKRI – Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (BLM FEB Unair) berkunjung ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (18/09/2025). Kunjungan yang diikuti 52 mahasiswa ini disambut oleh Penyuluh Hukum MK Achmad Junaedi di Aula Gedung 2 MK. Mengawali pertemuan, Junaedi mengajukan pertanyaan sederhana kepada para mahasiswa.
“Kenapa pilar Gedung MK ada sembilan? Dan kenapa MK tidak ada pagarnya seperti gedung-gedung pemerintahan di sekitarnya?” tanya Junaedi.
Mendapati pertanyaan ini, para mahasiswa pun antusias memulai diskusi dan mencoba memberikan jawaban yang mereka ketahui secara umum. Melengkapi jawaban para mahasiswa, Janaedi kemudian memaparkan latar belakang lahirnya MK lahir. Di antaranya banyaknya undang-undang yang bermasalah pada masa-masa sebelumnya, namun tidak terdapat mekanisme untuk mengujikannya. Selain itu, Indonesia pun pernah mengalami peristiwa pemakzulan Presiden karena alasan politik. Akibatnya, perlu dibentuk sebuah wadah yudisial untuk menyelesaikan perkara-perkara demikian melalui lembaga bernama Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya Junaidi menyebutkan 66 hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Untuk itu pulalah, sambung Junaedi, MK ada dalam mengawal hak-hak tersebut demi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Sebagai pemenuhan hak-hak tersebut, setiap warga negara dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang yang dinilai merugikannya. Pemohon dapat mengajukan uji formil dan materil dari produk hukum pembentuk undang-undang tersebut dengan pengajuan permohonan di MK.
Pada kesempatan ini, para mahasiswa juga diajak untuk berkeliling MK. Mulai dari Pepustakaan MK, Pusat Sejarah Konstitusi, hingga ruang persidangan MK.
Sebagai informasi, Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga merupakan organisasi mahasiswa yang berfungsi sebagai lembaga legislasi, pengawasan, dan advokasi aspirasi mahasiswa FEB. Organisasi ini menjalankan tugas legislasi dengan menyusun peraturan dan mengawasi kinerja Badan Eksekutif Mahasiswa serta melakukan advokasi untuk kepentingan mahasiswa. Organisasi ini juga berperan menjadi perwakilan mahasiswa yang profesional, amanah, dan independen dalam menjaga keefektifan dan manfaat lembaga kemahasiswaan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.

Penyuluh Hukum MK Achmad Junaedi menerima langsung 52 mahasiswa Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (BLM FEB Unair) di Aula Gedung 2 MK, pada Kamis, (18/9/2025). Foto: Humas/Pannji

Kamis, 18 September 2025 | 15:45 WIB
Dibaca: 206
JAKARTA, HUMAS MKRI – Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (BLM FEB Unair) berkunjung ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (18/09/2025). Kunjungan yang diikuti 52 mahasiswa ini disambut oleh Penyuluh Hukum MK Achmad Junaedi di Aula Gedung 2 MK. Mengawali pertemuan, Junaedi mengajukan pertanyaan sederhana kepada para mahasiswa.
“Kenapa pilar Gedung MK ada sembilan? Dan kenapa MK tidak ada pagarnya seperti gedung-gedung pemerintahan di sekitarnya?” tanya Junaedi.
Mendapati pertanyaan ini, para mahasiswa pun antusias memulai diskusi dan mencoba memberikan jawaban yang mereka ketahui secara umum. Melengkapi jawaban para mahasiswa, Janaedi kemudian memaparkan latar belakang lahirnya MK lahir. Di antaranya banyaknya undang-undang yang bermasalah pada masa-masa sebelumnya, namun tidak terdapat mekanisme untuk mengujikannya. Selain itu, Indonesia pun pernah mengalami peristiwa pemakzulan Presiden karena alasan politik. Akibatnya, perlu dibentuk sebuah wadah yudisial untuk menyelesaikan perkara-perkara demikian melalui lembaga bernama Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya Junaidi menyebutkan 66 hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Untuk itu pulalah, sambung Junaedi, MK ada dalam mengawal hak-hak tersebut demi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Sebagai pemenuhan hak-hak tersebut, setiap warga negara dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang yang dinilai merugikannya. Pemohon dapat mengajukan uji formil dan materil dari produk hukum pembentuk undang-undang tersebut dengan pengajuan permohonan di MK.
Pada kesempatan ini, para mahasiswa juga diajak untuk berkeliling MK. Mulai dari Pepustakaan MK, Pusat Sejarah Konstitusi, hingga ruang persidangan MK.
Sebagai informasi, Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga merupakan organisasi mahasiswa yang berfungsi sebagai lembaga legislasi, pengawasan, dan advokasi aspirasi mahasiswa FEB. Organisasi ini menjalankan tugas legislasi dengan menyusun peraturan dan mengawasi kinerja Badan Eksekutif Mahasiswa serta melakukan advokasi untuk kepentingan mahasiswa. Organisasi ini juga berperan menjadi perwakilan mahasiswa yang profesional, amanah, dan independen dalam menjaga keefektifan dan manfaat lembaga kemahasiswaan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.