Kunjungan dari BEM Universitas Dipenogoro ke MK, Kamis (2/10/2025). Humas/Bay

Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:18 WIB

Dibaca: 249

BEM UNDIP Semarang Kunjungi MK Belajar Hak-Hak Konstitusional

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sekitar 82 mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM UNDIP) Semarang mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/20/2025). Mereka diterima langsung dan berdiskusi bersama Analis Hukum MK Arinta Sulistiyo atau akrab disapa Tyo di Aula Gedung I MK, Jakarta.

Mengawali pemaparannya, Tyo menyebutkan sejumlah latar belakang pembentukan MK. MK lahir karena tidak ada mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan persoalan hukum ketatanegaraan pada masa silam. Sebelum amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, Indonesia tidak memiliki lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang (UU) terhadap UUD Tahun 1945.

“Semenjak 2003, Indonesia punya Mahkamah Konstitusi, sebagai bentuk perwujudan semangat reformasi,” ujar Tyo.

Menurut Tyo, pendirian MK menjadi pembatas kekuasaan, mekanisme yang menjamin hak-hak konstitusional warga negara tidak dilanggar perundang-undangan yang dibentuk DPR dan pemerintah. Dalam hal ini, MK sebagai lembaga peradilan berwenang menguji undang-undang terhadap Konstitusi, sehingga menjaga agar hukum yang dibuat tidak melanggar prinsip-prinsip konstitusional.

“Hak konstitusional itu sederhananya hak yang diberikan Undang-Undang Dasar, yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi” kata Tyo.

Tyo mengatakan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK menyusun dan menerbitkan Buku Saku Ikon Hak Konstitusional Warga Negara (i-HKWN). Buku ini menampilkan hak konstitusional warga negara menurut UUD 1945 dalam bentuk ikon dengan grafis atraktif dan warna spresifik untuk memudahkan siapapun mengenali eksistensialitas HKWN dan dapat mendorong warga negara memahami dan mengembangkan kesadaran atas hakikat hak konstitusional warga negara.

Dia menyebutkan terdapat 66 ikon hak konstitusional warga negara yang dikelompokkan menjadi hak individu (34 ikon), hak kolektif (29 ikon), dan hak masyarakat rentan (3 ikon). Dalam hal ini MK memiliki fungsi sebagai pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen constitutional rights).

Para mahasiswa itu kemudian berkesempatan mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) yang terletak di Lantai 5 dan Lantai 6 Gedung MK, Jakarta. Puskon MK berfungsi sebagai wahana edukasi yang mendokumentasikan sejarah konstitusi dan MK melalui perpaduan informasi, seni, dan teknologi canggih seperti hologram dan layar sentuh interaktif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konstitusi.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.