Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono menerima audiensi dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) pada Rabu pagi (21/01/2026). Foto Humas/Fauzan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:06 WIB

Dibaca: 304

Audiensi Kemenko Kumham Imipas Bahas Sinkronisasi Implementasi Putusan MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima audiensi dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) pada Rabu pagi (21 /2026), bertempat di Ruang Rapat Gedung I MK. Audiensi tersebut membahas penguatan koordinasi antarlembaga negara dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya putusan pengujian undang-undang (judicial review).

Rombongan Kemenko Kumham Imipas dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto. Mereka disambut langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono bersama Analis Hukum Ahli Madya Syamsudin Noer, Kepala Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan Yossy Adriva, serta Kepala Bagian Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan MK beserta jajaran.

Dalam paparannya, Robianto menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kemenko Kumham Imipas memiliki mandat strategis untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Salah satu fokus utama yang kini dikawal adalah kepatuhan pemerintah terhadap putusan MK.

“Fungsi kami di bawah kedeputian koordinasi hukum adalah melakukan koordinasi dan sinkronisasi, terutama terkait dengan kepatuhan pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang,” ujar Robianto. Ia menambahkan, peran tersebut juga telah dibahas bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam konteks pembangunan hukum nasional Tahun Anggaran 2026.

 

Implementasi Putusan MK

Robianto mengakui bahwa persoalan implementasi putusan MK masih menjadi tantangan kedepannya. Menurutnya, meskipun banyak putusan MK telah dijatuhkan, tingkat kepatuhan pemerintah terhadap putusan tersebut masih sering diabaikan.

“Kita semua tentu memahami bahwa banyak putusan MK yang sudah diputuskan. Tetapi nilai kepatuhan pemerintah terhadap putusan-putusan tersebut masih belum optimal,” katanya.

Ia menegaskan bahwa eksekutor dari setiap putusan MK sejatinya adalah pemerintah dan kementerian terkait yang bersinggungan langsung dengan materi putusan. Robianto menyampaikan bahwa dalam praktiknya, tidak sedikit putusan MK yang sarat dengan dimensi politik sehingga memengaruhi tindak lanjutnya.

“Saya melihat memang putusan-putusan itu sering kali mengandung unsur politis, sehingga pelaksanaannya tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kemenko Kumham Imipas berupaya mengoptimalkan fungsi koordinasi dan sinkronisasi untuk mengawal amanah putusan MK agar benar-benar dilaksanakan.

Menanggapi paparan tersebut, Fajar Laksono menekankan pentingnya posisi Kemenko Kumham sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari adresat pelaksanaan putusan MK. Ia menyoroti secara khusus Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal, termasuk pemilihan kepala daerah. “Saya ingin mengetahui perkembangan respons pemerintah terhadap Putusan 135. Kurang lebih enam bulan setelah putusan itu dibacakan, saya belum melihat adanya progres nyata atau data yang menunjukkan sejauh mana tindak lanjutnya di level pemerintah,” ujar Fajar.

Lebih lanjut, Fajar mengutip Mahfud MD yang membedakan secara tegas antara politik hukum dan politisasi hukum.

“Tindak lanjut putusan kerap dipandang sebagai persoalan politik dan ditempatkan sepenuhnya dalam wilayah politis. Namun, apabila seluruhnya diserahkan kepada mekanisme politik, perdebatan tersebut justru kembali pada pertanyaan mendasar yang pernah disampaikan Prof. Mahfud MD mengenai relasi antara politik dan hukum: apakah politik lebih memengaruhi hukum, hukum yang membatasi politik, atau keduanya saling memengaruhi secara seimbang. Jika pelaksanaan putusan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, sepenuhnya tunduk pada mekanisme politik, maka putusan-putusan tersebut berpotensi kehilangan makna dan daya ikatnya sebagai produk hukum yang final dan mengikat.,” katanya.

Fajar menilai, wacana yang berkembang di ruang publik justru menunjukkan arah yang bertentangan dengan putusan MK, seperti munculnya gagasan agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. “Padahal, MK sudah menegaskan bahwa kepala daerah dipilih melalui pemilihan umum. Jika putusan ini kemudian dikembalikan sepenuhnya ke mekanisme politik, maka putusan MK berpotensi kehilangan maknanya,” tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, Fajar juga mengungkapkan hasil kajian akademik yang menunjukkan masih rendahnya tingkat pelaksanaan putusan MK. Berdasarkan riset yang dipublikasikan pada akhir 2024, dari sekitar 328 putusan MK dengan amar dikabulkan sejak MK berdiri, terdapat sekitar 63 putusan atau sekitar 19–20 persen yang tidak ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah.

Ia kemudian mengemukakan gagasan perlunya mekanisme bersama yang melibatkan birokrasi di MK, DPR, dan Pemerintah untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan putusan MK. Menurutnya, meskipun sembilan hakim konstitusi bersifat independen dan tidak boleh saling dipengaruhi, birokrasi di ketiga lembaga tersebut berada dalam satu ekosistem ketatanegaraan yang sama.

“Tugas kita sebagai supporting system adalah mendukung dan membantu agar putusan-putusan pengadilan, khususnya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, benar-benar dilaksanakan,” jelasnya.

Fajar berharap, melalui penguatan koordinasi antarlembaga dan mekanisme monitoring yang terstruktur, jumlah putusan MK yang tidak dilaksanakan dapat diminimalkan. “Visi kami adalah memastikan tidak ada lagi putusan MK yang diabaikan. Putusan MK harus memiliki dampak nyata, terutama bagi para pemohon yang hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,” pungkasnya.


Penulis: Fauzan F.

Editor: N. Rosi.