

Sabtu, 15 November 2025 | 13:29
Dilihat : 297YOGYAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam Seminar Konstitusi yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-13 KPK, Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan pandangan tajam mengenai fondasi bernegara Indonesia, karakter masyarakat Nusantara, hingga tantangan pembentukan hukum nasional. Dalam acara yang digelar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut, Arief mengajak peserta melihat kembali jati diri bangsa dan arah besar pembangunan hukum Indonesia ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, Arief mengulas bagaimana para pendiri bangsa membaca struktur sosial masyarakat Nusantara. Menurutnya, masyarakat Indonesia pada dasarnya merupakan masyarakat paguyuban, yang hidup dalam kebersamaan dan relasi sosial yang erat.
“Founding fathers menganalisis, apakah Nusantara ini berciri paguyuban atau patembayan. Dan ternyata, karakter kita adalah paguyuban—yang kita kenal sebagai gotong royong,” ujar Arief dalam acara yang bertajuk “Shifting Constitutional Guard: Menguatkan Peran Bermakna Generasi Muda dalam Proses Ajudikasi Konstitusional Melalui Judicial Review” tersebut.
Arief menekankan bahwa negara Indonesia digali dari nilai-nilai religius, demokratis, dan berbudaya. Karena itu, tiga teori besar menjadi dasar negara, yakni teokrasi, demokrasi, dan nomokrasi.
Rapat-rapat awal BPUPKI dan PPKI pun, lanjut Arief, menyadari bahwa Indonesia bukan negara satu golongan atau mayoritas tertentu. “Dari sinilah Bhinneka Tunggal Ika tumbuh. Bangsa yang heterogen, jika bersatu, jauh lebih kuat daripada yang homogen,” tegasnya.
Menurut Arief, tujuan nasional dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 menunjukkan bahwa Indonesia dibangun sebagai religious welfare state. Ia mengingatkan peserta yang terdiri dari mahasiswa agar tidak merusak kehidupan bernegara dengan sifat rakus dan arogan.
“Jangan jadikan surga dunia menjadi neraka. Surga itu akan rusak karena keserakahan dan kesombongan. Dan jangan jadikan hukum sebagai komoditas,” pesannya.
Kemudian, Arief menyampaikan perlunya pembenahan mendasar dalam pendidikan hukum di Indonesia. Menurutnya, Indonesia harus membangun sistem hukumnya sendiri yang khas, dengan karakter Pancasila. “Mari membangun hukum yang berbeda. Indonesia harus membangun hukumnya sendiri dengan karakter hukum yang ber-Pancasila,” ujarnya.
Ia juga mengajak para ahli hukum untuk berperan aktif di lembaga legislatif dan eksekutif. “Kita butuh ahli hukum yang menjadi pembuat undang-undang, politisi yang baik, dan legal drafter yang andal,” tegasnya.
Sebagai gambaran, Arief menyebutkan bahwa beban perkara Mahkamah Konstitusi di Indonesia sangat tinggi. “Di Aljazair, hakim konstitusi hanya menerima 10–15 perkara. Di Indonesia, tahun ini saja sudah 210 perkara,” jelasnya.
Terkait fenomena Omnibus Law dan mekanisme fast track legislasi, Arief mengakui bahwa kedua mekanisme itu tetap dibutuhkan, tetapi tidak boleh mengabaikan standar partisipasi publik yang bermakna.
“Fast track boleh saja, karena kebutuhan masyarakat dinamis. Tapi harus tetap mengikuti standar dan kriteria meaningful participation,” tandasnya. (*)
Penulis: Humas UIN Sunan Kalijaga
Editor: Lulu Anjarsari P.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat hadir dalam acara Seminar Konstitusi yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-13 KPK, yang digelar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.


Sabtu, 15 November 2025 | 20:29 WIB
Dibaca: 297
YOGYAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam Seminar Konstitusi yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-13 KPK, Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan pandangan tajam mengenai fondasi bernegara Indonesia, karakter masyarakat Nusantara, hingga tantangan pembentukan hukum nasional. Dalam acara yang digelar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut, Arief mengajak peserta melihat kembali jati diri bangsa dan arah besar pembangunan hukum Indonesia ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, Arief mengulas bagaimana para pendiri bangsa membaca struktur sosial masyarakat Nusantara. Menurutnya, masyarakat Indonesia pada dasarnya merupakan masyarakat paguyuban, yang hidup dalam kebersamaan dan relasi sosial yang erat.
“Founding fathers menganalisis, apakah Nusantara ini berciri paguyuban atau patembayan. Dan ternyata, karakter kita adalah paguyuban—yang kita kenal sebagai gotong royong,” ujar Arief dalam acara yang bertajuk “Shifting Constitutional Guard: Menguatkan Peran Bermakna Generasi Muda dalam Proses Ajudikasi Konstitusional Melalui Judicial Review” tersebut.
Arief menekankan bahwa negara Indonesia digali dari nilai-nilai religius, demokratis, dan berbudaya. Karena itu, tiga teori besar menjadi dasar negara, yakni teokrasi, demokrasi, dan nomokrasi.
Rapat-rapat awal BPUPKI dan PPKI pun, lanjut Arief, menyadari bahwa Indonesia bukan negara satu golongan atau mayoritas tertentu. “Dari sinilah Bhinneka Tunggal Ika tumbuh. Bangsa yang heterogen, jika bersatu, jauh lebih kuat daripada yang homogen,” tegasnya.
Menurut Arief, tujuan nasional dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 menunjukkan bahwa Indonesia dibangun sebagai religious welfare state. Ia mengingatkan peserta yang terdiri dari mahasiswa agar tidak merusak kehidupan bernegara dengan sifat rakus dan arogan.
“Jangan jadikan surga dunia menjadi neraka. Surga itu akan rusak karena keserakahan dan kesombongan. Dan jangan jadikan hukum sebagai komoditas,” pesannya.
Kemudian, Arief menyampaikan perlunya pembenahan mendasar dalam pendidikan hukum di Indonesia. Menurutnya, Indonesia harus membangun sistem hukumnya sendiri yang khas, dengan karakter Pancasila. “Mari membangun hukum yang berbeda. Indonesia harus membangun hukumnya sendiri dengan karakter hukum yang ber-Pancasila,” ujarnya.
Ia juga mengajak para ahli hukum untuk berperan aktif di lembaga legislatif dan eksekutif. “Kita butuh ahli hukum yang menjadi pembuat undang-undang, politisi yang baik, dan legal drafter yang andal,” tegasnya.
Sebagai gambaran, Arief menyebutkan bahwa beban perkara Mahkamah Konstitusi di Indonesia sangat tinggi. “Di Aljazair, hakim konstitusi hanya menerima 10–15 perkara. Di Indonesia, tahun ini saja sudah 210 perkara,” jelasnya.
Terkait fenomena Omnibus Law dan mekanisme fast track legislasi, Arief mengakui bahwa kedua mekanisme itu tetap dibutuhkan, tetapi tidak boleh mengabaikan standar partisipasi publik yang bermakna.
“Fast track boleh saja, karena kebutuhan masyarakat dinamis. Tapi harus tetap mengikuti standar dan kriteria meaningful participation,” tandasnya. (*)
Penulis: Humas UIN Sunan Kalijaga
Editor: Lulu Anjarsari P.