

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:45
Dilihat : 1654JAKARTA, HUMAS MKRI – Peran Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai simpul koordinasi menjadi semakin penting ketika terjadi insiden yang memuat lebih dari satu pelanggaran hukum sekaligus. Dalam praktik di laut, satu kapal bisa mengandung beberapa pelanggaran, seperti pelanggaran pelayaran, kepabeanan, keimigrasian, hingga tindak pidana lain. Apabila setiap instansi bergerak sendiri, akan terjadi tarik-menarik kewenangan, pemeriksaan berulang, dan risiko salah penanganan barang bukti. Sehingga dalam hal ini Bakamla dapat menjadi penengah operasional dengan memastikan penghentian dan pengamanan awal dilakukan dan melakukan case routing kepada penyidik yang tepat.
Demikian keterangan Arie Afriansyah dalam kapasitasnya sebagai Ahli Presiden/Pemerintah yang disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan) pada Kamis (5/3/2026). Sidang kesembilan dari Permohonan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Lukman Ladjoni ini beragenda mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan Presiden/Pemerintah.
“Sehingga jika pola ini dilembagakan, sistem yang terbentuk secara tepat dapat disebut sebagai Synergised Patrol with Multidoor Legal System, yakni patroli terintegrasi di lapangan, tetapi pintu penanganan hukum tetap plural sesuai rezim dan kompetensi penyidik masing-masing,” jelas Arie Afriansyah yang juga Guru Besar Hukum Laut Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI)
dan Direktur Center for Sustainable Ocean Policy dari Ruang Sidang Pleno MK.
Disiplin Prosedural
Arie menerangkan lebih lanjut bahwa dalam perspektif hukum acara pidana, konsep “penegak hukum/penyidik” pada pokoknya merujuk pada pejabat yang diberi kewenangan undang-undang untuk melakukan penyidikan termasuk tindakan-tindakan acara yang melekat padanya. Sehingga kewenangan Bakamla untuk melakukan penghentian, pemeriksaan, pengamanan/penahanan awal, dan penangkapan dalam konteks operasional laut tersebut harus dapat dipahami sebagai bantuan teknis dan pengamanan awal. Selanjutnya, Bakamla harus segera menghubungkannya dengan penyidik berwenang.
Kunci dari pelaksanaan sistem ini menurut Ahli terdapat pada disiplin prosedural. Dengan kata lain, ketika Bakamla menggunakan kewenangannya, dilakukan koordinasi cepat dengan penyidik sektoral yang relevan. Sementara penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup tetap merupakan domain penyidik dan bukan Bakamla. Dengan demikian, sambung Arie, Bakamla tidak mengambil alih fungsi penyidikan, melainkan memastikan proses hukum dapat dimulai dan berjalan pada jalur yang benar.
Jika kemudian ada argumen bahwa kewenangan interdiksi Bakamla menimbulkan ketidakpastian hukum, Ahli memberikan analogi yang relevan dengan kewenangan PPATK. Dalam rezim pencegahan dan pemberantasan pencucian uang serta pendanaan terorisme, PPATK dapat melakukan pembekuan sementara transaksi/rekening dalam jangka waktu tertentu ketika ada dugaan pelanggaran; setelah itu PPATK menyerahkan hasil analisis/temuan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian/Kejaksaan) yang berwenang.
“Maka dari sisi praktik penanganan perkara, data penangkapan Bakamla pada umumnya menunjukkan pola yang konsisten dengan desain “multidoor” terhadap kasus-kasus yang ditangani di laut. Kemudian diproses oleh penyidik sektoral sesuai kewenangannya; banyak yang berujung pada putusan berkekuatan hukum tetap, dan sebagian kecil dihentikan (SP3) karena pertimbangan pembuktian. Pola ini menegaskan satu hal berupa kewenangan Bakamla bukanlah jalur buntu, melainkan pintu masuk sistem penegakan hukum maritim yang efektif, selama SOP, koordinasi, dan akuntabilitasnya ditegakkan secara disiplin,” terang Arie.
Penegakan Hukum
Dalam simpulan, Ahli menjabarkan bahwa secara sistematis, Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan harus dibaca sebagai satu kesatuan desain penegakan hukum di laut yang terkoordinasi. Sederhananya, Bakamla menjalankan patroli keamanan dan keselamatan, melakukan tindakan interdiksi awal (penghentian dan pemeriksaan), dan kemudian menyerahkan kapal kepada instansi berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. Kerangka ini menurut Ahli selaras dengan karakter penegakan hukum maritim yang multi-rezim dan multi-aktor serta kebutuhan negara kepulauan untuk memastikan state presence di wilayah perairan dan yurisdiksinya, termasuk melalui mekanisme hot pursuit sesuai hukum laut internasional.
“Dengan demikian, norma a quo tidak meniadakan kewenangan instansi lain, melainkan menata koordinasi, mencegah tumpang tindih, dan mengunci jalur akuntabilitas melalui mekanisme serah terima. Apabila pasal-pasal tersebut dibatalkan, risiko yang muncul adalah vacuum operasional patroli keamanan dan keselamatan, fragmentasi kelembagaan yang makin tajam, serta melemahnya efektivitas penegakan hukum terhadap ancaman nyata di laut. Pada akhirnya ini merugikan kepastian hukum dan kepentingan publik yang hendak dilindungi oleh prinsip negara hukum,” tegas Arie.
Baca juga:
Kewenangan Bakamla Dipertanyakan
Petitum Pengujian Kewenangan Bakamla Berubah
DPR-Presiden Minta Penundaan Sidang Uji Kewenangan Bakamla
DPR dan Pemerintah Jelaskan Pembentukan, Tugas, serta Kewenangan Bakamla
Batas Kewenangan Bakamla dalam Penegakan Hukum Wilayah Perairan Indonesia
Uji UU Kelautan: KKP dan Kemenhub Belum Siap Beri Keterangan Soal Kewenangan Bakamla
Soleman Ponto: Bakamla Tidak Menyandang Status Penyidik atau PPNS
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 diajukan Lukman Ladjoni. Permohonan ini mengujikan Pasal 59 Ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 Huruf c, dan Pasal 63 Ayat (1) UU Kelautan.
Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan menyatakan, "Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia dibentuk Badan Keamanan Laut."
Dalam sidang perdana di MK pada Jumat (10/10/2025), Dusri Mulyadi selaku kuasa hukum Pemohon mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut merupakan dasar hukum langsung yang memberi legitimasi terhadap tindakan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang bersifat terbuka dan tidak terukur, yang pada akhirnya menimbulkan ancaman bagi perlindungan hak-hak konstitusional dan kepastian hukum bagi Pemohon.
Dalam kasus konkret, pada 31 Juli 2024 kapal milik perusahaan Pemohon telah ditangkap oleh Bakamla dalam "Operasi Pukat Manguni IV-24". Hal ini dikarenakan adanya temuan administratif, seperti tidak adanya sertifikat CLC Bunker dan perangkat keselamatan kedaluwarsa, yang tidak tergolong pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran administratif. Kemudian Petugas Bakamla dalam Surat Perintah memerintahkan Nahkoda KM. Suryani Ladjoni untuk selambat-lambatnya pada 1 Agustus 2024 bertolak menuju Pelabuhan Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Singkatnya, Bakamla melakukan penahanan terhadap Kapal KM. Suryani Ladjoni berserta dokumen kapal dan peralatannya serta nakhoda dan ABK sejumlah 17 orang.
Menurut Pemohon, penahanan kapal oleh Bakamla tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil dan operasional, tetapi juga hak-hak konstitusional Pemohon selaku pemilik kapal sebagai subjek hukum dalam memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Kehadiran Bakamla dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan ini, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku bisnis pelayaran karena menabrak aturan undang-undang yang sudah jelas kewenangan penyidikannya oleh institusi masing-masing, seperti KPLP, Bea Cukai, dan lain yang mensyaratkan pemeriksaan harus dilakukan di Pelabuhan bukan saat berlayar,” sampai Dusri.
Pemohon menganggap Bakamla bukanlah Penyidik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP dan pada Perpres Nomor 178 Tahun 2014 disebutkan juga tidak memiliki kekuatan hukum untuk membentuk lembaga penyidik, apalagi melakukan penahanan dan penyitaan kapal tanpa adanya pelimpahan dari penyidik resmi atau perintah pengadilan sebagaimana diwajibkan oleh hukum acara pidana. Dengan demikian, tindakan menahan dan menyita kapal tanpa alasan ini jelas tergolong melanggar asas legalitas dan due process of law yang dijamin oleh konstitusi serta merusak sistem hukum laut nasional.
Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 59 Ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 Huruf c, dan Pasal 63 Ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan menyusun undang-undang khusus mengenai Bakamla. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka keberadaan Bakamla tidak mempunyai dasar hukum dan seluruh fungsi operasionalnya tidak dapat dijalankan.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 180/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.

Arie Afriansyah selaku Ahli Pemerintah memberikan keterangan pada sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Kamis (05/03) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 05 Maret 2026 | 11:45 WIB
Dibaca: 1654
JAKARTA, HUMAS MKRI – Peran Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai simpul koordinasi menjadi semakin penting ketika terjadi insiden yang memuat lebih dari satu pelanggaran hukum sekaligus. Dalam praktik di laut, satu kapal bisa mengandung beberapa pelanggaran, seperti pelanggaran pelayaran, kepabeanan, keimigrasian, hingga tindak pidana lain. Apabila setiap instansi bergerak sendiri, akan terjadi tarik-menarik kewenangan, pemeriksaan berulang, dan risiko salah penanganan barang bukti. Sehingga dalam hal ini Bakamla dapat menjadi penengah operasional dengan memastikan penghentian dan pengamanan awal dilakukan dan melakukan case routing kepada penyidik yang tepat.
Demikian keterangan Arie Afriansyah dalam kapasitasnya sebagai Ahli Presiden/Pemerintah yang disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan) pada Kamis (5/3/2026). Sidang kesembilan dari Permohonan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Lukman Ladjoni ini beragenda mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan Presiden/Pemerintah.
“Sehingga jika pola ini dilembagakan, sistem yang terbentuk secara tepat dapat disebut sebagai Synergised Patrol with Multidoor Legal System, yakni patroli terintegrasi di lapangan, tetapi pintu penanganan hukum tetap plural sesuai rezim dan kompetensi penyidik masing-masing,” jelas Arie Afriansyah yang juga Guru Besar Hukum Laut Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI)
dan Direktur Center for Sustainable Ocean Policy dari Ruang Sidang Pleno MK.
Disiplin Prosedural
Arie menerangkan lebih lanjut bahwa dalam perspektif hukum acara pidana, konsep “penegak hukum/penyidik” pada pokoknya merujuk pada pejabat yang diberi kewenangan undang-undang untuk melakukan penyidikan termasuk tindakan-tindakan acara yang melekat padanya. Sehingga kewenangan Bakamla untuk melakukan penghentian, pemeriksaan, pengamanan/penahanan awal, dan penangkapan dalam konteks operasional laut tersebut harus dapat dipahami sebagai bantuan teknis dan pengamanan awal. Selanjutnya, Bakamla harus segera menghubungkannya dengan penyidik berwenang.
Kunci dari pelaksanaan sistem ini menurut Ahli terdapat pada disiplin prosedural. Dengan kata lain, ketika Bakamla menggunakan kewenangannya, dilakukan koordinasi cepat dengan penyidik sektoral yang relevan. Sementara penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup tetap merupakan domain penyidik dan bukan Bakamla. Dengan demikian, sambung Arie, Bakamla tidak mengambil alih fungsi penyidikan, melainkan memastikan proses hukum dapat dimulai dan berjalan pada jalur yang benar.
Jika kemudian ada argumen bahwa kewenangan interdiksi Bakamla menimbulkan ketidakpastian hukum, Ahli memberikan analogi yang relevan dengan kewenangan PPATK. Dalam rezim pencegahan dan pemberantasan pencucian uang serta pendanaan terorisme, PPATK dapat melakukan pembekuan sementara transaksi/rekening dalam jangka waktu tertentu ketika ada dugaan pelanggaran; setelah itu PPATK menyerahkan hasil analisis/temuan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian/Kejaksaan) yang berwenang.
“Maka dari sisi praktik penanganan perkara, data penangkapan Bakamla pada umumnya menunjukkan pola yang konsisten dengan desain “multidoor” terhadap kasus-kasus yang ditangani di laut. Kemudian diproses oleh penyidik sektoral sesuai kewenangannya; banyak yang berujung pada putusan berkekuatan hukum tetap, dan sebagian kecil dihentikan (SP3) karena pertimbangan pembuktian. Pola ini menegaskan satu hal berupa kewenangan Bakamla bukanlah jalur buntu, melainkan pintu masuk sistem penegakan hukum maritim yang efektif, selama SOP, koordinasi, dan akuntabilitasnya ditegakkan secara disiplin,” terang Arie.
Penegakan Hukum
Dalam simpulan, Ahli menjabarkan bahwa secara sistematis, Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan harus dibaca sebagai satu kesatuan desain penegakan hukum di laut yang terkoordinasi. Sederhananya, Bakamla menjalankan patroli keamanan dan keselamatan, melakukan tindakan interdiksi awal (penghentian dan pemeriksaan), dan kemudian menyerahkan kapal kepada instansi berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. Kerangka ini menurut Ahli selaras dengan karakter penegakan hukum maritim yang multi-rezim dan multi-aktor serta kebutuhan negara kepulauan untuk memastikan state presence di wilayah perairan dan yurisdiksinya, termasuk melalui mekanisme hot pursuit sesuai hukum laut internasional.
“Dengan demikian, norma a quo tidak meniadakan kewenangan instansi lain, melainkan menata koordinasi, mencegah tumpang tindih, dan mengunci jalur akuntabilitas melalui mekanisme serah terima. Apabila pasal-pasal tersebut dibatalkan, risiko yang muncul adalah vacuum operasional patroli keamanan dan keselamatan, fragmentasi kelembagaan yang makin tajam, serta melemahnya efektivitas penegakan hukum terhadap ancaman nyata di laut. Pada akhirnya ini merugikan kepastian hukum dan kepentingan publik yang hendak dilindungi oleh prinsip negara hukum,” tegas Arie.
Baca juga:
Kewenangan Bakamla Dipertanyakan
Petitum Pengujian Kewenangan Bakamla Berubah
DPR-Presiden Minta Penundaan Sidang Uji Kewenangan Bakamla
DPR dan Pemerintah Jelaskan Pembentukan, Tugas, serta Kewenangan Bakamla
Batas Kewenangan Bakamla dalam Penegakan Hukum Wilayah Perairan Indonesia
Uji UU Kelautan: KKP dan Kemenhub Belum Siap Beri Keterangan Soal Kewenangan Bakamla
Soleman Ponto: Bakamla Tidak Menyandang Status Penyidik atau PPNS
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 diajukan Lukman Ladjoni. Permohonan ini mengujikan Pasal 59 Ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 Huruf c, dan Pasal 63 Ayat (1) UU Kelautan.
Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan menyatakan, "Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia dibentuk Badan Keamanan Laut."
Dalam sidang perdana di MK pada Jumat (10/10/2025), Dusri Mulyadi selaku kuasa hukum Pemohon mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut merupakan dasar hukum langsung yang memberi legitimasi terhadap tindakan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang bersifat terbuka dan tidak terukur, yang pada akhirnya menimbulkan ancaman bagi perlindungan hak-hak konstitusional dan kepastian hukum bagi Pemohon.
Dalam kasus konkret, pada 31 Juli 2024 kapal milik perusahaan Pemohon telah ditangkap oleh Bakamla dalam "Operasi Pukat Manguni IV-24". Hal ini dikarenakan adanya temuan administratif, seperti tidak adanya sertifikat CLC Bunker dan perangkat keselamatan kedaluwarsa, yang tidak tergolong pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran administratif. Kemudian Petugas Bakamla dalam Surat Perintah memerintahkan Nahkoda KM. Suryani Ladjoni untuk selambat-lambatnya pada 1 Agustus 2024 bertolak menuju Pelabuhan Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Singkatnya, Bakamla melakukan penahanan terhadap Kapal KM. Suryani Ladjoni berserta dokumen kapal dan peralatannya serta nakhoda dan ABK sejumlah 17 orang.
Menurut Pemohon, penahanan kapal oleh Bakamla tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil dan operasional, tetapi juga hak-hak konstitusional Pemohon selaku pemilik kapal sebagai subjek hukum dalam memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Kehadiran Bakamla dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan ini, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku bisnis pelayaran karena menabrak aturan undang-undang yang sudah jelas kewenangan penyidikannya oleh institusi masing-masing, seperti KPLP, Bea Cukai, dan lain yang mensyaratkan pemeriksaan harus dilakukan di Pelabuhan bukan saat berlayar,” sampai Dusri.
Pemohon menganggap Bakamla bukanlah Penyidik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP dan pada Perpres Nomor 178 Tahun 2014 disebutkan juga tidak memiliki kekuatan hukum untuk membentuk lembaga penyidik, apalagi melakukan penahanan dan penyitaan kapal tanpa adanya pelimpahan dari penyidik resmi atau perintah pengadilan sebagaimana diwajibkan oleh hukum acara pidana. Dengan demikian, tindakan menahan dan menyita kapal tanpa alasan ini jelas tergolong melanggar asas legalitas dan due process of law yang dijamin oleh konstitusi serta merusak sistem hukum laut nasional.
Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 59 Ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 Huruf c, dan Pasal 63 Ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan menyusun undang-undang khusus mengenai Bakamla. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka keberadaan Bakamla tidak mempunyai dasar hukum dan seluruh fungsi operasionalnya tidak dapat dijalankan.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 180/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.