

Senin, 19 Januari 2026 | 06:49
Dilihat : 1379JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan M. Havidz Aima yang mengujikan konstitusionalitas Pasal 67 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pemohon yang berprofesi dosen bergelar profesor ini mempersoalkan batas usia pensiun dan pengabdian seorang dosen purnatugas. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 226/PUU-XXIII/2025 digelar di MK pada Senin (19/1/2026).
Wakil Ketua MK Saldi Isra ketika membacakan pertimbangan hukum menyebutkan Mahkamah tidak mendapatkan uraian dan argumentasi hukum yang jelas dari pengujian Pasal 67 ayat (4) dan ayat (5) terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, sambung Saldi, setelah mencermati petitum permohonan Pemohon terdapat rumusan yang tidak lazim.
“Seharusnya, apabila Pemohon ingin menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat, maka frasa yang dipergunakan adalah…, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, … dan seterusnya. Berdasarkan bagian alasan permohonan atau posita yang tidak menguraikan pertentangan norma, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas,” sampai Saldi.
Baca juga:
Profesor Persoalkan Tumpang Tindih Ketentuan Batas Usia Pensiun dan Pengabdian Dosen Purnatugas
Dalam sidang perdana di MK pada Selasa (25/11/2025 lalu Havidz menyebutkan terdapat aturan yang tumpang tindih sebagaimana terlihat pada Peraturan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Permen Ristekdikti) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi.
Pemohon menyebutkan telah dikontrak dengan Surat Perjanjian Kerja akan berakhir pada 31 Juli 2032. Dalam hal ini, Surat Perjanjian Kerja tersebut mengacu pada Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016, bahwa seorang Profesor dapat mengabdi sampai dengan umur 79 tahun. Sementara pada Undang-undang Guru dan Dosen, pemberdayaan dosen dengan pangkat akademik tertinggi Profesor akan disesuaikan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen yakni hanya sampai dengan batas waktu 70 tahun. Fakta demikian, dinilai tak hanya merugikan Pemohon sebagai dosen, tetapi juga merugikan bangsa, negara, dan rakyat yang membutuhkan seorang profesor yang berkualitas.
Adanya dualisme ketentuan yang sangat berbeda dalam praktik di tingkat Perguruan Tinggi, khususnya dosen dalam melihat dari pada ayat (8) bagi dosen yang purnatugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam rentang usia 70 (tujuh puluh) tahun – 78 (tujuh puluh delapan) tahun yang purnatugas dengan jabatan akademik terakhir adalah Profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun – 69 (enam puluh sembilan) tahun bagi purnatugas dengan jabatan akademik selain Profesor.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 226/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.

Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 226/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Senin (19/1/2026). Humas/Bay

Senin, 19 Januari 2026 | 13:49 WIB
Dibaca: 1379
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan M. Havidz Aima yang mengujikan konstitusionalitas Pasal 67 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pemohon yang berprofesi dosen bergelar profesor ini mempersoalkan batas usia pensiun dan pengabdian seorang dosen purnatugas. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 226/PUU-XXIII/2025 digelar di MK pada Senin (19/1/2026).
Wakil Ketua MK Saldi Isra ketika membacakan pertimbangan hukum menyebutkan Mahkamah tidak mendapatkan uraian dan argumentasi hukum yang jelas dari pengujian Pasal 67 ayat (4) dan ayat (5) terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, sambung Saldi, setelah mencermati petitum permohonan Pemohon terdapat rumusan yang tidak lazim.
“Seharusnya, apabila Pemohon ingin menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat, maka frasa yang dipergunakan adalah…, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, … dan seterusnya. Berdasarkan bagian alasan permohonan atau posita yang tidak menguraikan pertentangan norma, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas,” sampai Saldi.
Baca juga:
Profesor Persoalkan Tumpang Tindih Ketentuan Batas Usia Pensiun dan Pengabdian Dosen Purnatugas
Dalam sidang perdana di MK pada Selasa (25/11/2025 lalu Havidz menyebutkan terdapat aturan yang tumpang tindih sebagaimana terlihat pada Peraturan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Permen Ristekdikti) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi.
Pemohon menyebutkan telah dikontrak dengan Surat Perjanjian Kerja akan berakhir pada 31 Juli 2032. Dalam hal ini, Surat Perjanjian Kerja tersebut mengacu pada Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016, bahwa seorang Profesor dapat mengabdi sampai dengan umur 79 tahun. Sementara pada Undang-undang Guru dan Dosen, pemberdayaan dosen dengan pangkat akademik tertinggi Profesor akan disesuaikan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen yakni hanya sampai dengan batas waktu 70 tahun. Fakta demikian, dinilai tak hanya merugikan Pemohon sebagai dosen, tetapi juga merugikan bangsa, negara, dan rakyat yang membutuhkan seorang profesor yang berkualitas.
Adanya dualisme ketentuan yang sangat berbeda dalam praktik di tingkat Perguruan Tinggi, khususnya dosen dalam melihat dari pada ayat (8) bagi dosen yang purnatugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam rentang usia 70 (tujuh puluh) tahun – 78 (tujuh puluh delapan) tahun yang purnatugas dengan jabatan akademik terakhir adalah Profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun – 69 (enam puluh sembilan) tahun bagi purnatugas dengan jabatan akademik selain Profesor.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 226/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 226/PUU-XXIII/2025