Hakim Konstitusi Anwar Usman hadir memberi materi kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Dwijendra dengan tema “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”.

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 18:48 WIB

Dibaca: 744

Anwar Usman Bahas Peran MK dalam Sistem Ketatanegaraan RI

DENPASAR, HUMAS MKRI — Fakultas Hukum Universitas Dwijendra menyelenggarakan kuliah umum bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan tema “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/10/2025) dengan dipandu oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Dwijendra I Made Wahyu Chandra Satriana. Kegiatan ini menjadi ruang akademik penting untuk memperdalam pemahaman mahasiswa terkait dan peran Konstitusi Mahkamah (MK) dalam menjaga konstitusi negara.

Dalam pemaparannya, Anwar menceritakan sejarah lahirnya judicial review yang pertama kali dipraktikkan melalui kasus Marbury vs Madison (1803) di Amerika Serikat. Dari pengalaman tersebut, muncul kesadaran pentingnya pengujian undang-undang terhadap konstitusi untuk melindungi hak-hak warga negara.

Anwar menjelaskan, gagasan terbentuknya lembaga pengawal konstitusi di Indonesia telah muncul sejak sidang BPUPKI melalui pemikiran Moh. Yamin, meskipun saat itu belum terealisasi. Baru setelah reformasi 1998 dan perubahan UUD 1945 pada periode 1999–2002, Mahkamah Konstitusi akhirnya dibentuk sebagai salah satu pilar penting demokrasi Indonesia.

“Undang-Undang adalah produk politik hasil kompromi legislatif dan eksekutif. Oleh karena itu, untuk menjamin konsistensi dengan konstitusi, Mahkamah Konstitusi hadir dengan kewenangan menguji undang-undang serta menjadi bagian dari mekanisme checks and balances ,” ujar Anwar.

Lebih lanjut, beliau memaparkan kewenangan MK yang meliputi menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutuskan persetujuan antar lembaga negara; memutus pembubaran partai politik; memutuskan pemilihan umum serta kewajiban untuk memberikan keputusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kuliah umum ini juga menekankan bahwa paham demokrasi yang dianut bangsa Indonesia harus berjalan seiring dengan paham nomokrasi, yakni supremasi konstitusi sebagai norma tertinggi. MK, dalam hal ini, mempunyai kewenangan “negatif” untuk membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, sebagai penyeimbang kekuasaan legislatif dan eksekutif yang berwenang membentuknya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa Hukum Universitas Dwijendra semakin memahami pentingnya Mahkamah Konstitusi sebagai benteng konstitusional, sekaligus menegakkan prinsip negara hukum dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.(*)

Penulis: Fitri Yuliana
Editor: Lulu Anjarsari P.