Muhamad Khaetami, Pemohon Pengujian UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyampaikan dalil-dalil permohonannya kepada majelis panel Hakim Konstitusi dalam sidang pendahuluan, Senin, (13/04/2026), dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon. Foto Humas/IlhamWM.

Senin, 13 April 2026 | 18:24 WIB

Dibaca: 630

Ambiguitas Norma Mediasi dalam UU PPHI

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 15 juncto Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (14/4/2026). Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Liliek Prisbawono Adi.

Permohonan Nomor 125/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Muhamad Khaetami yang mempersoalkan ketentuan Pasal 15 UU PPHI yang dinilainya tidak memberikan kepastian hukum. Menurut Muhamad Khaetami (Pemohon), norma tersebut ambigu, multitafsir, dan tidak selaras dengan praktik penyelesaian perselisihan hubungan industrial di lapangan.

Dalam persidangan, Pemohon yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum menguraikan adanya ketidakpastian terkait apakah perhitungan 30 hari dimulai sejak pelaporan perselisihan atau sejak pelimpahan kepada mediator. Selain itu, UU PPHI juga tidak memberikan definisi yang jelas mengenai “hari kerja”, sehingga menimbulkan kebingungan dalam penerapannya.

“Rumusan pasal a quo tidak memiliki kepastian hukum, ambigu dan inefisien. Dengan berlakunya pasal a quo menyebabkan terjadinya ketidakpastian dan ketidakefektifan hukum,” sebutnya.

Pemohon juga menyampaikan pengalaman langsungnya dalam proses penyelesaian sengketa. Ia melaporkan perselisihan pada 24 April 2025, namun baru menerima panggilan klarifikasi pertama pada 14 Mei 2025. Setelah melalui beberapa tahapan klarifikasi, mediasi baru dilaksanakan pada 24 Juni 2025, atau sekitar dua bulan sejak laporan diajukan.

Lebih lanjut, Pemohon mengungkapkan anjuran tertulis dari mediator baru diterima sekitar 60 hari setelah mediasi dilakukan. Keterlambatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam UU PPHI dan berpotensi merugikan pekerja.

Menurut Pemohon, ketidakjelasan norma ini bertentangan dengan prinsip hukum acara yang harus memenuhi asas lex certa, lex scripta, dan lex stricta. Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi melanggar hak atas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Pemohon turut menyoroti peran instansi ketenagakerjaan (Disnaker) yang dinilai hanya bersifat formalitas dalam proses mediasi, tanpa memiliki kewenangan yang efektif untuk memastikan penyelesaian sengketa secara optimal.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK agar menyatakan Pasal 15 UU PPHI konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai bahwa batas waktu 30 hari kerja dihitung sejak diterimanya laporan perselisihan oleh lembaga terkait. Pemohon juga meminta agar frasa mengenai kewajiban pemberian anjuran tertulis dalam Pasal 1 ayat (12) UU PPHI dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang dimohonkan.

 

Hubungan Sebab-Akibat

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan Pemohon agar memperbaiki kedudukan hukum. “Meskipun sudah ada rumusan yang baik tetapi yang belum terlihat dengan jelas mengenai kerugian konstitusional dan hubungan causal verband dengan kedua pasal yang dimohonkan pengujian,” sebut Arsul.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin 27 April 2026 pukul 12.00 WIB.

 


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi

Humas: Nana.


 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 125/PUU-XXIV/2026