

Kamis, 13 November 2025 | 08:30
Dilihat : 3945JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 90/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK pada Kamis (13/11/2025).
Permohonan uji materi UU Pilkada diajukan oleh Khalid Irsyad Januarsyah (Pemohon I), Robby Ardiansyah (Pemohon II), Zamroni Akhmad Affandi (Pemohon III), Panji Muhammad Akbar (Pemohon IV), Zahira Nurmahdi Hanafiah (Pemohon V), Muhammad Azis (Pemohon VI), Muhammad Faisal Hamdi (Pemohon VII), Hasan Kurnia Hoetomo (Pemohon VIII).
Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan bahwa norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 merupakan bagian dari upaya memperluas pilihan pemilih dalam kontestasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pada Putusan MK Nomor 60/PUUXXII/2024 telah dinyatakan tentang penurunan angka/persentase ambang batas untuk dapat mengajukan atau mengusulkan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.
“Terhadap norma Pasal 41 UU 10/2016, Mahkamah menilai pasal a quo tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemilukada yang demokratis, hak memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara, dan hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hak-hak demikian telah dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 28C 92 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” sebut Saldi.
Persyaratan Dukungan Bagi Calon Perseorangan
Lebih lanjut Saldi menyebutkan bahwa alasan mendasar Mahkamah terkait dengan adanya fakta dan keberadaan calon yang dapat mengajukan diri melalui jalur perseorangan, telah dimaknai pula oleh Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007. Bahkan ketentuan tersebut telah diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 12/2008). Dalam putusan tersebut, sambung Saldi, terdapat empat substansi penting. Pertama, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memilih menggunakan jalur perseorangan harus mendapat dukungan jumlah minimal pemilih untuk dapat mengajukan diri sebagai pasangan calon, sehingga persyaratan dukungan minimal tersebut merupakan keharusan.
Kedua, persyaratan dukungan minimal diperlukan sebagai wujud keseimbangan antara calon yang memilih atau menggunakan jalur perseorangan dengan calon yang memilih diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Ketiga, syarat jumlah minimal dukungan bagi calon yang menggunakan jalur perseorangan tidak boleh lebih berat dari syarat yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik. Keempat, syarat dukungan bagi calon perseorangan tidak boleh demikian ringan sehingga akan membuka kesempatan bagi orang-orang yang tidak bersungguh-sungguh yang pada gilirannya dapat menurunkan nilai dan citra demokrasi yang dapat bermuara pada turunnya kepercayaan rakyat terhadap pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ciptakan Keseimbangan Proporsional Baru
Lebih jelas Mahkamah berpandangan bahwa menghapuskan syarat dukungan minimal mengajukan diri sebagai calon perseorangan tidak mungkin dilakukan. Dengan kata lain, persyaratan dukungan bagi calon perseorangan tidak boleh demikian ringan, sehingga syarat dukungan minimal tetap diperlukan. Namun sekalipun Mahkamah tetap mempertahankan semangat Putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007 tersebut, tidak berarti pembentuk undang-undang tidak dapat melakukan perubahan terhadap ambang batas minimal pengajuan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik yang yang melalui jalur perseorangan maupun yang diajukan/diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.
“Perubahan dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan proporsional baru setelah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Berkenaan dengan hal ini, pembentuk undang-undang dapat melakukan perubahan atau penyesuaian atas ambang batas pengajuan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepanjang angka/persentase ambang batas dimaksud tidak lebih berat dari angka/persentase dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” jelas Saldi.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon yang menyatakan norma Pasal 40 ayat (1) yang telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan norma Pasal 41 UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan ini.
Baca juga:
Menghapus Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
Memperkuat Dalil Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
Pada Sidang Pendahuluan di MK, Rabu (4/6/2025) lalu, para Pemohon menyatakan bahwa pasca-Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terdapat keselarasan asas antara pilkada dan pemilu, sehinga diskursus mengenai penggolongan pilkada sebagai bagian dari pemilu dan implikasi yang dihadirkan bermuara pada lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Norma ini secara implisit menyebutkan tentang rezim penyelenggaraan pilkada ke dalam rezim penyelenggaraan pemilu, yang diikuti dengan penggunaan istilah baru dengan istilah pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah (pemilukada).
Menurut para Pemohon, terdapat ketentuan keterpilihan calon kepala daerah yang juga harus dilakukan secara langsung oleh rakyat layaknya pemilihan presiden dan wakil presiden yang diperkuat melalui Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. Melalui putusan tersebut, terlihat diskursus panjang menyangkut keberlangsungan rezim pemilihan di Indonesia yakni pemilu dan pilkada. Begitu pula terkait dengan keberadaan ambang batas dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai bagian dari konfigurasi pengaturan keikutsertaan partai politik selaku peserta pilkada dan partisipasi rakyat selaku pemilih haruslah ditinjau ulang.
Dalam petitum, para pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon.”
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.

Gilang Muhammad Mumtaaz selaku Kuasa Pemohon saat mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian materiil Undang-Undang tentang ambang batas pencalonan Kepala Daerah, Kamis (13/11) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 13 November 2025 | 15:30 WIB
Dibaca: 3945
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 90/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK pada Kamis (13/11/2025).
Permohonan uji materi UU Pilkada diajukan oleh Khalid Irsyad Januarsyah (Pemohon I), Robby Ardiansyah (Pemohon II), Zamroni Akhmad Affandi (Pemohon III), Panji Muhammad Akbar (Pemohon IV), Zahira Nurmahdi Hanafiah (Pemohon V), Muhammad Azis (Pemohon VI), Muhammad Faisal Hamdi (Pemohon VII), Hasan Kurnia Hoetomo (Pemohon VIII).
Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan bahwa norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 merupakan bagian dari upaya memperluas pilihan pemilih dalam kontestasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pada Putusan MK Nomor 60/PUUXXII/2024 telah dinyatakan tentang penurunan angka/persentase ambang batas untuk dapat mengajukan atau mengusulkan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.
“Terhadap norma Pasal 41 UU 10/2016, Mahkamah menilai pasal a quo tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemilukada yang demokratis, hak memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara, dan hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hak-hak demikian telah dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 28C 92 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” sebut Saldi.
Persyaratan Dukungan Bagi Calon Perseorangan
Lebih lanjut Saldi menyebutkan bahwa alasan mendasar Mahkamah terkait dengan adanya fakta dan keberadaan calon yang dapat mengajukan diri melalui jalur perseorangan, telah dimaknai pula oleh Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007. Bahkan ketentuan tersebut telah diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 12/2008). Dalam putusan tersebut, sambung Saldi, terdapat empat substansi penting. Pertama, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memilih menggunakan jalur perseorangan harus mendapat dukungan jumlah minimal pemilih untuk dapat mengajukan diri sebagai pasangan calon, sehingga persyaratan dukungan minimal tersebut merupakan keharusan.
Kedua, persyaratan dukungan minimal diperlukan sebagai wujud keseimbangan antara calon yang memilih atau menggunakan jalur perseorangan dengan calon yang memilih diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Ketiga, syarat jumlah minimal dukungan bagi calon yang menggunakan jalur perseorangan tidak boleh lebih berat dari syarat yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik. Keempat, syarat dukungan bagi calon perseorangan tidak boleh demikian ringan sehingga akan membuka kesempatan bagi orang-orang yang tidak bersungguh-sungguh yang pada gilirannya dapat menurunkan nilai dan citra demokrasi yang dapat bermuara pada turunnya kepercayaan rakyat terhadap pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ciptakan Keseimbangan Proporsional Baru
Lebih jelas Mahkamah berpandangan bahwa menghapuskan syarat dukungan minimal mengajukan diri sebagai calon perseorangan tidak mungkin dilakukan. Dengan kata lain, persyaratan dukungan bagi calon perseorangan tidak boleh demikian ringan, sehingga syarat dukungan minimal tetap diperlukan. Namun sekalipun Mahkamah tetap mempertahankan semangat Putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007 tersebut, tidak berarti pembentuk undang-undang tidak dapat melakukan perubahan terhadap ambang batas minimal pengajuan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik yang yang melalui jalur perseorangan maupun yang diajukan/diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.
“Perubahan dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan proporsional baru setelah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Berkenaan dengan hal ini, pembentuk undang-undang dapat melakukan perubahan atau penyesuaian atas ambang batas pengajuan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepanjang angka/persentase ambang batas dimaksud tidak lebih berat dari angka/persentase dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” jelas Saldi.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon yang menyatakan norma Pasal 40 ayat (1) yang telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan norma Pasal 41 UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan ini.
Baca juga:
Menghapus Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
Memperkuat Dalil Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
Pada Sidang Pendahuluan di MK, Rabu (4/6/2025) lalu, para Pemohon menyatakan bahwa pasca-Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terdapat keselarasan asas antara pilkada dan pemilu, sehinga diskursus mengenai penggolongan pilkada sebagai bagian dari pemilu dan implikasi yang dihadirkan bermuara pada lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Norma ini secara implisit menyebutkan tentang rezim penyelenggaraan pilkada ke dalam rezim penyelenggaraan pemilu, yang diikuti dengan penggunaan istilah baru dengan istilah pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah (pemilukada).
Menurut para Pemohon, terdapat ketentuan keterpilihan calon kepala daerah yang juga harus dilakukan secara langsung oleh rakyat layaknya pemilihan presiden dan wakil presiden yang diperkuat melalui Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. Melalui putusan tersebut, terlihat diskursus panjang menyangkut keberlangsungan rezim pemilihan di Indonesia yakni pemilu dan pilkada. Begitu pula terkait dengan keberadaan ambang batas dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai bagian dari konfigurasi pengaturan keikutsertaan partai politik selaku peserta pilkada dan partisipasi rakyat selaku pemilih haruslah ditinjau ulang.
Dalam petitum, para pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon.”
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXIII/2025