

Kamis, 30 Oktober 2025 | 06:40
Dilihat : 977JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 174/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Kamis (30/10/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan bahwa Komardin (Pemohon) tidak menguraikan secara jelas pertentangan antara norma pasal yang diujikan dengan dasar pengujian. Bahkan alasan permohonan yang diuraikan Pemohon seperti mengulang kembali uraian kedudukan hukumnya. Terlebih ketika menuliskan dasar pengujian dalam posita, tidak dilakukan secara lengkap, di antaranya hanya menyebutkan UU NRI. Selain itu, terdapat fakta bahwa penulisan petitum dirumuskan secara tidak lazim. Dengan demkian, permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 174/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Baca juga:
Membuka Akses Informasi Ijazah Pejabat dan Mantan Pejabat
Pemohon Perbaiki Uji Keterbukaan Informasi Ijazah Pejabat
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 174/PUU-XXIII/2025 diajukan seorang advokat bernama Komardin. Dalam permohonan tersebut, Komardin (Pemohon) yang mengujikan Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 17 huruf g UU KIP menyatakan, “Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.” Pasal 17 huruf h angka 5 UU KIP menyatakan, “Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.” Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP menyatakan, “Pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis.”
Gaduh Ijazah
Pemohon menilai Pasal 17 huruf g UU KIP menjadi multitafsir karena ada yang berpendapat bahwa ijazah merupakan dokumen rahasia dan ada pula yang mengatakan ijazah bukan dokumen rahasia sehingga menimbulkan kegaduhan. Sementara itu, apabila berpedoman pada Pasal 18 ayat 2 huruf a UU KIP justru menyatakan ijazah sebagai dokumen rahasia sehingga tidak bisa dilihat jika pemilik ijazah tersebut tidak memberikan persetujuan secara tertulis. Pertentangan norma-norma ini menurut Pemohon dapat berimplikasi mengganggu ketertiban nasional dan merusak sistem pendidikan.
“Kerugian saya adalah terjadinya gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami sulit, sering ada demo, perdebatan, termasuk situasi ekonomi dengan adanya ini ikut terganggu juga,” kata Komardin menjelaskan kerugian konstitusionalnya dalam sidang perdana di MK pada Jumat (10/10/2025).
Sebagai contoh kasus, Pemohon menceritakan tentang ijazah mantan presiden yang lulusan Universitas Gadjah Mada namun universitas tidak memberikan keterangan yang disertai bukti sehingga situasi semakin gaduh. Dalam hal ini, Pemohon melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sleman terhadap sikap dari universitas tersebut. Selain itu, Pemohon juga berupaya mengajukan mediasi agar dokumen yang membuat gaduh tersebut dihadirkan di pengadilan. Namun lagi-lagi UGM tidak bersedia. Pemohon juga mengajukan permintaan Informasi Publik namun permintaan tersebut tidak direspons dengan alasan dokumen yang dimaksudkan merupakan bagian dari dokumen yang dikecualikan.
Oleh karena itu, dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 17 Huruf g UU KIP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau pun wasiat seseorang”.
Kemudian, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 17 Huruf h angka 5 UU KIP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai, “catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal”.
Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai, “pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis”.
Jelajahi Jejak:
Perkara Nomor 174/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.

IR Komardin Pemohon Prinsipal saat mengikuti jalannya sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (30/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:40 WIB
Dibaca: 977
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 174/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Kamis (30/10/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan bahwa Komardin (Pemohon) tidak menguraikan secara jelas pertentangan antara norma pasal yang diujikan dengan dasar pengujian. Bahkan alasan permohonan yang diuraikan Pemohon seperti mengulang kembali uraian kedudukan hukumnya. Terlebih ketika menuliskan dasar pengujian dalam posita, tidak dilakukan secara lengkap, di antaranya hanya menyebutkan UU NRI. Selain itu, terdapat fakta bahwa penulisan petitum dirumuskan secara tidak lazim. Dengan demkian, permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 174/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Baca juga:
Membuka Akses Informasi Ijazah Pejabat dan Mantan Pejabat
Pemohon Perbaiki Uji Keterbukaan Informasi Ijazah Pejabat
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 174/PUU-XXIII/2025 diajukan seorang advokat bernama Komardin. Dalam permohonan tersebut, Komardin (Pemohon) yang mengujikan Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 17 huruf g UU KIP menyatakan, “Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.” Pasal 17 huruf h angka 5 UU KIP menyatakan, “Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.” Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP menyatakan, “Pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis.”
Gaduh Ijazah
Pemohon menilai Pasal 17 huruf g UU KIP menjadi multitafsir karena ada yang berpendapat bahwa ijazah merupakan dokumen rahasia dan ada pula yang mengatakan ijazah bukan dokumen rahasia sehingga menimbulkan kegaduhan. Sementara itu, apabila berpedoman pada Pasal 18 ayat 2 huruf a UU KIP justru menyatakan ijazah sebagai dokumen rahasia sehingga tidak bisa dilihat jika pemilik ijazah tersebut tidak memberikan persetujuan secara tertulis. Pertentangan norma-norma ini menurut Pemohon dapat berimplikasi mengganggu ketertiban nasional dan merusak sistem pendidikan.
“Kerugian saya adalah terjadinya gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami sulit, sering ada demo, perdebatan, termasuk situasi ekonomi dengan adanya ini ikut terganggu juga,” kata Komardin menjelaskan kerugian konstitusionalnya dalam sidang perdana di MK pada Jumat (10/10/2025).
Sebagai contoh kasus, Pemohon menceritakan tentang ijazah mantan presiden yang lulusan Universitas Gadjah Mada namun universitas tidak memberikan keterangan yang disertai bukti sehingga situasi semakin gaduh. Dalam hal ini, Pemohon melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sleman terhadap sikap dari universitas tersebut. Selain itu, Pemohon juga berupaya mengajukan mediasi agar dokumen yang membuat gaduh tersebut dihadirkan di pengadilan. Namun lagi-lagi UGM tidak bersedia. Pemohon juga mengajukan permintaan Informasi Publik namun permintaan tersebut tidak direspons dengan alasan dokumen yang dimaksudkan merupakan bagian dari dokumen yang dikecualikan.
Oleh karena itu, dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 17 Huruf g UU KIP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau pun wasiat seseorang”.
Kemudian, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 17 Huruf h angka 5 UU KIP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai, “catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal”.
Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai, “pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis”.
Jelajahi Jejak:
Perkara Nomor 174/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 174/PUU-XXIII/2025