Ahli Pemerintah Murtir Jeddawi bersama Saksi Pemerintah Zudan Arif Fakrulloh dan Suharman usai diambil sumpahnnya untuk memberikan keterangan pada sidang uji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Melasa (20/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:12 WIB

Dibaca: 5363

Ahli: Tak Ada Kekosongan Hukum dari Peralihan Tugas dan Fungsi KASN kepada BKN

JAKARTA, HUMAS MKRI – Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara, secara yuridis formal tugas dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pun beralih kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan fakta tersebut, maka fungsi Pengawasan Penerapan Merit Sistem berkelanjutan dari KASN ke BKN bukanlah suatu bentuk kekosongan hukum dari peralihan fungsi tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Murtir Jeddawi yang menjadi Ahli Pemerintah dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada Selasa (20/5/2025). Sidang ketujuh dari permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Pemohon I), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (Pemohon II), dan Indonesia Corruption Watch (Pemohon III) ini beragendakan mendengarkan keterangan Ahli dari para Pemohon dan Ahli serta Saksi Presiden/Pemerintah.

Murtir menjelaskan Presiden sebagai pemangku kewenangan atributif, mendelegasikan kewenangan pembinaan atau manajemen Aparatur Sipil Negara kepada kementerian negara atau lembaga negara non kementerian dengan politik hukum pembinaan aparatur sipil negara pada waktu tertentu, yakni melalui kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun kemudian terjadi peralihan fungsi KASN kepada BKN yang mulai berlaku sejak diundangkannya Peraturan Presiden atas pelaksanaan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Justru dalam pengaturan ASN dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, telah menegaskan adanya kesamaan tiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan, akses menjadi ASN, perlindungan hukum dan kesempatan yang sama dalam ikut open bidding dan jabatan pemerintahan lainnya. Transformasi persyaratan tersebut telah dielaborasi oleh KemenPAN-RB dan BKN secara terbuka, profesional, dan akuntabel serta pengaturan ketat dalam menjaga netralitas ASN dalam penggunaan hak politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia dan bertanggung jawab,” jelas Murtir.

Terlebih lagi, lanjut Murtir, muatan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 bertujuan untuk lebih  menguatkan kebijakan dan strategi percepatan transformasi manajemen ASN termasuk di dalamnya optimalisasi penerapan dan pengawasan pelaksanaan merit sistem secara sistemis oleh seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik di tingkat pusat maupun pemerintahan daerah. Perwujudan kondisi kondisi yang diharapkan tersebut, dengan nstrument dan strategi telah dimiliki Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara, baik secara struktural maupun secara fungsional, termasuk ketersediaan sarana/prasana, pengalaman, dan jaringan operasional di seluruh Indonesia.

Independensi Birokrasi

Sementara itu, Zainal Arifin Mochtar selaku Ahli yang dihadirkan Pemohon memberikan pandangan terkait beberapa hal, di antaranya tentang watak birokrasi di Indonesia, perlunya pengawasan kuat dan mandiri terhadap birokrasi, dan independensi terhadap birokrasi saat pemilu. Mengenai watak birokrasi pada saat berlangsungnya pemilu, Zainal melihat seringkali dipakai untuk melakukan ancaman terhadap siapa yang akan mendapatkan bantuan apa untuk di daerah-daerah tertentu yang telah dibuktikan oleh banyak riset.

Ideologi dan kementerian serta birokrasi dari setiap lembaga birokrasi justru berpotensi memperkuat narasi resmi pemerintah, Sehingga birokrasi seringkali menjadi pelantun kepentingan yang ingin dibangun pemerintah, yang belum tentu berbasis kepentingan masyarakat. Kritik terhadap ideologi birokrasi, dalam praktiknya seringkali memperkuat praktik nepotisme, koruptif, dan ketidakadilan dalam konteks Indonesia.

“Oleh karenanya ada kebutuhan besar untuk melakukan pengawasan secara kuat dan independen, karena masalahnya bukan hanya watak birokrasi tetapi begitu banyak kepentingan dominan penguasa yang ada. Pentingnya independensi pengawasan ketika saat pemilu meliputi independensi insitusi, fungsi, dan administratif. Jadi, mengelola institusi secara independen mengelola fungsi tanpa dicampuri, dan independensi administratif dalam bentuk keuangan dan personalia,” jelas Zainal.

Pengelolaan ASN

Dalam sidang Perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024 ini, Ketua BKN Zudan Arif Fakrulloh hadir sebagai Saksi Pemerintah dan menerangkan mengenai peralihan fungsi dari KASN menjadi kewenangan BKN. Diakui Zudah bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara, maka tugas Pengawasan Sistem Merit dilanjutkan oleh BKN. Adapun tugas pengawasan sistem merit yang selama ini dilaksanakan oleh KASN dan dilanjutkan oleh BKN meliputi penilaian dan penegakan atas pelanggaran sistem merit, pengawasan nilai dasar-kode etik-kode perilaku dan netralitas ASN, serta pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Terhadap peran pengawasan sistem merit yang dilakukan oleh BKN, dikemas dalam independensi teknologi informasi yang lebih teruji dapat bertahan dari potensi intervensi kepentingan apapun. Selain itu, BKN menerapkan juga menerapkan manajemen risiko yang ketat dalam bentuk pengawasan sistem merit yang dilakukan agar menghindari terjadinya konflik kepentingan, maladministrasi, dan kesalahan teknis lain yang bersumber dari human error.

Selain bentuk pengawasan preventif yang dapat mencegah potensi pelanggaran sistem merit, Zudan mengatakan bahwa BKN diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan represif termasuk Tindakan Administratif yang berguna untuk melakukan aktivitas coersive terhadap instansi yang tidak melaksanakan rekomendasi BKN atas pelanggaran sistem merit. Tindakan Administratif ini berupa peringatan/teguran, pemblokiran data pegawai, pemblokiran seluruh/sebagian layanan kepegawaian, dan tindakan administratif lainnya yang dilaksanakan bersama-sama antara BKN, Kementerian PANRB, Sekretariat Negara, dan Kementerian Dalam Negeri.

Penerapan Pengawasan oleh BKN

Selanjutnya Pemerintah menghadirkan Suharman sebagai Saksi mengungkapkan bagaimana operasionalisasi dalam penerapan pengawasan sistem merit yang dilakukan BKN. Dalam hal ini meliputi bagaimana BKN menerapkan pegawasan dan penegakan sistem merit; bagaimana BKN melakukan pengawasan dugaan pelangaran terhadap netralitas ASN, dan pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi, yang selama ini ketiga kewenangan ini ada pada kewenangan KASN. Pendekatan yang dilakukan oleh BKN, didasarkan pada teknologi dan data yang dimiliki BKN dengen menjadikan objek berupa pegawai dari berbagai jabatan struktural dan pelaksana.

Dalam konteks untuk pengawasan sistem merit, BKN menerapkan metode preventif berbasis pada data yang dikelolanya. Di dalam proses pelaksanaannya, setiap level pengawasan harus dilakukan dalam batas waktu tertentu. Misalnya, saat ada pengaduan yang masuk ke BKN soal netralitas maka dalam waktu 9 hari sudahcharus ditindaklanjuti dan disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk ditindaklanjuti.

“Begitu juga dengan pengisian sistem merit dalam pengisian jabatan, yang harus diselesaikan dalam waktu 5 hari. Jadi dari data instansi mengusulkan usulan promosi, rotasi, dan mutasi jabatan dari ASN maka dalam 5 hari sudah harus diterbitkan persetujuan/penolakan terhadap usulan yang disampaikan instansi,” terang Suharman.


Baca juga:
Menyoal Hilangnya Pengawasan Sistem Merit KASN dalam UU ASN
Para Pemohon Perkuat Dalil Konstitusional Hilangnya Pengawasan Sistem Merit KASN
DPR: KASN Dihapus Bagian dari Penataan Struktur Manajemen ASN
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Sebagai Pengganti KASN
Hindari Duplikasi Tugas Lembaga, Perlu Ada Pemisahan Kewenangan Pengelolaan ASN
Pemerintah dan Pemohon Belum Siap Beri Keterangan, Sidang Uji UU ASN Ditunda


Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (19/9/2024) lalu para Pemohon menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Bahwa Pemohon I menilai dengan dihilangkannya pengawasan sistem merit, asas, dan kode etik serta kode perilaku ASN telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab hal demikian telah pula menghilangkan pengawasan independen atas netralitas penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Pemohon I, melihat urgensi ini karena berdampak pada lemahnya sistem birokrasi yang profesional, berintegritas, dan memegang prinsip meritokrasi demi terwujudnya pemerintahan yang baik, profesional, terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh sebab itu, Pemohon I yang merupakan organisasi yang memiliki kepedulian terhadap demokrasi dan reformasi birokrasi dalam hubungannya dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia, termasuk untuk menghasilkan pemilihan umum yang bersih dan adil, jelas memiliki kepentingan langsung dengan keberadaan pasal-pasal yang Pemohon I dimohonkan untuk diuji ini.

Sementara bagi Pemohon II yang keberadaannya bertujuan memberikan kontribusi optimalisasi pelaksanaan otonomi daerah, kalangan dunia usaha, pemerintah pusat, dan masyarakat luas yang membutuhkan berpendapat asal-pasal a quo berpotensi berdampak pada terganggunya penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah yang bebas dan adil. Sebab dengan tidak terdapat sistem pengawasan yang independen, ASN dapat dengan mudah dimobilisasi untuk kepentingan partisan pemilihan umum. Oleh sebab itu, tindakan pelanggaran atas hal-hal demikian haruslah segera dicegah, ditanggulangi, dan ditindak dengan bijak.

Sedangkan bagi Pemohon III berpandangan dengan dihilangkannya pengawasan sistem merit, asas serta kode etik dan kode perilaku ASN dan dihilangkannya pengawasan independen atas netralitas ASN, akan berdampak pada dilanggengkannya praktik mobilisasi partisan ASN. Tujuannya tak lain untuk kepentingan politis yang berujung pada rekrutmen dan promosi ataupun demosi yang politically-motivated. Sehingga hal tersebut jauh dari prinsip meritokrasi dan good governance, yang berkaitan langsung dengan tujuan dibentuknya organisasi Pemohon III dan kerja-kerja pokok organisasi dari Pemohon III.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.