Sidang lanjutan uji materiil Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Senin (5/5/2025). Foto Humas/Bay

Senin, 05 Mei 2025 | 12:30 WIB

Dibaca: 1412

Pemerintah dan Pemohon Belum Siap Beri Keterangan, Sidang Uji UU ASN Ditunda

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstiusi (MK) menggelar kembali sidang lanjutan uji materiil Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada Senin (5/5/2025). Namun sidang keenam dari permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Pemohon I), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (Pemohon II), dan Indonesia Corruption Watch (Pemohon III) yang beragendakan mendengarkan keterangan Ahli ditunda kembali.

Pasalnya, Ahli yang hendak dihadirkan Pemohon meminta penundaan sidang karena masih sakit, sementara Pemerintah yang juga akan menghadirkan Ahli mengajukan permintaan yang sama. Sebab, masih membutuhkan koordinasi dan waktu untuk mempersiapkan keterangan.

“Pemberitahuan sidang ini sudah diinformasikan sejak 22 April 2025 untuk menghadirkan Ahli dan Saksi, seharusnya sudah sejak lama dipersiapkan. Kami memberikan kesempatan sekali lagi, jika penundaan tidak dipenuhi maka diserahkan saja keterangan tertulis saja. Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 20 Mei 2025 pukul 13.30 WIB. Para pihak untuk mempersiapkan segala sesuatunya karena ini kesempatan terakhir. Keterangan Ahli dan Saksi diserahkan dua hari kerja sebelum persidangan, paling lambat Jumat, 16 Mei 2025 keterangan dan CV harus sudah diserahkan. Jika akan menghadirkan lewat zoom, agar disiapkan perangkat sumpah dan juru sumpahnya secara mandiri oleh yang memohonkan sidang,” jelas Ketua MK Suhartoyo dalam dalam sidang terhadap permohonan Perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024 ini.


Baca juga:
Menyoal Hilangnya Pengawasan Sistem Merit KASN dalam UU ASN
Para Pemohon Perkuat Dalil Konstitusional Hilangnya Pengawasan Sistem Merit KASN
DPR: KASN Dihapus Bagian dari Penataan Struktur Manajemen ASN
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Sebagai Pengganti KASN
Hindari Duplikasi Tugas Lembaga, Perlu Ada Pemisahan Kewenangan Pengelolaan ASN


Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (19/9/2024) lalu para Pemohon menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Bahwa Pemohon I menilai dengan dihilangkannya pengawasan sistem merit, asas, dan kode etik serta kode perilaku ASN telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab hal demikian telah pula menghilangkan pengawasan independen atas netralitas penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Pemohon I, melihat urgensi ini karena berdampak pada lemahnya sistem birokrasi yang profesional, berintegritas, dan memegang prinsip meritokrasi demi terwujudnya pemerintahan yang baik, profesional, terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh sebab itu, Pemohon I yang merupakan organisasi yang memiliki kepedulian terhadap demokrasi dan reformasi birokrasi dalam hubungannya dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia, termasuk untuk menghasilkan pemilihan umum yang bersih dan adil, jelas memiliki kepentingan langsung dengan keberadaan pasal-pasal yang Pemohon I dimohonkan untuk diuji ini.

Sementara bagi Pemohon II yang keberadaannya bertujuan memberikan kontribusi optimalisasi pelaksanaan otonomi daerah, kalangan dunia usaha, pemerintah pusat, dan masyarakat luas yang membutuhkan berpendapat asal-pasal a quo berpotensi berdampak pada terganggunya penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah yang bebas dan adil. Sebab dengan tidak terdapat sistem pengawasan yang independen, ASN dapat dengan mudah dimobilisasi untuk kepentingan partisan pemilihan umum. Oleh sebab itu, tindakan pelanggaran atas hal-hal demikian haruslah segera dicegah, ditanggulangi, dan ditindak dengan bijak.

Sedangkan bagi Pemohon III berpandangan dengan dihilangkannya pengawasan sistem merit, asas serta kode etik dan kode perilaku ASN dan dihilangkannya pengawasan independen atas netralitas ASN, akan berdampak pada dilanggengkannya praktik mobilisasi partisan ASN. Tujuannya tak lain untuk kepentingan politis yang berujung pada rekrutmen dan promosi ataupun demosi yang politically-motivated. Sehingga hal tersebut jauh dari prinsip meritokrasi dan good governance, yang berkaitan langsung dengan tujuan dibentuknya organisasi Pemohon III dan kerja-kerja pokok organisasi dari Pemohon III.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.