Toto Tohir Suriaatmadja, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) selaku ahli yang dihadirkan pemohon menyampaikan keterangan keahliannya pada sidang pengujian Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (1/12/2025). Foto: Humas/Panji

Senin, 01 Desember 2025 | 15:21 WIB

Dibaca: 24629

Ahli: Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Berkala Rugikan Pekerja

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sidang gabungan untuk Permohonan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 ini berlangsung pada Senin (1/12/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari Permohonan Nomor 164/PUU-XXIII/2025, yang menghadirkan Toto Tohir Suriaatmadja, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), dan Hasbullah Thabrany, peneliti senior di Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia. Toto menjelaskan bahwa dana pensiun merupakan badan hukum yang didirikan secara privat atau perdata, bukan badan hukum negara. Ia menegaskan bahwa tugas dana pensiun adalah mengelola iuran para peserta—baik iuran pribadi maupun iuran dari pemberi kerja—tanpa melibatkan dana pemerintah.

“Jadi murni swasta tidak ada uang pemerintah. Berbeda dengan yang dikelola oleh negara,” sebutnya.

Toto menambahkan, iuran tersebut sepenuhnya milik peserta dan dikelola untuk memberikan manfaat tambahan saat masa pensiun. Kewenangan dana pensiun berakhir ketika peserta memasuki masa pensiun, dan seluruh dana yang terkumpul, termasuk keuntungannya, menjadi hak peserta.

Sementara itu, Hasbullah Thabrany menyampaikan bahwa pengaturan Dana Pensiun dalam Bab XII UU 4/2023 cenderung melanjutkan ketentuan dalam UU 11/1992 tanpa mempertimbangkan perubahan UUD 1945 terkait Jaminan Sosial. Ia menilai pengaturan tersebut “overregulated” dan tidak lagi diperlukan karena telah tersedia program Jaminan Pensiun dengan manfaat pasti melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Menurut saya ini overregulated tidak perlu lagi diberikan berkala karena sudah ada program jaminan pensiun manfaat pasti di dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak perlu lagi,” tegasnya.

Menurut Hasbullah, Dana Pensiun dalam UU P2SK bukanlah jaminan pensiun sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, melainkan skema pensiun privat yang bersifat bisnis dan sukarela sehingga tidak bertujuan memenuhi hak konstitusional pekerja. Ia menilai ketentuan yang mewajibkan pembayaran manfaat pensiun secara berkala dapat merugikan pekerja, sebab hak milik peserta seharusnya dapat dikelola sendiri sesuai kebutuhan.

Hasbullah juga mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 telah menegaskan kewajiban negara menghadirkan jaminan pensiun yang memberikan manfaat berkala untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja sepanjang hidup.

 

Dengan demikian, ia menilai ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang mewajibkan pemberian manfaat pensiun secara berkala tidak memiliki dasar perlindungan yang kuat dan justru melanggar hak peserta dalam mengelola hak miliknya. Oleh sebab itu, ia menyimpulkan bahwa pasal tersebut seharusnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.


Baca juga:

Pekerja Uji UU P2SK Tuntut Hak Pencairan Dana Pensiun Sekaligus

Pekerja Perbaiki Uji Pencairan Dana Pensiun dalam UU P2SK

DPR Jelaskan Pembayaran Manfaat Pensiun secara Berkala

Pemerintah: Pembayaran Pensiun Secara Berkala Menjaga Kesinambungan Penghasilan


Sebagai tambahan informasi, Permohonan Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh delapan pekerja/pensiunan, yaitu Lukas Saleo, Warjito, Haeruddin Fallah, Achmad Yani, Nikolas Pamula Lambe, Ismet Akuba, Arfan Rasyid, dan Imam Budiyono. Mereka adalah para pekerja di PT Freeport Indonesia, pekerja dan mantan pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia, dan pekerja di PT Unilever Indonesia. Para pemohon mempermasalahkan ketentuan pembayaran manfaat pensiun dalam Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.

Kerugian yang dialami Para Pemohon bersifat nyata, spesifik, dan juga potensial. Pemohon I–VI dan Pemohon VIII yang masih bekerja berpotensi dirugikan karena tidak bisa mengambil manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum) saat pensiun nanti. Sementara itu, Pemohon VII yang telah pensiun sejak 1 Desember 2024 sudah benar-benar dirugikan karena tidak menerima hak pensiun lump sum hingga saat ini.

Dalam persidangan perdana yang dilaksanakan di MK, Rabu (24/9/2025), kuasa hukum para Pemohon, Zen Mutowali menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara program jaminan pensiun publik yang bersifat wajib (mandatory) dengan dana pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement). Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini menimbulkan kerugian bagi pekerja karena membatasi hak peserta dana pensiun swasta untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus.

“Keberlakuan objek Permohonan tersebut di atas merupakan aturan yang memiliki kesamaan substansi dan menyebabkan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional Para Pemohon karena Para Pemohon tidak mendapatkan manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum) padahal manfaat pensiun tersebut bersifat tambahan (complement) yang sejak awal kepesertaan merupakan pilihan sukarela para Pemohon sebagai pekerja dan merupakan hak milik para Pemohon sebagai individu warga negara yang tidak boleh dikurangi oleh negara,” ujarnya dalam sidang.

Selain itu, pemohon juga menilai ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang membatasi pencairan manfaat pensiun maksimal 20 persen sekaligus, bertentangan dengan prinsip perlindungan hak warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945.

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta MK menyatakan frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 164/PUU-XXIII/2025


 


Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.

Humas: Fauzan F.