

Senin, 15 September 2025 | 08:10
Dilihat : 17702JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemohon Perkara Nomor 150/PUU-XXIII/2025 yaitu Donaldy Christian Langgar menyampaikan perbaikan permohonan pengujian Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan ketentuan tersebut karena mengatur batas usia sebagai anak yang berhak menerima pensiun janda/duda yaitu “belum mencapai usia 25 tahun”.
“Saya sebagai penerima warisan tidak digolongkan sebagai ahli yang waris yang berhak karena ‘belum mencapai 25 tahun’ itu, Yang Mulia,” ujar Donaldy dalam sidang agenda perbaikan permohonan pada Senin (15/9/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Padahal, kata Donaldy, jika umur dijadikan yang utama dan penting, maka akan terjadi diskriminasi. Sebab, sebenarnya ada syarat lain selain mencapai usia 25 tahun itu yaitu belum berpenghasilan atau belum menikah.
“Pemohon menghadapi peristiwa yang 25 tahun ke atas,” kata Donaldy.
Akibat pasal yang diuji tersebut, Pemohon mengaku tidak bisa memperoleh pembayaran pensiun secara keseluruhan dari sang ayah. Dia mengatakan parameter penilaian umur seharusnya tidak lagi diperhitungkan.
Pasal 18 ayat (4) huruf a selengkapnya berbunyi, “Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian pensiun-janda menurut ketentuan-ketentuan ayat (1) atau ayat (2) pasal ini, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia: a. belum mencapai usia 25 tahun, atau.” Menurut Pemohon, celah hukum dapat terjadi dari pasal yang diuji tersebut karena dirinya dimungkinkan tergolong umur 25 tahun ke atas.
Baca juga: UU Pensiun Pegawai dan Janda atau Duda Pegawai Diuji ke MK
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan materi muatan Pasal 18 ayat (4) huruf a UU 11/1969 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “belum berumur yang berkiasan dengan ejaan dan arti yang sama sehingga tidak multitafsir”. Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstisui Daniel Yusmic P. Foekh. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.

Pemohon Prinsipal saat membacakan pokok perbaikannya di sidang Perbaikan Permohonan (II) Perkara Nomor 150/PUU-XXIII/2025 Uji UU Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Foto Humas/Fauzan


Senin, 15 September 2025 | 15:10 WIB
Dibaca: 17702
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemohon Perkara Nomor 150/PUU-XXIII/2025 yaitu Donaldy Christian Langgar menyampaikan perbaikan permohonan pengujian Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan ketentuan tersebut karena mengatur batas usia sebagai anak yang berhak menerima pensiun janda/duda yaitu “belum mencapai usia 25 tahun”.
“Saya sebagai penerima warisan tidak digolongkan sebagai ahli yang waris yang berhak karena ‘belum mencapai 25 tahun’ itu, Yang Mulia,” ujar Donaldy dalam sidang agenda perbaikan permohonan pada Senin (15/9/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Padahal, kata Donaldy, jika umur dijadikan yang utama dan penting, maka akan terjadi diskriminasi. Sebab, sebenarnya ada syarat lain selain mencapai usia 25 tahun itu yaitu belum berpenghasilan atau belum menikah.
“Pemohon menghadapi peristiwa yang 25 tahun ke atas,” kata Donaldy.
Akibat pasal yang diuji tersebut, Pemohon mengaku tidak bisa memperoleh pembayaran pensiun secara keseluruhan dari sang ayah. Dia mengatakan parameter penilaian umur seharusnya tidak lagi diperhitungkan.
Pasal 18 ayat (4) huruf a selengkapnya berbunyi, “Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian pensiun-janda menurut ketentuan-ketentuan ayat (1) atau ayat (2) pasal ini, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia: a. belum mencapai usia 25 tahun, atau.” Menurut Pemohon, celah hukum dapat terjadi dari pasal yang diuji tersebut karena dirinya dimungkinkan tergolong umur 25 tahun ke atas.
Baca juga: UU Pensiun Pegawai dan Janda atau Duda Pegawai Diuji ke MK
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan materi muatan Pasal 18 ayat (4) huruf a UU 11/1969 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “belum berumur yang berkiasan dengan ejaan dan arti yang sama sehingga tidak multitafsir”. Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstisui Daniel Yusmic P. Foekh. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.