

Selasa, 10 September 2024 | 07:48
Dilihat : 1323JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pleno Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024, 31/PUU-XXII/2024, dan 32/PUU-XXII/2024 secara sekaligus mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Kali ini Mahkamah mengagendakan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 dan 32/PUU-XXII/2024 serta saksi/ahli dari Presiden/Pemerintah.
Presiden menghadirkan Ahli bernama Hefrizal Handra dan Saksi bernama Sydrastini. Menurut Hefrizal, alasan pemerintah memasukkan mandi uap/SPA maupun karaoke sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang kemudian diklasifikasikan ke Pajak (Jasa) Hiburan ialah untuk penyederhanaan jenis pajak daerah.
“Tentu ada pertimbangan histori ketika penyusunan undang-undang oleh pemerintah ketika semangatnya waktu itu adalah menyederhanakan berbagai jenis pajak daerah menjadi satu jenis pajak, Pajak Barang dan Jasa Tertentu,” ujar Hefrizal di hadapan para hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Selasa (10/9/2024).
Namun, dia menegaskan tidak memahami lebih lanjut proses pengklasifikasian mandi uap/SPA dimaksud. Menurutnya, mandi uap/SPA masuk ke PBJT hanya sebatas karena dikecualikan dari objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar menjadi kewenangan daerah.
Dia juga menjawab pertanyaan mengenai pengenaan tarif PBJT kepada usaha mandi uap/SPA maupun karaoke yang tinggi. Menurut Hefrizal, pengenaan tarif PBJT tersebut diwarnai oleh pandangan bahwa itu adalah objek yang memiliki dampak negatif. Pada pokoknya, lanjut dia, UU HKPD ini memberikan otonomi kepada daerah untuk menentukan sendiri pengenaan tarif pajak dimaksud.
“Kalau logika saya mengatakan begini, ini bukan soal moral, soal akhlak, atau sebagainya, tapi soal social cost yang ditimbulkan oleh jasa tersebut. Kita tahu bahwa daerah itu sangat bervariasi, ada daerah yang mengatakan seperti Bali itu mungkin SPA menjadi sesuatu yang menarik di sana, tapi di daerah lain SPA itu misalnya termasuk barang mewah. Sehingga dengan semangat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memberikan otonomi kepada daerah untuk mengatur tarif di mana ada keleluasaan daerah menetapkan tarif terendah dan tertinggi, dan ada opsi di mana bisa diberikan intensif fiskal untuk daerah-daerah tertentu,” kata Hefrizal.
Selanjutnya, dia juga menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengenai apakah mandi uap/SPA atau karaoke bisa dikeluarkan dari Pajak Hiburan. “Saya melihat ini kan bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu tadi, jadi dia bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Kalau umpama akan dikeluarkan dari kriteria Pajak Hiburan, tentu dia ada di kelompok Pajak Barang dan Jasa Tertentu,” kata Hefrizal.
Di samping itu, Sydrastini membantah tidak adanya tekanan terhadap keberlanjutan insentif fiskal karena pengujian UU HKPD ini. Menurut dia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pengenaan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
“Sepengetahuan saya sebelum adanya kita mengambil kebijakan tentang insentif fiskal kita sudah pernah melaksanakan sosialisasi akbar di mana kami mengundang seribu wajib pajak di Balai Budaya untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dengan mengundang narasumber dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Sydrastini.
Ancaman Bagi Spa
Sementara di sisi lain, Pemohon Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 menghadirkan Saksi Ita Utamiwati selaku Committee of DPP Asosiasi SPA Indonesia (ASPI), Institution, & Organization Sector. Ita mengatakan, meskipun industri SPA diakui dunia dan memiliki potensi pasar yang sangat besar, pengenaan pajak yang sangat tinggi justru menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan usaha ini. Alih-alih mendukung pertumbuhan industri yang berperan dalam Wellness Tourism, kebijakan pajak yang diterapkan sangat memberatkan.
Sebagai contoh, beberapa outlet Martha Tilaar SPA terpaksa mengajukan proses penutupan salah satunya di Pangkalan Bun, yang dikenakan pajak 75 persen, dan outlet di Bogor yang dikenakan pajak 50 persen. Menurutnya, beban pajak yang tidak seimbang ini mengakibatkan kerugian besar bagi usaha tersebut.
“Hal ini sangat memberatkan, meskipun kami telah mengajukan insentif fiskal, namun hingga kini belum ada jawaban dari pihak Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah),” kata Ita.
Kemudian, Saksi dari Pemohon Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 yaitu Ketua BPC Perhimpunan Hotel & Restoran Kota Bogor dr Yuno Abeta Lahay menuturkan, keinginan dan maksud pemerintah untuk membatasi dan menghilangkan sisi negatif hiburan dari pengenaan tarif PBJT ini tidak tercapai karena justru membuat makin maraknya usaha hiburan dengan izin yang tidak sesuai. Menurut dia, di beberapa daerah terjadi pungutan liar dan negosiasi di lapangan karena terjadi manipulasi izin.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan sidang ditunda hingga Selasa, 1 Oktober 2024 pukul 10.30 WIB. Pada jadwal tersebut, Mahkamah Konstitusi diagendakan menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan dua ahli dan satu saksi yang diajukan Presiden serta keterangan DPR apabila hadir.
Baca juga:
Pengusaha Minta Spa Tidak Masuk Kategori Jasa Kesenian dan Hiburan
Pengusaha Karaoke Uji Ketentuan Pajak Hiburan
Sejumlah Pengusaha Persoalkan Pengkhususan Tarif Pajak Hiburan
Pemohon: Usaha Spa Berpotensi Bangkrut Akibat Tarif Pajak 40 Persen
Pengusaha Karaoke Perbaiki Permohonan Uji Ketentuan Pajak Hiburan
Pengusaha Minta Pajak Hiburan Maksimal 10 Persen
Bukan Kebutuhan Dasar Jadi Alasan Pemerintah Tetapkan Tarif Pajak Tinggi Bagi Tempat Hiburan Malam dan Spa
Ahli Sebut SPA Termasuk Pelayanan Kesehatan, Bukan Hiburan
Sidang Uji Materiil UU HKPD Menyoal Tarif Khusus Pajak Hiburan Dijadwalkan Ulang
Ahli Sebut Pengenaan Tarif PBJT Seragam Atas Jasa Hiburan yang Berbeda Tidak Adil
Ahli: Efek Domino Tarif PBJT 40 – 75 Persen Hingga Menyumbang Pengangguran
Sebagai informasi, pasal yang diuji dalam UU HKPD adalah Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2). Pasal 55 ayat (1) huruf l berbunyi, “Jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf e meliputi: l. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.” Pasal 58 ayat (2) menyatakan, “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).”
Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 dimohonkan sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang jasa pelayanan kesehatan mandi uap atau juga dikenal dengan spa. Pemohon merasa dirugikan karena usaha spa yang notabenenya bergerak dalam bidang kesehatan kemudian dikategorikan sebagai penyedia jasa kesenian dan hiburan yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.
Akibatnya, pengusaha spa harus menanggung tarif PBJT sebesar 40-75 persen yang dikenakan pemerintah daerah. Sedangkan, usaha sejenis panti pijat dan pijat refleksi hanya dikenakan tarif PBJT sebesar 10 persen. Para Pemohon menginginkan agar mandi uap atau spa dikeluarkan dalam kategori jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan tarif khusus PBJT paling rendah 40-75 persen.
Sementara, permohonan Perkara Nomor 32/PUU-XXII/2024 diajukan para pengusaha yang mewakili enam badan hukum yang menjalankan usaha dalam bidang pariwisata dan jasa/hiburan, yaitu Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI), PT Kawasan Pantai Indah, CV. Puspita Nirwana, PT Serpong Abadi Sejahtera, PT Citra Kreasi Terbaik, dan PT Serpong Kompleks Berkarya. Para Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang mengatur pengkhususan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Kemudian, Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024 diajukan Santoso Setyadji, seorang pengusaha karaoke keluarga. Dalam hal ini, Pemohon juga menguji ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPD. Sebelum berlakunya ketentuan tersebut, pelaku usaha telah membayar pajak kepada pemerintah daerah sesuai peraturan yang berlaku. Pemohon menyatakan tarif PBJT terbaru akan berpengaruh terhadap konsumen yang dikenakan pajak PBJT minimal 40 persen dari jumlah konsumsi jasa karaoke yang digunakan. Menurut Pemohon, konsumen akan memperhitungkan nilai sejumlah biaya yang harus dibayarkan atas konsumsi barang dan/atau jasa yang telah dikonsumsi karena belum termasuk pengenaan pajak yang tinggi.
Pemohon meminta MK menambah kata/frasa “dikecualikan terhadap karaoke keluarga” dalam pasal 58 ayat (2). Sehingga, Pemohon berharap Pasal 58 Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Untuk diketahui, Pasal 58 ayat (2) UU HKPD menyatakan, “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.”(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Para Saksi Pemohon dan Ahli dari Pemerintah diambil sumpahnya untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Selasa (10/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.





Selasa, 10 September 2024 | 14:48 WIB
Dibaca: 1323
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pleno Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024, 31/PUU-XXII/2024, dan 32/PUU-XXII/2024 secara sekaligus mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Kali ini Mahkamah mengagendakan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 dan 32/PUU-XXII/2024 serta saksi/ahli dari Presiden/Pemerintah.
Presiden menghadirkan Ahli bernama Hefrizal Handra dan Saksi bernama Sydrastini. Menurut Hefrizal, alasan pemerintah memasukkan mandi uap/SPA maupun karaoke sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang kemudian diklasifikasikan ke Pajak (Jasa) Hiburan ialah untuk penyederhanaan jenis pajak daerah.
“Tentu ada pertimbangan histori ketika penyusunan undang-undang oleh pemerintah ketika semangatnya waktu itu adalah menyederhanakan berbagai jenis pajak daerah menjadi satu jenis pajak, Pajak Barang dan Jasa Tertentu,” ujar Hefrizal di hadapan para hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Selasa (10/9/2024).
Namun, dia menegaskan tidak memahami lebih lanjut proses pengklasifikasian mandi uap/SPA dimaksud. Menurutnya, mandi uap/SPA masuk ke PBJT hanya sebatas karena dikecualikan dari objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar menjadi kewenangan daerah.
Dia juga menjawab pertanyaan mengenai pengenaan tarif PBJT kepada usaha mandi uap/SPA maupun karaoke yang tinggi. Menurut Hefrizal, pengenaan tarif PBJT tersebut diwarnai oleh pandangan bahwa itu adalah objek yang memiliki dampak negatif. Pada pokoknya, lanjut dia, UU HKPD ini memberikan otonomi kepada daerah untuk menentukan sendiri pengenaan tarif pajak dimaksud.
“Kalau logika saya mengatakan begini, ini bukan soal moral, soal akhlak, atau sebagainya, tapi soal social cost yang ditimbulkan oleh jasa tersebut. Kita tahu bahwa daerah itu sangat bervariasi, ada daerah yang mengatakan seperti Bali itu mungkin SPA menjadi sesuatu yang menarik di sana, tapi di daerah lain SPA itu misalnya termasuk barang mewah. Sehingga dengan semangat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memberikan otonomi kepada daerah untuk mengatur tarif di mana ada keleluasaan daerah menetapkan tarif terendah dan tertinggi, dan ada opsi di mana bisa diberikan intensif fiskal untuk daerah-daerah tertentu,” kata Hefrizal.
Selanjutnya, dia juga menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengenai apakah mandi uap/SPA atau karaoke bisa dikeluarkan dari Pajak Hiburan. “Saya melihat ini kan bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu tadi, jadi dia bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Kalau umpama akan dikeluarkan dari kriteria Pajak Hiburan, tentu dia ada di kelompok Pajak Barang dan Jasa Tertentu,” kata Hefrizal.
Di samping itu, Sydrastini membantah tidak adanya tekanan terhadap keberlanjutan insentif fiskal karena pengujian UU HKPD ini. Menurut dia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pengenaan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
“Sepengetahuan saya sebelum adanya kita mengambil kebijakan tentang insentif fiskal kita sudah pernah melaksanakan sosialisasi akbar di mana kami mengundang seribu wajib pajak di Balai Budaya untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dengan mengundang narasumber dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Sydrastini.
Ancaman Bagi Spa
Sementara di sisi lain, Pemohon Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 menghadirkan Saksi Ita Utamiwati selaku Committee of DPP Asosiasi SPA Indonesia (ASPI), Institution, & Organization Sector. Ita mengatakan, meskipun industri SPA diakui dunia dan memiliki potensi pasar yang sangat besar, pengenaan pajak yang sangat tinggi justru menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan usaha ini. Alih-alih mendukung pertumbuhan industri yang berperan dalam Wellness Tourism, kebijakan pajak yang diterapkan sangat memberatkan.
Sebagai contoh, beberapa outlet Martha Tilaar SPA terpaksa mengajukan proses penutupan salah satunya di Pangkalan Bun, yang dikenakan pajak 75 persen, dan outlet di Bogor yang dikenakan pajak 50 persen. Menurutnya, beban pajak yang tidak seimbang ini mengakibatkan kerugian besar bagi usaha tersebut.
“Hal ini sangat memberatkan, meskipun kami telah mengajukan insentif fiskal, namun hingga kini belum ada jawaban dari pihak Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah),” kata Ita.
Kemudian, Saksi dari Pemohon Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 yaitu Ketua BPC Perhimpunan Hotel & Restoran Kota Bogor dr Yuno Abeta Lahay menuturkan, keinginan dan maksud pemerintah untuk membatasi dan menghilangkan sisi negatif hiburan dari pengenaan tarif PBJT ini tidak tercapai karena justru membuat makin maraknya usaha hiburan dengan izin yang tidak sesuai. Menurut dia, di beberapa daerah terjadi pungutan liar dan negosiasi di lapangan karena terjadi manipulasi izin.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan sidang ditunda hingga Selasa, 1 Oktober 2024 pukul 10.30 WIB. Pada jadwal tersebut, Mahkamah Konstitusi diagendakan menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan dua ahli dan satu saksi yang diajukan Presiden serta keterangan DPR apabila hadir.
Baca juga:
Pengusaha Minta Spa Tidak Masuk Kategori Jasa Kesenian dan Hiburan
Pengusaha Karaoke Uji Ketentuan Pajak Hiburan
Sejumlah Pengusaha Persoalkan Pengkhususan Tarif Pajak Hiburan
Pemohon: Usaha Spa Berpotensi Bangkrut Akibat Tarif Pajak 40 Persen
Pengusaha Karaoke Perbaiki Permohonan Uji Ketentuan Pajak Hiburan
Pengusaha Minta Pajak Hiburan Maksimal 10 Persen
Bukan Kebutuhan Dasar Jadi Alasan Pemerintah Tetapkan Tarif Pajak Tinggi Bagi Tempat Hiburan Malam dan Spa
Ahli Sebut SPA Termasuk Pelayanan Kesehatan, Bukan Hiburan
Sidang Uji Materiil UU HKPD Menyoal Tarif Khusus Pajak Hiburan Dijadwalkan Ulang
Ahli Sebut Pengenaan Tarif PBJT Seragam Atas Jasa Hiburan yang Berbeda Tidak Adil
Ahli: Efek Domino Tarif PBJT 40 – 75 Persen Hingga Menyumbang Pengangguran
Sebagai informasi, pasal yang diuji dalam UU HKPD adalah Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2). Pasal 55 ayat (1) huruf l berbunyi, “Jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf e meliputi: l. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.” Pasal 58 ayat (2) menyatakan, “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).”
Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 dimohonkan sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang jasa pelayanan kesehatan mandi uap atau juga dikenal dengan spa. Pemohon merasa dirugikan karena usaha spa yang notabenenya bergerak dalam bidang kesehatan kemudian dikategorikan sebagai penyedia jasa kesenian dan hiburan yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.
Akibatnya, pengusaha spa harus menanggung tarif PBJT sebesar 40-75 persen yang dikenakan pemerintah daerah. Sedangkan, usaha sejenis panti pijat dan pijat refleksi hanya dikenakan tarif PBJT sebesar 10 persen. Para Pemohon menginginkan agar mandi uap atau spa dikeluarkan dalam kategori jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan tarif khusus PBJT paling rendah 40-75 persen.
Sementara, permohonan Perkara Nomor 32/PUU-XXII/2024 diajukan para pengusaha yang mewakili enam badan hukum yang menjalankan usaha dalam bidang pariwisata dan jasa/hiburan, yaitu Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI), PT Kawasan Pantai Indah, CV. Puspita Nirwana, PT Serpong Abadi Sejahtera, PT Citra Kreasi Terbaik, dan PT Serpong Kompleks Berkarya. Para Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang mengatur pengkhususan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Kemudian, Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024 diajukan Santoso Setyadji, seorang pengusaha karaoke keluarga. Dalam hal ini, Pemohon juga menguji ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPD. Sebelum berlakunya ketentuan tersebut, pelaku usaha telah membayar pajak kepada pemerintah daerah sesuai peraturan yang berlaku. Pemohon menyatakan tarif PBJT terbaru akan berpengaruh terhadap konsumen yang dikenakan pajak PBJT minimal 40 persen dari jumlah konsumsi jasa karaoke yang digunakan. Menurut Pemohon, konsumen akan memperhitungkan nilai sejumlah biaya yang harus dibayarkan atas konsumsi barang dan/atau jasa yang telah dikonsumsi karena belum termasuk pengenaan pajak yang tinggi.
Pemohon meminta MK menambah kata/frasa “dikecualikan terhadap karaoke keluarga” dalam pasal 58 ayat (2). Sehingga, Pemohon berharap Pasal 58 Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Untuk diketahui, Pasal 58 ayat (2) UU HKPD menyatakan, “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.”(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina