

Senin, 28 Juli 2025 | 08:21
Dilihat : 5948JAKARTA, HUMAS MKRI – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan secara analisis historis, sismetatis, dan teleologis. Sebab, UU 34/2004 sejatinya telah berusia lebih dari 20 tahun, sehingga tidak lagi sesuai untuk menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara, seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional, ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.
Demikian keterangan Ahli Ilmu Hukum Universitas Borobudur Ahmad Redi yang dihadirkan oleh Presiden/Pemerintah dalam sidang lanjutan dari uji formiil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Senin (28/7/2025). Sidang kedelapan ini digelar untuk beberapa perkara sekaligus, di antaranya Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan Ahli dan Saksi dari Presiden/Pemerintah.
Para Pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 terdiri atas Muhammad Bagir Shadr (Pemohon I), Muhammad Fawwaz Farhan Farabi (Pemohon II), Thariq Qudsi Al Fahd (Pemohon III). Adapun para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 yaitu Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), dan Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV).
Lebih lanjut Redi menerangkan bahwa UU TNI dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan kedaulatan negara, pertahanan keutuhan wilayah, perlindungan keselamatan bangsa, pelaksanaan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (OPMS), serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian dunia. Ditambah pula, UU TNI tersebut diperlukan karena adanya kebutuhan TNI yang dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah disahkan, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Hal-hal tersebut tertuang dalam substansi UU TNI, yang secara objektif, nyata, dan tegas dengan pertimbangan historis, sistematis, dan teleologis, maka UU TNI telah sesuai dengan 'asas kedayahgunaan dan kehasilgunaan',” jelas Redi yang merupakan Ahli Ilmu Hukum Universitas Borobudur.
Selanjutnya, terhadap penerapan asas kejelasan rumusan' dalam UU TNI, Redi berpendapat bahwa ketentuan ini dapat diuji dengan Penjelasan Pasal 5 huruf f UU PPP. Setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
“Menurut Ahli, UU TNI telah memenuhi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan. Konstruksi norma dalam setiap pasal, ayat, huruf, dan angka telah sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Lampiran II UU PPP mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Begitu pula dengan sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Sebagai contoh Pasal 53 UU TNI, telah memenuhi teknik pilihan kata atau istilah serta bahas hukum yang jelas dan mudah dimengerti,” terang Redi.
Pembahasan OMSP
Sementara itu, Edy Prasetyono yang dihadirkan pada sidang ini memberikan keterangan terkait kehadirannya dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. dikatakan bahwa pada agenda tersebut ia bertugas sebagai narasumber dalam FGD yang diadakan pada 11 Juli 2024 di Hotel Borobudur dan beberapa forum/rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Edy mengungkapkan pembahasan tentang OMSP dilakukan oleh Fraksi Partai Demokrat pada 2015 di DPR. Pada saat itu, tidak ada hal abu-abu atau batas yang kabur dalam OMSP. TNI dapat digunakan dalam situasi hal-hal khusus yang tidak dapat ditangani oleh institusi lain, bahkan OMSP TNI bisa mencakup deterrence. Selanjutnya, dilakukan pembahasan tentang penggunaan TNI untuk menanggulangi terorisme. Pada waktu itu Edy hadir bersama pula dengan Ali Wibisono. Pada saat itu, banyak yang bertanya tentang legitimasi penggunaan TNI untuk menanggulangi terorisme sebagai bagian dari OMSP.
“Dalam kesempatan tersebut saya mengatakan kekuatan militer dapat digunakan untuk menanggulangi terorisme sebagaimana juga dilakukan oleh banyak negara lain. Masalah utamanya adalah negara harus mendefinisikan/menetapkan gradasi situasi atau ancaman yang muncul dan instrumen apa yang akan dikerahkan dan digunakan untuk mengatasi situasi tersebut,” cerita Edy kepada para hakim dalam Sidang Pleno.
Kemudian pada 2019, Edy diundang untuk menjadi pembicara pada pembahasan tentang usia pensiun di Kementerian Pertahanan. Berikutnya pada 2024, Edy juga menjadi narasumber dalam pembahasan tentang usia pensiun di Pusjianstra bersama dengan Laksamana Muda Kresno Buntoro. Pada 2024 di Hotel Borobudur, dilakukan pembahasan tentang perpanjangan usia pensiun dan penempatan anggota TNI di luar TNI. Acara tersebut dihadiri oleh Edy bersama dengan Hikmahanto Juwana dan satu pembicara lagi dari Imparsial.
“Saya menggarisbawahi hal-hal fundamental yang harus menjadi dasar filosofis untuk melakukan revisi UU TNI yaitu jati diri/karakter dan nilai, demokrasi, profesionalisme, dan perlunya pembentukan postur pertahanan yang tangguh. Selanjutnya saya juga menyampaikan syarat-syarat penempatan TNI di luar institusi TNI dan pertimbangan-pertimbangan dalam menentukan usia pensiun, termasuk jika harus diperpanjang,” terang Edy.
Baca juga:
Mahasiswa Gugat UU TNI, Soroti Minimnya Partisipasi Publik dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Para Mahasiswa Sempurnakan Dalil Hukum Uji Formill dan Materiil UU TNI
Pemerintah dan DPR Sebut Proses Penyusunan UU TNI Telah Melibatkan Partisipasi Publik
Ahli Soroti Proses Legislasi Hingga Tekanan Terhadap Pemohon Uji UU TNI
Pembentukan UU TNI Minim Pembahasan, Tidak Ada Kontrol Publik?
Sebelumnya, Para Pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 terdiri atas Muhammad Bagir Shadr (Pemohon I), Muhammad Fawwaz Farhan Farabi (Pemohon II), Thariq Qudsi Al Fahd (Pemohon III). Adapun para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 yaitu Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), dan Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV).
Para Pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 menyebutkan bahwa dalam Penjelasan Umum UU TNI diakui TNI sebagai kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Tugas TNI yakni mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara, sehingga diperlukan penguatan tugas dan fungsi TNI. Selanjutnya, Pemohon mendalilkan dalam rangka mendukung optimalisasi pencapaian tugas dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan prajurit sesuai dengan kekhususannya. Hal inilah yang menjadi pertanyaan dari para Pemohon. Pembuat undang-undang dinilai tidak memberikan korelasi logis antara hubungan keutuhan dengan kedaulatan negara dengan pelibatan TNI ke dalam kementerian/lembaga tertentu atau menambah batas usia pensiun personel TNI.
Sebagai indikator, para Pemohon mengutip indikator asas “kejelasan tujuan” berdasarkan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Nomor PHN-HN. 01.03-07. Bahwa parameter kejelasan tujuan pada efektivitas peraturan perundang-undangan yang dimaksud, di antaranya aspek rasio beban dan manfaat, aspek koordinasi kelembagaan/tata organisasi, dan aspek akses informasi masyarakat. Dengan demikian, para Pemohon berpandangan penyusunan UU TNI tidak menunjukkan efektivitas peraturan perundang-undangan, sehingga tidak memenuhi indikator “kejelasan tujuan” sebagaimana yang diamanatkan dalam UU P3.
Pembentukan UU TNI dapat dikatakan menggunakan pendekatan ends-means yang menjadi watak rezim autokrasi. Pembentukan normanya sangat cepat dan mengenyampingkan partisipasi publik dan justru menjadi sarana untuk mencapai tujuan untuk memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Di samping itu, buruknya kualitas naskah akademik serta penyerapan umpan balik masyarakat merupakan metode penyusunan kajian yang ditempuh oleh pembentuk undang-undang, sehingga proses pembentukannya menuai respons negatif dari masyarakat.
Sementara itu, para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 mengatakan proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22A, serta Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 dan mengabaikan asas pembentukan peraturan perundangan-undangan yang baik.
Dikatakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik tidak terbatas pada formalitas tahapan, tetapi juga harus menyertai partisipasi rakyat dalam setiap tahapannya sebagai amanat kedaulatan rakyat. Demikian halnya terkait pembentukan UU TNI ini sebagai manifestasi kehendak rakyat dan partisipasi rakyat di dalamnya adalah sebuah keniscayaan. Namun dalam proses pembentukannya tidak mengakomodasi partisipasi publik untuk menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan mencegah potensi tindakan sewenang-wenang dalam proses legislasi.
Atas dasar hal tersebut, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang telah diubah atau dicabut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 berlaku kembali.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Para Ahli dan Saksi Pemerintah diambul sumpahnya dihadapan majelis Hakim pada sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, Senin (28/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.





Senin, 28 Juli 2025 | 15:21 WIB
Dibaca: 5948
JAKARTA, HUMAS MKRI – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan secara analisis historis, sismetatis, dan teleologis. Sebab, UU 34/2004 sejatinya telah berusia lebih dari 20 tahun, sehingga tidak lagi sesuai untuk menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara, seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional, ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.
Demikian keterangan Ahli Ilmu Hukum Universitas Borobudur Ahmad Redi yang dihadirkan oleh Presiden/Pemerintah dalam sidang lanjutan dari uji formiil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Senin (28/7/2025). Sidang kedelapan ini digelar untuk beberapa perkara sekaligus, di antaranya Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan Ahli dan Saksi dari Presiden/Pemerintah.
Para Pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 terdiri atas Muhammad Bagir Shadr (Pemohon I), Muhammad Fawwaz Farhan Farabi (Pemohon II), Thariq Qudsi Al Fahd (Pemohon III). Adapun para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 yaitu Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), dan Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV).
Lebih lanjut Redi menerangkan bahwa UU TNI dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan kedaulatan negara, pertahanan keutuhan wilayah, perlindungan keselamatan bangsa, pelaksanaan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (OPMS), serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian dunia. Ditambah pula, UU TNI tersebut diperlukan karena adanya kebutuhan TNI yang dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah disahkan, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Hal-hal tersebut tertuang dalam substansi UU TNI, yang secara objektif, nyata, dan tegas dengan pertimbangan historis, sistematis, dan teleologis, maka UU TNI telah sesuai dengan 'asas kedayahgunaan dan kehasilgunaan',” jelas Redi yang merupakan Ahli Ilmu Hukum Universitas Borobudur.
Selanjutnya, terhadap penerapan asas kejelasan rumusan' dalam UU TNI, Redi berpendapat bahwa ketentuan ini dapat diuji dengan Penjelasan Pasal 5 huruf f UU PPP. Setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
“Menurut Ahli, UU TNI telah memenuhi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan. Konstruksi norma dalam setiap pasal, ayat, huruf, dan angka telah sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Lampiran II UU PPP mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Begitu pula dengan sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Sebagai contoh Pasal 53 UU TNI, telah memenuhi teknik pilihan kata atau istilah serta bahas hukum yang jelas dan mudah dimengerti,” terang Redi.
Pembahasan OMSP
Sementara itu, Edy Prasetyono yang dihadirkan pada sidang ini memberikan keterangan terkait kehadirannya dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. dikatakan bahwa pada agenda tersebut ia bertugas sebagai narasumber dalam FGD yang diadakan pada 11 Juli 2024 di Hotel Borobudur dan beberapa forum/rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Edy mengungkapkan pembahasan tentang OMSP dilakukan oleh Fraksi Partai Demokrat pada 2015 di DPR. Pada saat itu, tidak ada hal abu-abu atau batas yang kabur dalam OMSP. TNI dapat digunakan dalam situasi hal-hal khusus yang tidak dapat ditangani oleh institusi lain, bahkan OMSP TNI bisa mencakup deterrence. Selanjutnya, dilakukan pembahasan tentang penggunaan TNI untuk menanggulangi terorisme. Pada waktu itu Edy hadir bersama pula dengan Ali Wibisono. Pada saat itu, banyak yang bertanya tentang legitimasi penggunaan TNI untuk menanggulangi terorisme sebagai bagian dari OMSP.
“Dalam kesempatan tersebut saya mengatakan kekuatan militer dapat digunakan untuk menanggulangi terorisme sebagaimana juga dilakukan oleh banyak negara lain. Masalah utamanya adalah negara harus mendefinisikan/menetapkan gradasi situasi atau ancaman yang muncul dan instrumen apa yang akan dikerahkan dan digunakan untuk mengatasi situasi tersebut,” cerita Edy kepada para hakim dalam Sidang Pleno.
Kemudian pada 2019, Edy diundang untuk menjadi pembicara pada pembahasan tentang usia pensiun di Kementerian Pertahanan. Berikutnya pada 2024, Edy juga menjadi narasumber dalam pembahasan tentang usia pensiun di Pusjianstra bersama dengan Laksamana Muda Kresno Buntoro. Pada 2024 di Hotel Borobudur, dilakukan pembahasan tentang perpanjangan usia pensiun dan penempatan anggota TNI di luar TNI. Acara tersebut dihadiri oleh Edy bersama dengan Hikmahanto Juwana dan satu pembicara lagi dari Imparsial.
“Saya menggarisbawahi hal-hal fundamental yang harus menjadi dasar filosofis untuk melakukan revisi UU TNI yaitu jati diri/karakter dan nilai, demokrasi, profesionalisme, dan perlunya pembentukan postur pertahanan yang tangguh. Selanjutnya saya juga menyampaikan syarat-syarat penempatan TNI di luar institusi TNI dan pertimbangan-pertimbangan dalam menentukan usia pensiun, termasuk jika harus diperpanjang,” terang Edy.
Baca juga:
Mahasiswa Gugat UU TNI, Soroti Minimnya Partisipasi Publik dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Para Mahasiswa Sempurnakan Dalil Hukum Uji Formill dan Materiil UU TNI
Pemerintah dan DPR Sebut Proses Penyusunan UU TNI Telah Melibatkan Partisipasi Publik
Ahli Soroti Proses Legislasi Hingga Tekanan Terhadap Pemohon Uji UU TNI
Pembentukan UU TNI Minim Pembahasan, Tidak Ada Kontrol Publik?
Sebelumnya, Para Pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 terdiri atas Muhammad Bagir Shadr (Pemohon I), Muhammad Fawwaz Farhan Farabi (Pemohon II), Thariq Qudsi Al Fahd (Pemohon III). Adapun para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 yaitu Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), dan Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV).
Para Pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 menyebutkan bahwa dalam Penjelasan Umum UU TNI diakui TNI sebagai kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Tugas TNI yakni mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara, sehingga diperlukan penguatan tugas dan fungsi TNI. Selanjutnya, Pemohon mendalilkan dalam rangka mendukung optimalisasi pencapaian tugas dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan prajurit sesuai dengan kekhususannya. Hal inilah yang menjadi pertanyaan dari para Pemohon. Pembuat undang-undang dinilai tidak memberikan korelasi logis antara hubungan keutuhan dengan kedaulatan negara dengan pelibatan TNI ke dalam kementerian/lembaga tertentu atau menambah batas usia pensiun personel TNI.
Sebagai indikator, para Pemohon mengutip indikator asas “kejelasan tujuan” berdasarkan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Nomor PHN-HN. 01.03-07. Bahwa parameter kejelasan tujuan pada efektivitas peraturan perundang-undangan yang dimaksud, di antaranya aspek rasio beban dan manfaat, aspek koordinasi kelembagaan/tata organisasi, dan aspek akses informasi masyarakat. Dengan demikian, para Pemohon berpandangan penyusunan UU TNI tidak menunjukkan efektivitas peraturan perundang-undangan, sehingga tidak memenuhi indikator “kejelasan tujuan” sebagaimana yang diamanatkan dalam UU P3.
Pembentukan UU TNI dapat dikatakan menggunakan pendekatan ends-means yang menjadi watak rezim autokrasi. Pembentukan normanya sangat cepat dan mengenyampingkan partisipasi publik dan justru menjadi sarana untuk mencapai tujuan untuk memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Di samping itu, buruknya kualitas naskah akademik serta penyerapan umpan balik masyarakat merupakan metode penyusunan kajian yang ditempuh oleh pembentuk undang-undang, sehingga proses pembentukannya menuai respons negatif dari masyarakat.
Sementara itu, para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 mengatakan proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22A, serta Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 dan mengabaikan asas pembentukan peraturan perundangan-undangan yang baik.
Dikatakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik tidak terbatas pada formalitas tahapan, tetapi juga harus menyertai partisipasi rakyat dalam setiap tahapannya sebagai amanat kedaulatan rakyat. Demikian halnya terkait pembentukan UU TNI ini sebagai manifestasi kehendak rakyat dan partisipasi rakyat di dalamnya adalah sebuah keniscayaan. Namun dalam proses pembentukannya tidak mengakomodasi partisipasi publik untuk menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan mencegah potensi tindakan sewenang-wenang dalam proses legislasi.
Atas dasar hal tersebut, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang telah diubah atau dicabut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 berlaku kembali.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.