

Senin, 28 Juli 2025 | 10:02
Dilihat : 13913JAKARTA, HUMAS MKRI – Pengajar Hukum Pidana di Universitas Bina Nusantara Jakarta Ahmad Sofian mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah makna Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) dari delik formil menjadi delik materil. Artinya, kata Ahmad, kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss).
“Proses pembuktian dimulai dari akibat yang terlarang itu tadi,” ujar Ahmad sebagai Ahli yang dihadirkan Presiden untuk menyampaikan keterangan dalam sidang pengujian materiil UU Tipikor atas Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024 pada Senin (28/7/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dia menjelaskan, sebelum putusan MK tersebut, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dipahami sebagai delik formil, sehingga unsur “dapat merugikan keuangan negara” tidak harus dibuktikan kerugiannya secara nyata. Putusan MK mengubahnya menjadi delik materiil, yang berarti kerugian keuangan negara harus benar-benar terjadi dan dibuktikan secara nyata, bukan hanya potensi atau perkiraan. Implikasi putusan itu sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan, karena tidak semua tindak yang berpotensi merugikan keuangan negara harus dipidana sebagai tindak pidana korupsi.
Dia melanjutkan, setelah menemukan perbuatan yang menimbulkan akibat yang dilarang, maka masuk ke filter kedua dengan menggunakan legal cause yaitu menemukan perbuatan yang melawan hukum yang menimbulkan akibat yang dilarang. Untuk filter kedua ini, maka alat yang digunakan ada dua yaitu (1) substantive and operative cause; (2) novus actus intervens.
“Saya akan menjelaskan alat yang pertama yaitu substantive and operative cause. Dalam menggunakan alat ini maka perbuatan (perbuatan-perbuatan) tersebut secara substantif menimbulkan akibat yang dilarang yang dilihat dari kualitas perbuatan tersebut, sementara itu operative artinya jika perbuatan dihilangkan apakah akibat tetap akan muncul atau jika perbuatan tersebut tidak terlaksana apakah akibat tetap akan muncul atau tidak? Contohnya, ketika seseorang membuang sampah ke kali yang jumlahnya 3 kantong plastik, akan menimbulkan pencemaran pada kali tersebut? Sampah yang dibuang ke kali bisa menimbulkan pencemaran, namun jika yang dibuang hanya 3 kantong plastik, inilah yang disebut tidak substantive dan operative menimbulkan akibat yang dilarang, mungkin saja ada faktor lain (perbuatan) yang menimbulkan akibat yang dilarang,” kata Ahmad.
Ketika perbuatan (perbuatan-perbuatan yang menimbulkan akibat yang dilarang) ditemukan, maka sebelum menentukan pertanggungjawaban pidana (legal responsibility), maka tes terakhir yang harus dilakukan adalah menemukan novus actus intervens. Novus actus intervens ini dapat diartikan sebagai faktor-faktor yang memutus pertanggungjawaban pidana pelaku. Faktor ini bisa berasal dari pihak ketiga (pelaku lain), atau korban, atau malah faktor dari luar yang tidak bisa dihindari pelaku atau pelaku tidak memiliki kuasa atau kekuatan untuk mencegahnya.
Perbuatan melawan hukum pidana yang formil inilah ditujukan untuk memperkaya dirinya sendiri, atau orang lain, atau korporasi sebagai penyebab timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan melawan hukum pidana formil ini memiliki hubungan kausalitas dengan timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Sehingga doktrin ajaran kausalitas tertentu dapat dipergunakan untuk membantu dalam menemukan perbuatan yang dilarang tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca juga:
Hotasi Nababan Minta Pasal Sapu Jagat UU Tipikor Ditafsir Ulang
KPK dan Kepolisian Minta Tunda Sidang UU Tipikor
Sebagai informasi, Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024 dimohonkan Hotasi Nababan. Pemohon merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang setelah menjalani proses persidangan kemudian divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2013. Namun, berdasarkan Putusan Tingkat Kasasi pada 2014/2015, Hotasi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga Pemohon dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Menurut Pemohon yang kala itu menjabat Direktur PT Merpati Nusantara Airline telah terbukti dirinya dalam fakta persidangan beritikad baik menjalankan perusahaan milik negara tersebut dan tidak ada mens rea atau niat jahat dalam dirinya untuk merugikan keuangan negara. Menurut dia, penerapan hukum pasal-pasal a quo menimbulkan permasalahan karena faktanya telah terjadi pergeseran praktik dengan menjerat setiap orang yang dalam kasusnya ada kerugian negara menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Padahal, kata Hotasi, kerugian keuangan atau perekonomian negara yang timbul bukan dari perbuatannya dalam memberikan uang.
Dia mengatakan proses pembuktian perkaranya hanya ditarik dari fakta-fakta yang terpisah dan tidak saling bersesuaian dirajut sedemikian rupa untuk menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor meskipun bentuk kesalahan pelaku dimaknai dengan cara yang sangat luas. Pemohon menuturkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor harus menuangkan secara eksplisit rumusan delik untuk kesengajaan (opzet) yang dalam hal ini bentuk kesengajaannya adalah kesengajaan sebgai maksud sehingga bahasa perumusan dalam suatu undang-undang harus berbunyi "setiap orang dengan maksud dst…".
Akibat rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tersebut tidak memuat rumusan dengan maksud merugikan keuangan atau perekonomian negara, Pemohon dipidana meskipun tidak dapat dibuktikan jika Pemohon dengan sengaja/dengan niat jahat/mens rea merugikan keuangan atau perekonomian negara dan mendapatkan keuntungan. Padahal kerjasama tersebut dilakukan Pemohon adalah murni sebagai keputusan bisnis untuk menyelamatkan keuangan PT MNA, yang sudah diambil dengan itikad baik sesuai prosedur dan prinsip Business Judgement Rules (BJR), tanpa benturan konflik/kepentingan maupun kick-back untuk Pemohon.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa "secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dengan maksud merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum". Selain itu Pemohon memohon agar Mahkamah juga menyatakan frasa "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dengan maksud merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan".
Baca juga:
Mantan Dirut dan Mantan Gubernur Uji Materi UU Tipikor
Pemohon Minta Syarat Pengenaan Sanksi Terdakwa dalam UU Tipikor
Sidang Uji UU Tipikor Ditunda, Bakal Digabung Perkara Serupa
Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor?
UU Tipikor dan Komitmen Pemerintah Basmi Korupsi
KPK dan Kepolisian Minta Tunda Sidang UU Tipikor
KPK: Kerugian Negara Meningkat Signifikan Tiap Tahun Akibat Korupsi
Sedangkan Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dimohonkan Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (2016-2017) Syahril Japarin (Pemohon I), Mantan Pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari (Pemohon II), serta Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (Pemohon III). Para Pemohon memohon Mahkamah agar ada syarat bagi tersangka atau terdakwa yang dikenakan sanksi pidana/denda dalam ketentuan norma yang diuji tersebut.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau Pemohon memohon kepada Mahkamah menjatuhkan putusan alternatif agar menyatakan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor,” atau “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan,” atau “memperkaya diri secara langsung atau tidak langsung dan orang lain atau suatu korporasi”; menyatakan frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor”, atau “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan” atau “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri secara langsung atau tidak langsung, dan orang lain, atau suatu korporasi”; dan menyatakan frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024
Permohonan Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024

Keterangan Ahli Presiden Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 28/7/2025. Humas/Bay

Senin, 28 Juli 2025 | 17:02 WIB
Dibaca: 13913
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pengajar Hukum Pidana di Universitas Bina Nusantara Jakarta Ahmad Sofian mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah makna Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) dari delik formil menjadi delik materil. Artinya, kata Ahmad, kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss).
“Proses pembuktian dimulai dari akibat yang terlarang itu tadi,” ujar Ahmad sebagai Ahli yang dihadirkan Presiden untuk menyampaikan keterangan dalam sidang pengujian materiil UU Tipikor atas Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024 pada Senin (28/7/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dia menjelaskan, sebelum putusan MK tersebut, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dipahami sebagai delik formil, sehingga unsur “dapat merugikan keuangan negara” tidak harus dibuktikan kerugiannya secara nyata. Putusan MK mengubahnya menjadi delik materiil, yang berarti kerugian keuangan negara harus benar-benar terjadi dan dibuktikan secara nyata, bukan hanya potensi atau perkiraan. Implikasi putusan itu sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan, karena tidak semua tindak yang berpotensi merugikan keuangan negara harus dipidana sebagai tindak pidana korupsi.
Dia melanjutkan, setelah menemukan perbuatan yang menimbulkan akibat yang dilarang, maka masuk ke filter kedua dengan menggunakan legal cause yaitu menemukan perbuatan yang melawan hukum yang menimbulkan akibat yang dilarang. Untuk filter kedua ini, maka alat yang digunakan ada dua yaitu (1) substantive and operative cause; (2) novus actus intervens.
“Saya akan menjelaskan alat yang pertama yaitu substantive and operative cause. Dalam menggunakan alat ini maka perbuatan (perbuatan-perbuatan) tersebut secara substantif menimbulkan akibat yang dilarang yang dilihat dari kualitas perbuatan tersebut, sementara itu operative artinya jika perbuatan dihilangkan apakah akibat tetap akan muncul atau jika perbuatan tersebut tidak terlaksana apakah akibat tetap akan muncul atau tidak? Contohnya, ketika seseorang membuang sampah ke kali yang jumlahnya 3 kantong plastik, akan menimbulkan pencemaran pada kali tersebut? Sampah yang dibuang ke kali bisa menimbulkan pencemaran, namun jika yang dibuang hanya 3 kantong plastik, inilah yang disebut tidak substantive dan operative menimbulkan akibat yang dilarang, mungkin saja ada faktor lain (perbuatan) yang menimbulkan akibat yang dilarang,” kata Ahmad.
Ketika perbuatan (perbuatan-perbuatan yang menimbulkan akibat yang dilarang) ditemukan, maka sebelum menentukan pertanggungjawaban pidana (legal responsibility), maka tes terakhir yang harus dilakukan adalah menemukan novus actus intervens. Novus actus intervens ini dapat diartikan sebagai faktor-faktor yang memutus pertanggungjawaban pidana pelaku. Faktor ini bisa berasal dari pihak ketiga (pelaku lain), atau korban, atau malah faktor dari luar yang tidak bisa dihindari pelaku atau pelaku tidak memiliki kuasa atau kekuatan untuk mencegahnya.
Perbuatan melawan hukum pidana yang formil inilah ditujukan untuk memperkaya dirinya sendiri, atau orang lain, atau korporasi sebagai penyebab timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan melawan hukum pidana formil ini memiliki hubungan kausalitas dengan timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Sehingga doktrin ajaran kausalitas tertentu dapat dipergunakan untuk membantu dalam menemukan perbuatan yang dilarang tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca juga:
Hotasi Nababan Minta Pasal Sapu Jagat UU Tipikor Ditafsir Ulang
KPK dan Kepolisian Minta Tunda Sidang UU Tipikor
Sebagai informasi, Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024 dimohonkan Hotasi Nababan. Pemohon merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang setelah menjalani proses persidangan kemudian divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2013. Namun, berdasarkan Putusan Tingkat Kasasi pada 2014/2015, Hotasi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga Pemohon dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Menurut Pemohon yang kala itu menjabat Direktur PT Merpati Nusantara Airline telah terbukti dirinya dalam fakta persidangan beritikad baik menjalankan perusahaan milik negara tersebut dan tidak ada mens rea atau niat jahat dalam dirinya untuk merugikan keuangan negara. Menurut dia, penerapan hukum pasal-pasal a quo menimbulkan permasalahan karena faktanya telah terjadi pergeseran praktik dengan menjerat setiap orang yang dalam kasusnya ada kerugian negara menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Padahal, kata Hotasi, kerugian keuangan atau perekonomian negara yang timbul bukan dari perbuatannya dalam memberikan uang.
Dia mengatakan proses pembuktian perkaranya hanya ditarik dari fakta-fakta yang terpisah dan tidak saling bersesuaian dirajut sedemikian rupa untuk menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor meskipun bentuk kesalahan pelaku dimaknai dengan cara yang sangat luas. Pemohon menuturkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor harus menuangkan secara eksplisit rumusan delik untuk kesengajaan (opzet) yang dalam hal ini bentuk kesengajaannya adalah kesengajaan sebgai maksud sehingga bahasa perumusan dalam suatu undang-undang harus berbunyi "setiap orang dengan maksud dst…".
Akibat rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tersebut tidak memuat rumusan dengan maksud merugikan keuangan atau perekonomian negara, Pemohon dipidana meskipun tidak dapat dibuktikan jika Pemohon dengan sengaja/dengan niat jahat/mens rea merugikan keuangan atau perekonomian negara dan mendapatkan keuntungan. Padahal kerjasama tersebut dilakukan Pemohon adalah murni sebagai keputusan bisnis untuk menyelamatkan keuangan PT MNA, yang sudah diambil dengan itikad baik sesuai prosedur dan prinsip Business Judgement Rules (BJR), tanpa benturan konflik/kepentingan maupun kick-back untuk Pemohon.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa "secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dengan maksud merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum". Selain itu Pemohon memohon agar Mahkamah juga menyatakan frasa "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dengan maksud merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan".
Baca juga:
Mantan Dirut dan Mantan Gubernur Uji Materi UU Tipikor
Pemohon Minta Syarat Pengenaan Sanksi Terdakwa dalam UU Tipikor
Sidang Uji UU Tipikor Ditunda, Bakal Digabung Perkara Serupa
Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor?
UU Tipikor dan Komitmen Pemerintah Basmi Korupsi
KPK dan Kepolisian Minta Tunda Sidang UU Tipikor
KPK: Kerugian Negara Meningkat Signifikan Tiap Tahun Akibat Korupsi
Sedangkan Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dimohonkan Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (2016-2017) Syahril Japarin (Pemohon I), Mantan Pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari (Pemohon II), serta Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (Pemohon III). Para Pemohon memohon Mahkamah agar ada syarat bagi tersangka atau terdakwa yang dikenakan sanksi pidana/denda dalam ketentuan norma yang diuji tersebut.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau Pemohon memohon kepada Mahkamah menjatuhkan putusan alternatif agar menyatakan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor,” atau “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan,” atau “memperkaya diri secara langsung atau tidak langsung dan orang lain atau suatu korporasi”; menyatakan frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor”, atau “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan” atau “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri secara langsung atau tidak langsung, dan orang lain, atau suatu korporasi”; dan menyatakan frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024
Permohonan Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024