Dwi Andreas Santosa selaku Ahli Pemohon usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Selasa (07/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 07 April 2026 | 14:07 WIB

Dibaca: 2302

Ahli Pemohon: Dampak Impor Pangan Berimbas ke Petani Kecil

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemohon Permohonan Nomor 203/PUU-XXIII/2025 menghadirkan Guru Besar Institut Pertanian Bogor University sekaligus Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreas Santosa sebagai Ahli dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dwi mengatakan impor pangan yang semakin tinggi telah menyebabkan ketergantungan Indonesia terhadap komoditas pertanian pangan impor semakin tahun semakin meningkat.

“Ketergantungan tersebut menyebabkan Indonesia semakin rentan terhadap gejolak harga pangan dunia sehingga bila terjadi krisis pangan dampaknya dengan segera dirasakan oleh Indonesia,” ujar Dwi di hadapan para hakim konstitusi pada Selasa (7/4/2026).

Dwi menyebut Indonesia mulai membuka secara besar-besaran impor komoditas pertanian pangan saat pemerintah Indonesia menandatangani Letter of Intent dengan International Monetary Fund (IMF) pada 15 Januari 1998. Impor pangan dan komoditas pertanian mulai meningkat di tahun 2000’an.

Bersumber dari data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) serta Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian (Pusdatin) Kementerian Pertanian, volume impor 12 komoditas utama yang impornya lebih dari 100 ribu ton terus mengalami peningkatan yang tajam, seperti beras, jagung, gandum, kedelai, gula tebu, ubi kayu, bawang putih, kacang tanah, daging sapi, kentang, bawang bombay, dan susu. Peningkatan yang signifikan mulai tahun 2008, yaitu awalnya sebesar 8,3 juta ton dan terus mengalami peningkatan dan mencapai puncaknya di 2024 sebesar 34,4 juta ton.

Dia juga mencatat peningkatan impor komoditas pertanian pangan menyebabkan defisit neraca perdagangan sektor tersebut semakin meningkat. Berdasarkan nilai, impor komoditas pertanian pangan terus mengalami peningkatan dari 2,47 miliar dolar Amerika Serikat (AS) di 2001 dan mencapai rekor tertingginya di 2024 sebesar 19,63 miliar dolar AS. Hal tersebut menyebabkan defisit neraca perdagangan sektor pertanian tanpa perkebunan terus membesar dari -1.83 miliar dolar AS menjadi -17,11 miliar dolar AS dan kemudian turun menjadi -13,79 miliar dolar AS di 2025.

Dwi mengatakan komoditas yang impornya paling tinggi adalah gandum yang menyiratkan perubahan pola konsumsi masyarakat Indonesia. Gandum saat ini menjadi sumber pangan pokok kedua setelah beras dengan konsumsi mencapai 28 persen total konsumsi pangan pokok.

Beras sebagai pangan pokok utama perlahan-lahan tergantikan oleh gandum. Indonesia juga masih melakukan impor beras baik beras umum maupun beras khusus yang volumenya tergantung produksi nasional di tahun bersangkutan. Impor beras tertinggi sepanjang sejarah Indonesia terjadi di 1998 yaitu sebesar 6,4 juta ton.

Saat ini, kata Dwi, ketergantungan Indonesia terhadap impor komoditas pertanian pangan penting adalah gandum sebesar 100 persen, bawang putih sebesar 100 persen, kedelai sebesar 97 persen, susu sebesar 82 persen, gula sebesar 70 persen, daging sapi/kerbau sebesar 5 persen, jagung sebesar 10 persen dan beras sebesar 1,3 – 15 persen. Di 2025, Indonesia mengimpor gandum sebesar 11,76 juta ton, kedelai sebesar 8,61 juta ton, gula tebu sebesar 3,93 juta ton, jagung sebesar 982 ribu ton, bawang putih sebesar 542 ribu ton, beras sebesar 454 ribu ton, susu dan kepala susu sebesar 349 ribu ton, kacang tanah sebesar 306 ribu ton, daging sapi sebesar 234 ribu ton, kentang sebesar 226 ribu ton, ubi kayu sebesar 197 ribu ton, bawang Bombay sebesar 104 ribu ton, kacang hijau sebesar 103 ribu ton serta belasan komoditas pertanian pangan lainnya yang impornya kurang sari sebesar 100 ribu ton.

Dampak Impor Pangan terhadap Petani Kecil

Dwi menyampaikan Indonesia sebenarnya pernah mencapai swasembada untuk berbagai komoditas utama yang saat ini ketergantungan impornya besar. Indonesia pernah mencapai ssasembada kedelai hingga tahun 1982, swasembada jagung hingga 1989, swasembada gula hingga 1994 dan swasembada bawang putih hingga 1996.

Menurut dia, dibukanya pintu impor komoditas pertanian pangan mulai awal 2000-an telah menghancurkan kemampuan petani untuk memproduksi berbagai komoditas tertentu. Sebagai contoh, kedelai impor asal Amerika Serikat di tahun 2000 harganya hanya Rp1.500/kg sedangkan biaya produksi di Indonesia Rp2.500/kg yang menyebabkan petani kedelai tidak mampu bersaing dengan kedelai impor sehingga mereka berganti komoditas dengan tanaman lainnya atau tidak lagi bertani. Hal tersebut menyebabkan ketergantungan terhadap kedelai impor semakin besar.

Saat ini, harga kedelai internasional sampai di Pelabuhan di Indonesia (CIF) hanya Rp6.900/kg sedangkan biaya produksi kedelai di Indonesia mencapai Rp10.000 sampai Rp13.000/kg. Hal yang sama berlaku untuk semua komoditas pertanian yang diimpor. Dia mengatakan kesejahteraan petani terus mengalami penurunan yang diindikasikan dengan peningkatan tajam petani yang berlahan sempit (kurang dari 1.000 m2) dan penurunan jumlah rumah tangga petani yang berlahan luas (2.000-9.999 m2).

“Penurunan kesejahteraan petani sangat nyata dari penurunan jumlah rumah tangga pertanian di semua sub sektor dalam 10 tahun terakhir (Sensus Pertanian 2023, BPS),” kata Dwi.

Dia melanjutkan, impor pangan juga menyebabkan petani berbagai komoditas pangan utama tidak lagi mampu bersaing dengan produk impor yang menyebabkan mereka beralih ke komoditas lain atau meninggalkan dunia pertanian sebagai mata pencaharian utama. Hasil akhir dari kesemuanya adalah penurunan kesejahteraan petani yang tergambar dari meningkatnya jumlah rumah tangga petani berlahan sangat sempit, penurunan jumlah petani yang menguasai lahan yang luas dan penurunan jumlah rumah tangga petani untuk seluruh sub sektor pertanian dalam 10 tahun terakhir.


Baca juga:
Serikat Petani Menyoal Konstitusionalitas Aturan Impor Komoditas Pertanian dan Pangan
Serikat Perbaiki Permohonan Menyoal Impor Komoditas Pertanian dan PanganDPR Dorong Peningkatan Rasio Pemenuhan Pangan dari Produk Domestik
Pemohon Ingin Impor Hanya Boleh Jika Produksi Domestik Habis, Ini Kata Pemerintah
Ahli Pemohon: Indonesia Menuju Darurat Lahan Pertanian


Sebagai informasi, permohonan ini menguji Pasal 30 ayat (1) dalam Pasal 32 angka 2, Pasal 14 ayat (1) huruf c dalam Pasal 62 angka 2, Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (2) dalam 124 angka 1 Lampiran UU Cipta Kerja. Para Pemohon permohonan ini menamai diri Tim Advokasi Gugat Omnibus Law yang terdiri dari Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Perkumpulan Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (JAMTANI), Aliansi Petani Indonesia (API), Aliansi Organis Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch), dan Perkumpulan FIAN Indonesia.

Pada intinya, para Pemohon menilai ketentuan mengenai impor komoditas pertanian dan pangan dalam pasal-pasal yang diuji tidak memperhatikan produksi pertanian dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah. Pengaturan kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri menjadi tidak prioritas yang berakibat pada tidak adanya perlindungan dan jaminan kepastian hukum terhadap petani. Mereka menilai pengaturan yang diuji tersebut menempatkan impor komoditas pertanian dan pangan sebagai salah satu prioritas sumber penyediaan pangan dan justru tidak mengutamakan produksi dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal secara optimal.

Menurut para Pemohon, impor komoditas pertanian dan pangan menjadi prioritas penyediaan pangan yang setara dengan produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional mengganti penguasaan sumber-sumber pangan oleh negara dengan instrumen perdagangan bebas. Padahal, para Pemohon menilai pangan sebagai bagian dari cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sebagai bagian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, seharusnya dalam penguasaan negara untuk melindungi tujuan bagi sebesar-besar kemakmuran.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 19 ayat (2) sepanjang frasa “dan/atau proyek strategis nasional” dalam Pasal 31 angka 1 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal untuk kepentingan umum Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; menyatakan Pasal 30 ayat (1) sepanjang frasa “Impor Komoditas Pertanian” Paragraf 3 Pasal 32 Angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Impor Komoditas Pertanian hanya dapat dilakukan apabila produksi pertanian dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah tidak mencukupi”; menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf c Paragraf 11 Pasal 62 Angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum; menyatakan Pasal 36 dalam Pasal 64 angka 4 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri tidak mencukupi, tidak dapat diproduksi di dalam negeri dan / atau apabila Produksi Pangan dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional tidak mencukupi”; serta menyatakan Pasal 44 ayat (2) “dan/atau proyek strategis nasional” dalam Pasal 124 angka (1) Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dimaknai “Dalam hal untuk kepentingan umum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 203/PUU-XXIII/2025