Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Rabu (04/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Hendy.

Rabu, 03 September 2025 | 12:39 WIB

Dibaca: 537

Ahli Pemohon Belum Siap, MK Tunda Sidang Uji UU Cipta Kerja

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pada Rabu (3/9/2025). Perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya. Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut semula beragenda mendengarkan keterangan DPR dan Ahli Pemohon. Akan tetapi, DPR belum dapat menghadiri persidangan dan Pemohon mengirimkan surat untuk menunda persidangan.

“Persidangan seharusnya untuk mendengar keterangan DPR dan Ahli Pemohon, karena DPR tidak hadir kemudian Ahli dari Pemohon ada surat permintaan untuk penundaan persidangan karena ahlinya belum siap,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar secara daring bagi para pihak.


Baca juga:
Menyoal Konstitusionalitas Aturan Kemudahan dan Percepatan Proyek Strategis Nasional dalam UU Cipta Kerja
Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Cipta Kerja Ditunda, Pemerintah Ajukan Penjadwalan Ulang


Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), telah menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Para Pemohon berpendapat bahwa percepatan dan kemudahan PSN yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara. Norma tersebut dianggap kabur (vague norm) karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” yang tidak memiliki batasan operasional konkret. Hal ini dinilai membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik tertentu dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna.

Selain itu, sejumlah pasal lain dalam UU Cipta Kerja juga turut dipersoalkan, seperti Pasal 123 angka 2, Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 173 ayat (2) dan (4), serta Pasal 31 ayat (2). Ketentuan tersebut dianggap membajak konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945.

Dengan demikian, para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka berharap, melalui permohonan ini, Mahkamah dapat memastikan akuntabilitas penyelenggara negara dalam menjalankan fungsinya sebagai pemegang kewajiban untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan